17. Makruh Minum Langsung dari Mulut Kantong Air
Dalam masalah ini terdapat beberapa hadis sahih.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum langsung dari mulut kantong air atau wadah air, dan melarang seseorang menghalangi tetangganya menancapkan sebatang kayu pada dindingnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5627, Ahmad no. 7113 tanpa bagian kedua dan Ahmad juga memiliki riwayat lain yang memuat bagian kedua, Muslim no. 1609, at-Tirmidzi no. 1353, Abu Dawud no. 3634, Ibnu Majah no. 2335, serta Malik no. 1462, semuanya meriwayatkan bagian kedua hadis tanpa bagian pertama)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum langsung dari mulut kantong air.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5629, Ahmad no. 1990, at-Tirmidzi no. 1825, an-Nasa’i no. 4448, Abu Dawud no. 3719, Ibnu Majah no. 3421, dan ad-Darimi no. 2117)
Dalam kedua hadis tersebut terdapat larangan yang tegas untuk minum langsung dari mulut kantong air atau wadah air. Cara yang seharusnya dilakukan adalah menuangkan minuman ke dalam bejana, kemudian meminumnya dari bejana tersebut.
Larangan ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai menunjukkan hukum haram, sedangkan sebagian besar ulama memahaminya sebagai makruh tanzih. Ada pula yang berpendapat bahwa hadis-hadis larangan tersebut telah menghapus kebolehan yang ada sebelumnya.
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah di balik larangan tersebut. Di antaranya:
♦ Napas orang yang minum yang berulang kali masuk ke dalam kantong air dapat menyebabkan bau yang tidak sedap sehingga orang lain merasa jijik.
♦ Bisa jadi di dalam kantong air terdapat serangga, hewan kecil, kotoran, atau benda lain yang tidak disadari oleh orang yang minum, lalu masuk ke dalam perutnya sehingga membahayakannya.
♦ Air dapat bercampur dengan air liur orang yang minum sehingga membuat orang lain merasa jijik ketika meminumnya.
♦ Air liur dan napas orang yang minum dapat menularkan penyakit kepada orang lain, karena para dokter telah membuktikan bahwa penularan penyakit dapat terjadi melalui air liur dan pernapasan.
Masalah: Telah sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum langsung dari mulut sebuah kantong air yang digantung. Bagaimana cara mengompromikan antara perbuatan beliau yang menunjukkan kebolehan dengan larangan beliau dalam sabdanya?
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Kabsyah al-Anshariyyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku, lalu beliau minum sambil berdiri langsung dari mulut sebuah kantong air yang digantung. Kemudian aku mendatangi mulut kantong air itu lalu memotongnya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 1892 dan ia berkata, “Hadis hasan sahih”, Ibnu Majah no. 3423 dan disahihkan oleh al-Albani no. 2780)
Jawaban: Ibnu Hajar berkata, “Guru kami dalam Syarh at-Tirmidzi berkata, ‘Apabila dibedakan antara keadaan yang disebabkan oleh adanya kebutuhan, misalnya kantong air itu digantung, sementara orang yang membutuhkan minum tidak mendapatkan bejana yang mudah digunakan dan tidak mampu mengambil air dengan telapak tangannya, maka dalam keadaan seperti itu tidak ada kemakruhan. Dengan keadaan seperti ini hadis-hadis yang menunjukkan kebolehan dipahami. Adapun jika tidak ada kebutuhan seperti itu, maka hadis-hadis larangan dipahami untuk keadaan tersebut.’”
Aku (Ibnu Hajar) berkata, “Pendapat ini dikuatkan oleh kenyataan bahwa seluruh hadis yang menunjukkan kebolehan menyebutkan bahwa kantong air tersebut dalam keadaan tergantung. Minum dari kantong air yang tergantung lebih khusus daripada sekadar minum dari kantong air secara umum. Hadis-hadis yang menunjukkan kebolehan tidak memberikan dalil tentang kebolehan secara mutlak, melainkan hanya pada keadaan tersebut saja. Memahami hadis-hadis itu sebagai keadaan darurat dalam rangka mengompromikan kedua kelompok hadis lebih utama daripada memahaminya sebagai nasikh (penghapus hukum) Wallahu a’lam.”
18. Dianjurkan agar Orang yang Memberi Minum menjadi Orang Terakhir yang Minum
Dasar dalam masalah ini adalah hadis panjang dari Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menuangkan air dan memberi mereka minum hingga yang tersisa hanya aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuangkan air seraya bersabda, “Minumlah.”
Aku berkata, “Aku tidak akan minum hingga engkau minum terlebih dahulu, wahai Rasulullah.”
Beliau bersabda,
إِنَّ سَاقِيَ الْقَوْمِ آخِرُهُمْ شُرْبًا
“Sesungguhnya orang yang memberi minum suatu kaum adalah orang yang terakhir di antara mereka untuk minum.”
Qatadah berkata: Lalu aku minum, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga minum. (Diriwayatkan oleh Muslim no. 681, Ahmad no. 22040, at-Tirmidzi no. 1894, Ibnu Majah no. 3434, dan ad-Darimi no. 2135. Sebagian perawi meriwayatkannya secara panjang, sebagian hanya menyebutkan bagian yang menjadi pokok pembahasan, dan sebagian lagi meriwayatkannya dengan kedua bentuk tersebut)
Kandungan hadis ini dengan jelas menunjukkan bahwa orang yang bertugas memberikan minum kepada suatu kaum hendaklah mendahulukan mereka daripada dirinya sendiri, dan ia menjadi orang terakhir yang minum sebagai bentuk meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
19. Dianjurkan Berbicara ketika Makan
Hal ini sebagai bentuk menyelisihi kebiasaan orang-orang non-Arab, karena diam ketika makan merupakan kebiasaan mereka, sedangkan menyerupai mereka dilarang.
Ibnu Muflih berkata: Ishaq bin Ibrahim berkata, “Suatu ketika aku makan malam bersama Abu Abdillah (Ahmad bin Hanbal) dan salah seorang kerabatnya. Kami tidak berbicara ketika sedang makan, sedangkan ia makan sambil mengucapkan, ‘Alhamdulillah’ dan ‘Bismillah.’ Kemudian ia berkata, ‘Makan disertai pujian kepada Allah lebih baik daripada makan disertai diam.’” Aku tidak menemukan riwayat yang secara tegas bertentangan dengan riwayat ini dari Imam Ahmad, dan aku juga tidak menemukannya dalam perkataan kebanyakan ulama Hanabilah. Tampaknya Imam Ahmad rahimahullah mengikuti atsar dalam masalah ini, karena di antara metode dan kebiasaannya adalah berusaha mengikuti dalil.
20. Dianjurkan Makan Bersama
Di antara adab yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah anjuran makan bersama. Berkumpul ketika makan menjadi sebab turunnya keberkahan pada makanan. Semakin banyak orang yang makan bersama, semakin besar pula keberkahannya.
Dalam hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِي الِاثْنَيْنِ، وَطَعَامُ الِاثْنَيْنِ يَكْفِي الْأَرْبَعَةَ، وَطَعَامُ الْأَرْبَعَةِ يَكْفِي الثَّمَانِيَةَ
“Makanan untuk satu orang mencukupi dua orang, makanan untuk dua orang mencukupi empat orang, dan makanan untuk empat orang mencukupi delapan orang.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2059, Ahmad no. 13810, at-Tirmidzi no. 1820, Ibnu Majah no. 3254, dan ad-Darimi no. 2044)
Ibnu Hajar berkata, “Dalam riwayat ath-Thabarani dari hadis Ibnu Umar terdapat penjelasan tentang sebab hal tersebut. Awal hadisnya berbunyi:
كُلُوا جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا، فَإِنَّ طَعَامَ الْوَاحِدِ يَكْفِي الِاثْنَيْنِ
‘Makanlah bersama-sama dan janganlah berpisah-pisah, karena makanan untuk satu orang mencukupi dua orang.’
Dari hadis ini dipahami bahwa kecukupan tersebut muncul karena keberkahan kebersamaan. Semakin banyak orang yang berkumpul, semakin bertambah pula keberkahannya.”
Dari Wahsyi bin Harb, dari ayahnya, dari kakeknya, disebutkan: Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan tetapi tidak merasa kenyang.”
Beliau bersabda,
فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ
“Barangkali kalian makan secara terpisah-pisah?”
Mereka menjawab, “Ya.”
Beliau bersabda,
فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ، يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ
“Makanlah bersama-sama dan sebutlah nama Allah atas makanan kalian, niscaya makanan itu akan diberkahi untuk kalian.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3764 dan disahihkan oleh Al-Albani, Ahmad no. 15648, serta Ibnu Majah no. 3286)
21. Makruh Makan terlalu Banyak atau terlalu Sedikit hingga Melemahkan Tubuh
Makan secara berlebihan dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh. Hal itu juga menyebabkan tubuh menjadi lesu dan malas sehingga terasa berat untuk melaksanakan berbagai ketaatan. Selain itu, makan berlebihan dapat menyebabkan hati menjadi keras. Semoga Allah melindungi kita dari hal tersebut. Sebaliknya, makan terlalu sedikit juga tidak baik, karena dapat melemahkan tubuh dan menjadikannya tidak mampu melaksanakan berbagai ketaatan.
Kita tidak akan menemukan pengobatan yang lebih baik daripada petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya kita mengamalkannya, niscaya dalam kebanyakan keadaan kita tidak memerlukan kunjungan kepada dokter.
Dari Miqdam bin Ma’di Karib, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
“Tidaklah anak Adam memenuhi suatu wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap makanan yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika ia harus makan lebih banyak, maka hendaklah sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2380 dan ia berkata, “Hasan sahih”, Ahmad no. 16735, serta Ibnu Majah no. 3349 dan disahihkan oleh al-Albani no. 2720)
Para ulama salaf memiliki banyak nasihat dalam masalah ini yang patut kita renungkan.
Ibnu Muflih berkata, “Ibnu Abdil Barr dan selainnya menyebutkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah berkhotbah seraya berkata, ‘Jauhilah kekenyangan, karena sesungguhnya kekenyangan menyebabkan malas mengerjakan shalat dan membahayakan tubuh. Hendaklah kalian bersikap sederhana dalam makanan kalian, karena hal itu lebih menjauhkan dari sikap berlebih-lebihan, lebih menyehatkan badan, dan lebih menguatkan untuk beribadah. Seseorang tidak akan binasa hingga ia lebih mengutamakan syahwatnya daripada agamanya.’
Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Lambung adalah kolam bagi tubuh. Pembuluh-pembuluh darah menuju kepadanya dan keluar darinya. Apabila lambung sehat, maka pembuluh-pembuluh darah keluar darinya dalam keadaan sehat. Apabila lambung sakit, maka pembuluh-pembuluh darah keluar darinya dalam keadaan sakit.’
al-Fudhail bin ‘Iyadh berkata, ‘Ada dua perkara yang mengeraskan hati: banyak berbicara dan banyak makan.’
al-Khallal meriwayatkan dalam Jami’-nya dari Imam Ahmad bahwa pernah dikatakan kepadanya, ‘Bagaimana pendapat Anda tentang orang-orang yang makan sedikit dan mengurangi makan mereka?’
Ia menjawab, ‘Aku tidak menyukainya. Aku mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Ada suatu kaum yang melakukan hal seperti itu sehingga hal tersebut membuat mereka tidak mampu melaksanakan kewajiban.”’”
22. Haram Duduk di Meja Makan yang di atasnya Disajikan Khamar
Dalam masalah ini terdapat hadis Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua hal: duduk di meja makan yang di atasnya diminum khamar dan seseorang makan sambil tengkurap.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3774 dan disahihkan oleh al-Albani serta Ibnu Majah no. 3370 tanpa menyebutkan bagian pertama hadis)
Dalam riwayat Ahmad disebutkan dengan lafaz:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di meja makan yang di atasnya diminum khamar.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 14241 melalui jalur lain, at-Tirmidzi no. 2801, dan ad-Darimi no. 2092)
Hadis ini secara tegas menunjukkan adanya larangan. Sebab larangan tersebut adalah karena duduk di tempat yang terdapat kemungkaran seperti itu menunjukkan sikap rela dan persetujuan terhadap kemungkaran tersebut.
Baca sebelumnya: ADAB MAKAN DAN MINUM (1)
Baca sebelumnya: ADAB MAKAN DAN MINUM (2)
Baca sebelumnya: ADAB MAKAN DAN MINUM (3)
Baca sebelumnya: ADAB MAKAN DAN MINUM (4)
Baca sebelumnya: ADAB MAKAN DAN MINUM (5)
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

