TAKZIYAH: HUKUM, ADAB, DOA, DAN LARANGANNYA

TAKZIYAH: HUKUM, ADAB, DOA, DAN LARANGANNYA

Disyariatkan bertakziyah kepada keluarga orang yang meninggal. Maksud takziyah adalah menghibur mereka dengan sesuatu yang dapat meringankan kesedihan mereka dan mendorong mereka untuk bersikap ridha, dengan kata-kata baik yang mudah diucapkan dan tidak menyelisihi syariat.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa takziyah disyariatkan sebelum maupun sesudah pemakaman.

Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa lafaz yang beliau ucapkan dalam bertakziyah. Di antaranya adalah ucapan beliau ketika bertakziyah kepada putrinya saat anaknya meninggal dunia:

إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ، وَلَهُ مَا أَعْطَى، وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى، فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil, dan milik-Nya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan. Maka hendaklah ia bersabar dan mengharapkan pahala.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1284, 5655, 6602, dan 6655, Muslim no. 923, serta Abu Dawud no. 3125)

Di antaranya pula adalah doa takziyah yang beliau ucapkan kepada ‘Abdullah bin Ja‘far atas kematian ayahnya. Beliau bersabda,

اللَّهُمَّ اخْلُفْ جَعْفَرًا فِي أَهْلِهِ، وَبَارِكْ لِعَبْدِ اللَّهِ فِي صَفْقَةِ يَمِينِهِ

Ya Allah, gantikanlah Ja‘far dalam mengurus keluarganya, dan berkahilah ‘Abdullah dalam usaha yang dilakukan dengan tangannya.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad (1/204, 205), ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir (11/626), dan Ibnu Abi Syaibah (12/105; 14/516))

Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.

Dalam takziyah perlu diperhatikan beberapa hal:

(1) Sunahnya adalah dibuatkan makanan untuk keluarga orang yang meninggal yang dapat mengenyangkan mereka, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika datang berita kematian Ja‘far,

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ، أَوْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ

Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja‘far, karena telah datang kepada mereka suatu perkara yang menyibukkan mereka,” atau, “telah datang kepada mereka sesuatu yang menyibukkan mereka.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3132, at-Tirmidzi no. 998, dan Ibnu Majah(no. 1610)

Hendaklah dihindari dalam hal ini membuat makanan untuk keluarga orang yang meninggal dalam jumlah banyak sehingga orang-orang berkumpul di tempat mereka untuk makan.

Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Engkau akan mendapati rumah keluarga yang tertimpa musibah seakan-akan seperti rumah tempat pesta pernikahan. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini termasuk bid‘ah yang mungkar.”

Akan tetapi, apabila orang-orang yang datang bertakziyah berasal dari tempat-tempat yang jauh, maka diperbolehkan menyiapkan makanan untuk mereka, karena hal ini tidak menyerupai perkumpulan untuk meratapi orang yang meninggal.

(2) Demikian pula, termasuk perbuatan bid‘ah adalah mengadakan acara berkabung dan berbagai perkumpulan, serta keluarga orang yang meninggal duduk untuk menerima takziyah di tenda-tenda yang didirikan, gedung-gedung pertemuan, rumah-rumah, atau di sisi kubur, serta menyediakan kopi, teh, dan semisalnya.

Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menganggap berkumpul di tempat keluarga orang yang meninggal dan membuat makanan setelah pemakamannya termasuk meratapi mayit (niyahah).” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1612 dan dinilai sahih oleh al-Bushiri, an-Nawawi, dan al-Albani)

(3) Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bertakziyah kepada keluarga orang yang meninggal. Bukan termasuk petunjuk beliau berkumpul untuk takziyah dan membaca al-Qur’an, baik di sisi kuburnya maupun di tempat lainnya. Semua ini merupakan bid‘ah baru yang makruh.”

(4) Apabila seseorang diundang untuk menghadiri jamuan makanan yang disajikan karena adanya kematian, apakah ia memenuhi undangan tersebut?

Jawab: Ia tidak memenuhi undangan tersebut, karena hal itu termasuk bid‘ah, dan sikap ini tidak dianggap sebagai memutus hubungan.

(5) Termasuk bid‘ah ini pula apa yang disebut oleh sebagian orang sebagai “jamuan makan malam untuk orang yang meninggal” atau “jamuan makan malam untuk kedua orang tua”, yaitu orang-orang dikumpulkan setiap tahun, misalnya pada bulan Ramadhan, dengan anggapan bahwa jamuan tersebut merupakan sedekah untuk orang yang telah meninggal.

