KAPAN MAKMUM MULAI BERDIRI UNTUK SHALAT BERJAMAAH?

KAPAN MAKMUM MULAI BERDIRI UNTUK SHALAT BERJAMAAH?

Kapan makmum mulai berdiri untuk shalat berjamaah di masjid ketika iqamah dikumandangkan?

Imam Malik rahimahullah berkata, “Aku belum pernah mendengar batasan pasti tentang waktu berdirinya makmum ketika iqamah dikumandangkan. Hanya saja aku berpendapat bahwa makmum berdiri sesuai dengan kemampuan masing-masing, karena di antara mereka ada yang gemuk dan ada pula yang kurus.”

al-Hafizh rahimahullah berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa jika imam ada bersama mereka di masjid, maka mereka tidak boleh berdiri hingga iqamah selesai dikumandangkan.”

Namun yang sahih adalah dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berdiri ketika muazin mengucapkan, “Qad qamatish shalah.”

Syekh al-Albani rahimahullah berkata, “Sepatutnya makmum berdiri ketika muazin mengucapkan, ‘Qad qamatish shalah‘ dibatasi jika imam berada di dalam masjid.” Makna ini pulalah yang berlaku pada hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa shalat telah diiqamati untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu orang-orang mengatur saf mereka sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dari tempatnya.

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya bahwa apabila imam belum berada di masjid, maka makmum tidak boleh berdiri hingga mereka melihat imam keluar menuju masjid. Hal ini berdasarkan sabda Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي

Jika shalat telah diiqamahkan, maka janganlah kalian berdiri hingga kalian melihat aku telah keluar.” (Muttafaq ‘alaihi, dan lafaz ini milik Muslim)

Baca juga: SALAT TARAWIH

Baca juga: NIAT MENJADI IMAM DAN MAKMUM

Baca juga: JARAK ANTARA AZAN DAN IKAMAH

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih