5. Apakah boleh Seseorang Mencium Orang Lain saat Bertemu?
Bukan merupakan kebiasaan para salaf dari kalangan sahabat dan generasi setelah mereka untuk saling mencium saat bertemu, sebagaimana yang terjadi pada zaman sekarang. Adapun riwayat-riwayat yang menyebutkan adanya ciuman saat bertemu tidak cukup kuat untuk menolak hadis yang secara tegas melarang hal tersebut. al-Albani menolak riwayat-riwayat tersebut dengan dua alasan:
Pertama: Riwayat-riwayat tersebut cacat dan tidak dapat dijadikan hujah.
Kedua: Jika dianggap sahih, riwayat tersebut tidak dapat bertentangan dengan hadis sahih lain yang lebih tegas.
Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyebutkan:
Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami bertemu temannya, apakah ia boleh membungkuk kepadanya?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
لَا
“Tidak.”
Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah ia boleh memeluk dan menciumnya?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
لَا
“Tidak.”
Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah ia boleh berjabat tangan dengannya?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
نَعَمْ، إِنْ شَاءَ
“Ya, jika ia mau.” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Dinilai sahih oleh al-Albani)
Hadis ini secara tegas melarang perbuatan membungkuk dan mencium dalam pertemuan biasa. Namun, hal ini tidak mencakup berpelukan saat menyambut seseorang yang baru kembali dari perjalanan jauh atau yang sudah lama tidak bertemu. Dalam hal ini terdapat contoh dari perbuatan Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.
Dari Jabir bin ‘Abdillah bahwa telah sampai kepadanya sebuah hadis dari seorang laki-laki di antara para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata:
Maka aku membeli seekor unta dan mempersiapkan perbekalannya untuk menuju kepadanya selama satu bulan hingga tiba di Syam. Ternyata ia adalah Abdullah bin Unais. Aku mengutus seseorang kepadanya untuk menyampaikan bahwa Jabir ada di depan pintu.
Utusan itu kembali dan berkata, “(Apakah engkau maksud) Jabir bin ‘Abdillah?”
Aku menjawab, “Ya.”
Maka Abdullah bin Unais keluar, lalu memelukku.
Aku berkata, “Sebuah hadis sampai kepadaku, dan aku ingin mendengarnya. Aku khawatir aku mati atau engkau mati (sebelum aku mendengarnya).”
Ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَحْشُرُ اللَّهُ الْعِبَادَ ءأَوِ النَّاسَء عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا
‘Allah akan membangkitkan para hamba —atau manusia— dalam keadaan telanjang, tidak disunat, dan buhman.”
Kami (para sahabat) bertanya, ‘Apa itu buhman?’
Beliau menjawab,
لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ
‘‘(Yaitu) mereka tidak membawa apa pun.’
فَيُنَادِيهِمْ بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ
‘Lalu Dia memanggil mereka dengan suara yang dapat didengar oleh orang yang jauh’
— Aku kira beliau bersabda,
كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ
‘sebagaimana suara itu didengar oleh orang yang dekat —:
أَنَا الْمَلِكُ، لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ وَأَحَدٌ مِنْ أَهْلِ النَّارِ يَطْلُبُهُ بِمَظْلِمَةٍ، وَلَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ يَدْخُلُ النَّارَ وَأَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ يَطْلُبُهُ بِمَظْلِمَةٍ
‘Akulah Raja. Tidak layak bagi seorang pun dari penghuni Surga masuk Surga sementara masih ada seseorang dari penghuni Neraka yang menuntutnya karena suatu kezaliman. Tidak layak bagi seorang pun dari penghuni Neraka masuk ke Neraka sementara masih ada seseorang dari penghuni Surga yang menuntutnya karena suatu kezaliman.’” (HR al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dan dinilai hasan oleh al-Albani)
Faedah 1: Ciuman orang tua kepada anaknya
Ciuman seorang ayah atau ibu kepada anaknya merupakan bentuk kasih sayang dan cinta yang sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium anak-anaknya, dan beliau juga mencium Hasan serta Husain. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah mencium putrinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Riwayat-riwayat ini sangat masyhur, sehingga tidak perlu disebutkan sumbernya secara terperinci.
Faedah 2: Mencium tangan
Sebagian ulama membolehkan mencium tangan sebagai bentuk penghormatan dalam urusan keagamaan.
al-Marwadzi berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad) tentang mencium tangan. Ia menjawab, ‘Jika hal itu dilakukan dalam rangka agama, maka tidak mengapa. Abu Ubaidah pernah mencium tangan Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma. Namun jika dilakukan dalam urusan dunia, maka tidak boleh, kecuali kepada orang yang ditakuti pedang atau cambuknya.’”
