Sunday, September 6, 2026
HUKUM NIFAS
Fikih

HUKUM NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan akibat proses kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran tersebut, sesudahnya, atau sebelumnya dalam dua atau tiga hari yang disertai dengan rasa sakit. Menurut mazhab asy-Syafi’iyyah, nifas hanya terjadi…

HUKUM ISTIHADHAH
Fikih

HUKUM ISTIHADHAH

Istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan perempuan secara terus-menerus, tanpa henti, atau hanya berhenti sebentar sebelum mengalir kembali. Keadaan Perempuan Mustahadhah Keadaan perempuan yang mengalami istihadhah (mustahadhah) dapat dibagi menjadi tiga kategori berikut: 🏀…

PERDUKUNAN DAN PERBINTANGAN 
Akidah

PERDUKUNAN DAN PERBINTANGAN 

Kahin (dukun) adalah orang yang mengaku mengetahui perkara-perkara gaib atau isi hati. Ia meramalkan sesuatu yang akan terjadi dengan bantuan setan atau jin yang menguping pembicaraan malaikat di langit. Mereka (para kahin) mendatangi jin dan…

ADAB DI KAMAR MANDI 
Adab

ADAB DI KAMAR MANDI 

Manusia tidak dapat menghindari penggunaan kamar mandi, baik untuk bersuci, membersihkan diri, menyejukkan badan, menyembuhkan diri, atau keperluan lainnya. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan kamar mandi adalah kamar mandi umum, yaitu tempat di mana…

HUKUM HAIDH
Fikih

HUKUM HAIDH

Haidh, secara etimologi, berarti "mengalir." Secara terminologi, haidh adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah mencapai akil balig pada waktu-waktu tertentu.  Syekh al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Haidh adalah darah alami (normal), bukan darah yang…

MENGUSAP JABIRAH
Fikih

MENGUSAP JABIRAH

Jabirah adalah potongan kayu yang dibebat di atas tulang yang retak atau patah agar tulang tersebut dapat tersambung kembali. Salah satu bentuk jabirah adalah gips.  Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengusap jabirah, dengan perbedaan…

PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN TAYAMUM
Fikih

PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN TAYAMUM

🏀 Tayamum memiliki fungsi yang sama dengan wudhu dan mandi dalam hal yang dibolehkan, karena tayamum adalah pengganti keduanya. Syariat menyebutnya sebagai thahur (penyuci), seperti halnya air juga disebut thahur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…

PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM
Fikih

PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM

Tayamum batal oleh semua hal yang membatalkan wudhu, serta oleh adanya air bagi orang yang sebelumnya tidak menemukannya, atau kemampuan menggunakan air bagi orang yang sebelumnya tidak dapat menggunakannya. Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, ia…

SIFAT/TATA CARA TAYAMUM
Fikih

SIFAT/TATA CARA TAYAMUM

Sifat atau tata cara tayamum adalah sebagai berikut: Pertama-tama, ia berniat tayamum dan membaca bismillah. Kemudian, ia menepukkan kedua tangannya di tanah (debu) yang bersih, lalu meniup keduanya, lalu mengusap wajah serta kedua telapak tangannya…

SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKANNYA TAYAMUM
Fikih

SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKANNYA TAYAMUM

Tayamum diperbolehkan dengan syarat-syarat berikut: 1. Adanya Penghalang dalam Penggunaan Air Penghalang dalam penggunaan air adalah: a. Tidak ada air Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا “Lalu kalian tidak mendapatkan air,…