Thursday, July 9, 2026
TINGKATAN DZIKIR
Fikih

TINGKATAN DZIKIR

Dzikir kepada Allah Ta’ala dapat dilakukan dengan hati, lisan, atau anggota badan. Dzikir dengan hati adalah memikirkan, dengan lisan adalah mengucapkan, dan dengan anggota badan adalah mengamalkan. Dzikir dengan hati artinya memikirkan dan merenungkan keagungan…

PEMBATAL WUDHU DAPAT MERUSAK WUDHU
Fikih

PEMBATAL WUDHU DAPAT MERUSAK WUDHU

Pembatal wudhu adalah sesuatu yang merusak dan membatalkan wudhu. Di antara pembatal wudhu adalah buang air besar, kencing, kentut, tidur, dan makan daging unta. Dalil buang air besar, kencing, dan tidur sebagai pembatal wudhu adalah…

DILARANG BERBICARA SAAT KHATIB BERKHOTBAH
Fikih

DILARANG BERBICARA SAAT KHATIB BERKHOTBAH

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ “Apabila kamu berkata kepada temanmu, ‘Diamlah,’ pada hari Jumat ketika imam sedang berkhotbah,…

PENGARUH RAGU-RAGU DALAM TAHARAH
Fikih

PENGARUH RAGU-RAGU DALAM TAHARAH

Ragu-ragu dalam taharah terdiri dari ragu-ragu dalam keberadaan taharah dan ragu-ragu dalam perbuatan taharah. Ragu-ragu dalam Keberadaan Taharah Ragu-ragu dalam keberadaan taharah terdiri dari dua keadaan: 1. Ragu-ragu dalam keberadaan taharah setelah jelasnya hadas Ragu-ragu…

CUKUPKAH ISTIJMAR DENGAN MENGGUNAKAN SAPU TANGAN?
Fikih

CUKUPKAH ISTIJMAR DENGAN MENGGUNAKAN SAPU TANGAN?

Syekh al-’Utsaimin rahimahullah ditanya: Cukupkah istijmar (membersihkan kemaluan dengan selain menggunakan air) dilakukan dengan menggunakan sapu tangan? Syekh al-’Utsaimin rahimahullah menjwab: Ya, cukup. Istijmar (membersihkan kemaluan dengan selain menggunakan air) cukup dengan menggunakan sapu tangan.…

HUKUM MEMAKAI PIL PENCEGAH HAIDH KETIKA HAJI
Fikih

HUKUM MEMAKAI PIL PENCEGAH HAIDH KETIKA HAJI

Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya: Apakah perempuan boleh memakai obat pencegah haidh ketika dia berhaji agar dia dapat menunaikan haji, seperti pil pencegah hamil atau jenis obat lainnya? Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab: Hukum asal dalam perkara…

HUKUM MEMELIHARA ANJING
Fikih

HUKUM MEMELIHARA ANJING

Dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ…

HUKUM MENCUKUR JENGGOT
Fikih

HUKUM MENCUKUR JENGGOT

Syekh al-'Utsaimin rahimahullah ditanya: Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai hukum mencukur jenggot atau mengambil sedikit darinya serta apa saja batasan jenggot secara syar’i? Syekh al-'Utsaimin rahimahullah menjawab: Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat…