BERJABAT TANGAN DENGAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAM

BERJABAT TANGAN DENGAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAM

Di zaman kontemporer ini, jabat tangan antara laki-laki dan perempuan hampir menjadi tradisi. Tradisi bejat ini mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan ini jauh lebih baik dan lebih bernilai tinggi daripada syariat Allah Ta’ala yang mengharamkannya. Jika kamu ajak mereka berdialog tentang hukum syariat dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, mereka serta merta menuduhmu sebagai orang yang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrem, hendak memutuskan tali silaturahmi, menggoyahkan niat baik dan sebagainya. Akibatnya, di masyarakat kita berjabat tangan dengan anak perempuan paman atau bibi, istri saudara atau istri paman, baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah daripada meminum seteguk air.

Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya perkara ini menurut syariat, mereka tentu tidak akan melakukannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Sungguh, ditusuk kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi adalah lebih baik baginya daripada ia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” (HR ath-Thabrani. Lihat Shahihul Jami’)

Tidak diragukan lagi bahwa hal ini termasuk zina tangan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ، وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ، وَالرِّجْلَانِ تَزْنِيَانِ، وَالْفَرْجُ يَزْنِي

Kedua mata dapat berzina, kedua tangan dapat berzina, kedua kaki dapat berzina, dan kemaluanpun dapat berzina.” (HR Ahmad. Lihat Shahihul Jami’)

Apakah ada orang yang hatinya lebih bersih dari hati Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Tentu tidak. Walaupun hati beliau lebih bersih dari siapapun, beliau bersabda,

إِنِّيْ لَا أَمَسُّ أَيْدِيَ النِّسَاءِ

Sesungguhnya aku tidak pernah menyentuh tangan perempuan.” (HR Ahmad. Lihat Shahihul Jami’)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنِّيْ لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ

Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan perempuan.” (HR ath-Thabrani. Lihat Shahihul Jami’)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali. Beliau membaiat para perempuan dengan ucapan.” (HR Muslim)

Hendaklah takut kepada Allah Ta’ala orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang saleh lantaran tidak mau berjabat tangan dengan koleganya.

Perlu juga diketahui bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis, meskipun memakai alas (kaos tangan), hukumnya tetap haram.

Baca juga: PEREMPUAN DILARANG MELEMBUTKAN SUARA DI HADAPAN LAKI-LAKI ASING

Baca juga: HUKUM PEREMPUAN MEMENDEKKAN RAMBUT

Baca juga: LAKNAT ALLAH BAGI YANG MENYAMBUNG RAMBUT DAN MINTA DISAMBUNG RAMBUTNYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-Munajjid)

Adab