Abdullah bin Ahmad berkata, “Aku melihat banyak ulama, ahli fikih, ahli hadis, Bani Hasyim, kaum Quraisy, dan Anshar mencium ayahku (Imam Ahmad). Sebagian dari mereka mencium tangannya, dan sebagian lainnya mencium kepalanya.”
Sebagian ulama lainnya membenci perbuatan mencium tangan dan menyebutnya sebagai ‘sujud kecil’.
Sulaiman bin Harb berkata, “Itu adalah sujud kecil.”
Adapun seseorang yang memulai dengan mengulurkan tangannya kepada orang lain agar tangannya dicium secara sengaja, maka hal itu dilarang tanpa perbedaan pendapat, siapa pun dia. Berbeda halnya jika orang yang mencium tanganlah yang memulai tindakan tersebut.
6. Larangan Membungkuk atau Sujud Ketika Memberi Salam
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami bertemu temannya, apakah ia boleh membungkuk kepadanya?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
لَا
“Tidak.”
Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah ia boleh memeluk dan menciumnya?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
لَا
“Tidak.”
Laki-laki itu bertanya lagi, “Apakah ia boleh berjabat tangan dengannya?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
نَعَمْ، إِنْ شَاءَ
“Ya, jika ia mau.” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Dinilai sahih oleh al-Albani)
Hadis ini secara tegas melarang perbuatan tersebut dan tidak memberikan alasan yang membolehkannya, sehingga hal ini menunjukkan keharaman.
Maka tidak diperbolehkan membungkuk kepada makhluk sama sekali, karena perbuatan tersebut hanya diperuntukkan bagi Sang Pencipta, Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun sujud kepada makhluk, maka lebih utama lagi untuk dilarang.
Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun membungkuk ketika memberi salam, hal itu dilarang, sebagaimana disebutkan dalam Sunan at-Tirmidzi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang bertemu saudaranya lalu membungkuk kepadanya. Beliau menjawab, ‘Tidak. Karena rukuk dan sujud hanya diperbolehkan kepada Allah Azza wa Jalla.’”
Adapun sujud, tidak seorang pun yang berakal meragukan bahwa hal itu hanya boleh diperuntukkan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak kepada selain-Nya. Dalam sujud terkandung makna ibadah yang lebih besar dibandingkan membungkuk. Tidak ada bentuk tubuh lain yang lebih menggambarkan kehinaan, ketundukan, kerendahan hati, dan penghambaan seperti dalam sujud. Oleh karena itu, dalam hadis Ibnu Abbas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan,
وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Adapun saat sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena layak dan pantas doa kalian akan dikabulkan.” (HR Muslim, Ahmad, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan ad-Darimi)
Kata “قمنٌ” maknanya adalah layak dan pantas bahwa doa tersebut akan dikabulkan.
Karena dalam sujud terkandung makna pengagungan yang sangat besar, maka melakukannya untuk selain Allah adalah haram.
Dalil tentang hal ini adalah bahwa ketika Mu‘adz datang dari Syam, ia sujud kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau bertanya,
مَا هَذَا يَا مُعَاذُ؟
“Apa ini, wahai Mu’adz?”
Mu’adz menjawab, “Aku datang ke Syam dan mendapati mereka sujud kepada para uskup dan pemuka mereka. Maka aku ingin dalam diriku agar kami melakukan hal itu kepadamu.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
“Jangan lakukan itu. Sesungguhnya seandainya aku hendak memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah, niscaya aku akan memerintahkan seorang perempuan untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang perempuan tidak akan menunaikan hak Rabb-nya hingga ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya (untuk digauli) sementara ia berada di atas punggung pelana, niscaya ia tidak boleh menolaknya.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah. Dinilai hasan sahih oleh al-Albani)
Faedah Tentang Sujud:
Dalam sujud, seorang muslim meletakkan wajahnya —yang merupakan bagian tubuh paling mulia dan terhormat baginya— di atas tanah tempat berpijaknya kaki, sebagai bentuk penghormatan, pengagungan, dan penghambaan kepada Allah. Seorang mukmin merasakan kenikmatan yang mendalam dalam hatinya ketika merendahkan diri di hadapan Allah dalam sujud, yang tidak ia rasakan di tempat lain.
Mahasuci Allah, yang disujudkan oleh para hamba-Nya di bumi, dan mereka mensucikan-Nya dari segala kehinaan dengan ucapan, “Subhana Rabbiyal A’la.” (Mahasuci Rabb-ku Yang Mahatinggi).
Baca sebelumnya: ADAB BERTEMU (2)
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