(6) Membagikan bagian-bagian khataman dan membacanya, agar masing-masing orang membaca satu juz al-Qur’an pada waktu takziyah, merupakan bid‘ah yang tidak memiliki dasar dalam sunah.

(7) Membaca:

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

Katakanlah (Muhammad), ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa,’” (QS al-Ikhlash: 1) sebanyak seribu kali, atau membaca surah Yasin, atau al-Fatihah untuk roh si Fulan, semua itu merupakan kemungkaran dan bid‘ah yang Allah tidak menurunkan keterangan apa pun tentangnya.

(8) Termasuk bid‘ah adalah apa yang dilakukan oleh banyak orang berupa berkumpul selama tiga hari, setiap hari Kamis, kemudian pada hari keempat puluh, kemudian mengadakan pertemuan tahunan, serta menjadikannya sebagai “peringatan” untuk orang yang meninggal setiap tahun.

(9) Apakah takziyah memiliki waktu tertentu? Pendapat yang benar adalah bahwa tidak ada hadis sahih yang menetapkan batas waktu takziyah. Hadis yang berbunyi, “Tidak ada takziyah setelah tiga hari,” tidak sahih.

Hukum asal dalam hal ini adalah seseorang tetap diberi takziyah selama ia masih membutuhkan sesuatu yang dapat menghilangkan kesedihannya. Namun, apabila seseorang telah melupakan musibahnya, misalnya karena telah berlalu waktu yang lama, maka kita tidak bertakziyah kepadanya.

(10) Diperbolehkan mengulangi takziyah apabila diketahui terdapat maslahat dalam hal tersebut, seperti apabila kesedihan keluarga orang yang meninggal muncul kembali karena suatu sebab, maka tidak mengapa bertakziyah kepadanya.

(11) Tidak diperbolehkan bertakziyah kepada seorang pun dari kalangan Ahli Kitab dan orang-orang kafir lainnya. Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak diperbolehkan bertakziyah kepadanya, dan tidak diperbolehkan pula menghadiri jenazah mereka dan mengiringinya.”

(12) Ada beberapa ungkapan yang digunakan oleh orang-orang awam dalam bertakziyah yang tidak diperbolehkan. Di antaranya adalah: “Semoga yang tersisa ada dalam kehidupanmu,” lalu yang lain menjawab: “Dalam kehidupanmu yang masih tersisa,” atau ucapan mereka: “Umur yang berkurang darinya semoga ditambahkan pada umurmu.”

(13) Termasuk kesalahan adalah mencium orang-orang yang datang bertakziyah, karena tidak ada dalil dalam sunah mengenai hal tersebut. Dalam hal ini cukup dengan berjabat tangan.

(14) Termasuk kemungkaran dan perkara terlarang yang paling besar adalah apa yang dilakukan oleh kaum perempuan ketika mereka datang untuk bertakziyah, yaitu memulainya dengan meratap, berteriak, dan melakukan niyahah (meratapi orang yang meninggal).

(15) Termasuk kesalahan adalah menggunakan sebutan al-marhum “orang yang dirahmati” atau al-maghfur lahu “orang yang telah diampuni”. Yang benar adalah mendoakannya dengan mengucapkan: rahimahullah “Semoga Allah merahmatinya” atau ghafarallahu lahu “Semoga Allah mengampuninya,” karena kita tidak memastikan seorang pun masuk Surga ataupun Neraka. Inilah akidah Ahlus Sunnah wal Jama‘ah.

Termasuk dalam hal ini adalah sebagian orang membaca:

يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ۝ ارْجِعِي إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً

Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridha dan diridhai-Nya,” (QS al-Fajr: 27–28) dengan memaksudkan ayat tersebut untuk orang yang meninggal.

(16) Wajib bagi seorang perempuan, apabila suaminya meninggal dunia, untuk berkabung atas kematiannya selama empat bulan sepuluh hari. Adapun terhadap selain suaminya, maka ia berkabung atas kematiannya hanya selama tiga hari.

Makna ihdad (berkabung) adalah menjauhi wewangian, pakaian berhias, dan perhiasan, serta tetap tinggal di rumahnya selama masa tersebut dan tidak keluar kecuali karena keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.

Baca juga: BERSABAR DAN UCAPAN TAKZIAH TERBAIK

Baca juga: TAKZIAH YANG MASYRU’ DAN YANG DILARANG

Baca juga: DOA UNTUK ORANG YANG MENINGGAL SESUAI SUNAH

Baca juga: MIMPI MELIHAT ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA

Baca juga: LARANGAN MENJELEK-JELEKKAN ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih