297. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar memulai shalat dengan
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam.” (QS al-Fatihah: 2) (Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 743 dan oleh Muslim no 399)
298. Muslim menambahkan: “Mereka tidak menyebut: (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) pada awal bacaan dan tidak pula pada akhirnya.”
299. Dalam riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan Ibnu Khuzaimah: “Mereka tidak mengeraskan bacaan (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ).” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 12434, an-Nasa’i no. 897, dan Ibnu Khuzaimah no. 897)
300. Dalam riwayat lain Ibnu Khuzaimah: “Mereka membacanya secara pelan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah no. 498)
Atas riwayat ini dibawa makna riwayat Muslim sebelumnya, sebagai pengompromian antara keduanya.
301. Dari Nu’aim al-Mujmir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku shalat di belakang Abu Hurairah, lalu ia membaca (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ), kemudian membaca Ummul Qur’an. Hingga ketika sampai pada: (وَلَا الضَّالِّينَ), ia mengucapkan, ‘Amin.’ Setiap kali sujud serta bangkit dari duduk ia mengucapkan, ‘Allahu Akbar.’ Kemudian setelah salam ia berkata, ‘Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di antara kalian.’” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’i no. 895 dan Ibnu Khuzaimah no. 499)
302. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَرَأْتُمُ الْفَاتِحَةَ فَاقْرَءُوا: ﴿بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ﴾، فَإِنَّهَا إِحْدَى آيَاتِهَا
“Apabila kalian membaca al-Fatihah, maka bacalah (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) karena ia adalah salah satu ayatnya.” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni 1/312, dan ia menilai sanadnya kuat)
303. Darinya pula, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai membaca Ummul Qur’an, beliau mengeraskan suaranya lalu mengucapkan, ‘Amin.’” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni 1/335, ia menghasankannya, dan al-Hakim mensahihkannya)
304. Abu Dawud dan at-Tirmidzi juga meriwayatkan semisalnya dari hadis Wa’il bin Hujr. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 797 dan at-Tirmidzi no. 231)
305. Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku tidak mampu mengambil sesuatu dari al-Qur’an, maka ajarkanlah kepadaku sesuatu yang dapat mencukupiku.”
Beliau bersabda, “Ucapkanlah,
سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ
‘Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah, Allah Mahabesar, dan tidak ada daya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaagung.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 27867, Abu Dawud no. 708, dan an-Nasa’i no. 915, disahihkan oleh Ibnu Hibban, ad-Daraquthni, dan al-Hakim)
PENJELASAN
Hadis-hadis ini menjelaskan tata cara bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya, dan semuanya menunjukkan beberapa perkara.
Di antaranya adalah penjelasan tentang basmalah, apakah dibaca sebagaimana al-Fatihah dengan jahr (dikeraskan) atau tidak? Masalah ini diperselisihkan di kalangan ulama rahimahumullah. Sebagian mereka berpendapat bahwa basmalah termasuk bagian dari al-Fatihah, sehingga apabila membaca al-Fatihah dengan jahr maka basmalah juga dijahrkan. Sebagian yang lain berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari al-Fatihah, sehingga ia dibaca pelan sebagaimana isti’adzah dan doa istiftah dibaca pelan.
Orang yang memperhatikan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapati bahwa basmalah bukan bagian dari al-Fatihah dan bahwa seseorang tidak menjahrkannya ketika menjahrkan al-Fatihah, bahkan membacanya pelan sebagaimana isti’adzah dan doa istiftah dibaca pelan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar “tidak membaca (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) pada awal bacaan dan tidak pula pada akhirnya,” yakni mereka tidak mengeraskannya.
Dalam shalat jahriah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhuma tidak mengeraskan bacaan tersebut, sebagaimana hal itu tetap dalam ash-Shahihain dan selain keduanya, maka yang sesuai sunah adalah apabila seseorang menjadi imam dalam shalat malam, atau dalam qiyamul lail, ia tidak mengeraskan basmalah, karena basmalah bukan bagian dari al-Fatihah. Hal ini berdasarkan hadis sahih yang menyebutkan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:
قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، فَإِذَا قَالَ: ﴿الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴾ قَالَ اللَّهُ: حَمِدَنِي عَبْدِي، وَلَمْ يَذْكُرِ الْبَسْمَلَةَ
“Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian. Maka apabila ia membaca (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) Allah berfirman: ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku,’” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 394)
dan Allah tidak menyebut basmalah.
Adapun hadis-hadis yang datang menunjukkan bahwa basmalah termasuk bagian dari al-Fatihah dan bahwa bacaan itu dijahrkan, maka hadis-hadis tersebut lemah dibandingkan dengan hadis-hadis sahih yang menunjukkan bahwa basmalah bukan bagian dari al-Fatihah dan tidak dijahrkan.
Adapun perbuatan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menjahrkan basmalah serta ucapannya, “Sesungguhnya aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di antara kalian,” maka bisa jadi maksudnya bahwa beliau adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sisi takbir, rukuk, sujud, dan yang semisalnya.
Apabila seseorang menjahrkan basmalah, maka tidak diingkari atasnya, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, karena masalah ini termasuk perkara ijtihad yang masih diberi kelonggaran. Akan tetapi, yang lebih utama adalah membaca basmalah secara pelan, meskipun dalam shalat jahriah.
Atau bisa juga dikatakan: sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menjahrkan bacaan dalam shalat Zhuhur dan Ashar, sebagaimana Abu Qatadah berkata, “Beliau terkadang memperdengarkan ayat kepada kami.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 762 dan Muslim no. 451) Berdasarkan hal ini, yang lebih utama adalah membaca basmalah secara pelan.
Ini merupakan pendapat pertengahan antara dua pendapat tersebut. Bahkan bisa jadi dikatakan: sesungguhnya pendapat ini tidak keluar dari pendapat membaca pelan, karena terkadang beliau mengeraskannya untuk menjelaskan bahwa hal itu tidak mengapa, sebagaimana dalam hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang memperdengarkan ayat kepada kami.” Beliau tidak memperdengarkannya kecuali apabila bertujuan untuk mengajarkan.
Demikian pula Umar radhiyallahu ‘anhu dahulu mengeraskan doa istiftah (سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ) (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 794 dan Muslim no. 484) agar mengajarkannya kepada manusia.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengeraskan bacaan al-Fatihah dalam shalat jenazah, lalu ia berkata, “Agar mereka mengetahui bahwa itu adalah sunah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1335)
Perkara dalam masalah ini luas. Banyak orang apabila shalat di belakang imam yang menjahrkan basmalah, mereka justru menjauh darinya dan mengatakan, “Orang ini ahli bid’ah,” lalu mereka tidak mau shalat di belakangnya. Bahkan terkadang ada yang bertanya, “Apakah boleh shalat di belakangnya atau tidak?”
Kita katakan: perkara ini termasuk masalah khilaf yang telah ada sejak dahulu di kalangan salaf, dan dada mereka lapang terhadap perbedaan yang lahir dari ijtihad. Perbedaan yang muncul karena ijtihad seharusnya membuat seseorang bersikap lapang dada dan tidak membenci orang lain karenanya.
Kita katakan: shalatlah di belakang orang ini walaupun ia menjahrkan basmalah, dan tidak ada dosa bagimu dalam hal itu. Sebagaimana kita juga mengatakan: apabila kamu shalat di belakang seseorang yang qunut dalam shalat Subuh, maka tidak mengapa bagimu, meskipun Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa qunut Subuh bukan sunah. Ia berkata, “Apabila engkau qunut dalam shalat Subuh, maka ikutilah dia dan aminkanlah doanya.”
Hal ini menunjukkan bahwa para salaf rahimahumullah dari umat ini memiliki dada yang lapang terhadap perbedaan yang sumbernya adalah ijtihad. Adapun perbedaan yang sumbernya adalah sikap keras kepala, maka janganlah engkau ridha terhadapnya, waspadalah dari pelakunya, karena orang yang keras kepala —wali’yadzu billah— apabila telah jelas baginya kebenaran, ia tetap sombong untuk menerimanya. Akan tetapi, perkara yang lahir dari ijtihad atau dari seorang awam yang bertaklid kepada orang yang ia percayai dari kalangan ahli ilmu, maka tidak sepantasnya seseorang bersikap keras dalam masalah tersebut.
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa apabila seseorang selesai membaca al-Fatihah, maka ia mengucapkan, “Amin.”
Bacaan “Amin” dijahrkan apabila al-Fatihah dijahrkan, seperti dalam shalat Maghrib, Isya, Subuh, qiyamul lail, dan yang semisalnya. Hadis tentang menjahrkan “Amin” adalah sahih, maka tidak boleh ditinggalkan dan tidak boleh mengingkari orang yang menjahrkannya. Yang pantas diingkari hanyalah orang yang meninggalkan ucapan “Amin”, karena hadis-hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sahih dari berbagai jalur tentang hal tersebut.
Di dalam hadis-hadis ini terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada seseorang yang tidak mampu membaca al-Fatihah agar mengucapkan:
سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ
“Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah, Allah Mahabesar, dan tidak ada daya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaagung.”
Apabila seseorang baru masuk Islam dan belum mengenal al-Qur’an serta belum mampu mempelajari sesuatu darinya, maka kita katakan kepadanya: Ucapkanlah sebagai pengganti al-Fatihah:
سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ
Namun demikian, ia tetap wajib mempelajari al-Fatihah, karena al-Fatihah adalah rukun yang shalat tidak sah tanpanya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”
Baca juga: RUKUN SHALAT: MEMBACA AL-FATIHAH
Baca juga: MEMBACA BASMALAH DALAM BERWUDHU
Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – TA’AWWUDZ DAN BASMALAH
Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – MEMBACA SURAT AL-QUR’AN SEUSAI AL-FATIHAH
Baca juga: HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH BAGI IMAM, MAKMUM, DAN MUNFARID
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

