Pendapat yang paling kuat di antara pendapat para ulama adalah bahwa menjenguk orang sakit hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَطْعِمُوا الْجَائِعَ، وَعُودُوا الْمَرِيضَ، وَفُكُّوا الْعَانِيَ
“Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah tawanan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3046 dan 5649, serta Abu Dawud no. 3105)
Maksudnya: tawanan.
Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ
“Lima hak seorang muslim atas muslim yang lain.”
Kemudian beliau menyebutkan di antaranya menjenguk orang yang sakit. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2440, Muslim no. 2162, dan Abu Dawud no. 5031)
Dalam riwayat lain disebutkan:
سِتٌّ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ
“Enam hak yang wajib bagi seorang muslim atas muslim yang lain.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 6162 dan at-Tirmidzi no. 2737)
al-Bukhari dengan tegas berpendapat wajibnya menjenguk orang sakit. Beliau membuat bab dengan judul “Bab Wajibnya Menjenguk Orang Sakit”, kemudian membawakan dua hadis yang telah disebutkan sebelumnya.
Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Bisa jadi perintah tersebut menunjukkan kewajiban kifayah, sebagaimana memberi makan orang yang lapar dan membebaskan tawanan. Bisa jadi menunjukkan anjuran untuk mempererat hubungan. ad-Dawudi memastikan pendapat pertama, lalu berkata, ‘Menjenguk orang sakit adalah kewajiban yang dilakukan oleh sebagian orang untuk menggugurkan kewajiban dari yang lainnya.’”
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum asalnya adalah sunah. Namun dalam sebagian keadaan, hukumnya dapat mencapai wajib terhadap sebagian orang dan tidak terhadap yang lainnya.
Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sesungguhnya menjenguk orang sakit adalah wajib kifayah.” Inilah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Catatan:
(1) Dalil yang digunakan adalah keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
عُودُوا الْمَرِيضَ
“Jenguklah orang yang sakit,” yang menunjukkan disyariatkannya menjenguk setiap orang yang sakit.
Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan batasan bahwa yang dimaksud adalah orang sakit yang penyakitnya membuatnya terbaring. Adapun jika penyakitnya tidak membuatnya terbaring, sehingga ia masih dapat bertemu dan bergaul dengan orang-orang, maka ia tidak memerlukan kunjungan sebagaimana orang yang tidak dapat keluar rumah.
(2) Tidak disyaratkan dalam menjenguk orang sakit bahwa orang yang sakit mengetahui kunjungan tersebut, seperti orang yang pingsan atau yang sedang berada dalam perawatan intensif. Keadaan seperti itu tidak menghalangi untuk menjenguknya.
al-Hafizh rahimahullah berkata, “Karena di balik hal itu terdapat penghiburan bagi keluarganya, serta diharapkan keberkahan doa dari orang yang menjenguk, meletakkan tangannya pada orang yang sakit, mengusap tubuhnya, dan meniupkan bacaan kepadanya ketika menjenguk, serta manfaat-manfaat lainnya.”
(3) Termasuk dalam menjenguk orang sakit adalah memerhatikannya, menanyakan keadaannya, dan bersikap lembut kepadanya. Bisa jadi hal itu menjadi sebab kembalinya semangat dan bertambahnya kekuatannya sebagaimana biasanya. Demikian yang disebutkan oleh al-Hafizh rahimahullah.
(4) Hadis-hadis tidak menjelaskan waktu-waktu tertentu untuk menjenguk orang sakit. Yang tampak, hal itu bergantung pada sesuatu yang tidak memberatkan orang yang sakit. Oleh karena itu, para ulama memasukkan ke dalam adab menjenguk orang sakit agar tidak berlama-lama duduk di sisinya sampai memberatkannya atau memberatkan keluarganya, kecuali apabila terdapat maslahat atau kebutuhan yang mengharuskannya. Maka tidak mengapa.
Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkhususkan hari tertentu untuk menjenguk orang sakit dan tidak pula waktu tertentu. Bahkan beliau mensyariatkan umatnya untuk menjenguk orang sakit pada malam maupun siang hari, serta pada seluruh waktu.”
(5) Tidak ada penentuan waktu tertentu untuk memulai menjenguk orang sakit setelah sakitnya terjadi. Pendapat yang dinukil dari al-Ghazali dalam al-Ihya’, bahwa orang sakit tidak dijenguk kecuali setelah tiga hari, adalah pendapat yang tidak sahih.
(6) Menjenguk orang sakit mencakup kerabat yang dekat maupun yang jauh. Semakin kuat hubungan kekerabatan, semakin besar pula kebutuhan dan tuntutan untuk menjenguknya.
(7) Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Menjenguk orang sakit disyariatkan bagi nonmuslim apabila diharapkan ia akan masuk Islam. Adapun jika tidak ada harapan untuk itu, maka tidak dianjurkan.” Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.
Dalilnya adalah riwayat al-Bukhari bahwa seorang anak laki-laki Yahudi pernah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dan bersabda,
أَسْلِمْ
“Masuk Islamlah.”
Lalu anak itu masuk Islam. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1356 dan 5157, serta Abu Dawud no. 3095)
Demikian pula ketika beliau menjenguk pamannya, Abu Thalib, dan menawarkan Islam kepadanya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1360 dan 5884, Muslim no. 24, dan an-Nasa’i (4/90))
(8) Hukum menjenguk ahli bid’ah: Imam Ahmad menegaskan bahwa ahli bid’ah tidak dijenguk. Ulama lain berpendapat bahwa yang tidak dijenguk hanyalah ahli bid’ah yang mengajak kepada bid’ahnya. Syaikh Taqiyuddin memandang bahwa dalam masalah ini yang menjadi pertimbangan adalah kemaslahatan.
(9) Tidak mengapa bagi seorang pemimpin menjenguk orang-orang sakit dari rakyatnya, meskipun mereka orang-orang badui yang kasar. Tidak pula mengapa seorang ulama menjenguk orang yang bodoh untuk mengajarinya dan mengingatkannya. Demikian pula tidak mengapa orang yang lebih tua menjenguk yang lebih muda. Hal ini berdasarkan hadis sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui seorang Arab badui untuk menjenguknya (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3616, 5050, dan 5662). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjenguk seorang anak laki-laki Yahudi ketika ia sakit.
(10) Dianjurkan untuk menanyakan keadaan orang sakit kepada keluarganya.
Dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu keluar dari tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sakit yang beliau wafat karenanya. Orang-orang bertanya, “Wahai Abul Hasan, bagaimana keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pagi ini?”
Ia menjawab, “Pagi ini beliau dalam keadaan baik, dengan pujian kepada Allah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 4447 dan 6666)
(11) Tidak ada dalil yang menunjukkan benarnya anggapan sebagian orang bahwa orang yang menjenguk tidak boleh makan dan tidak boleh minum di tempat orang sakit, karena mereka menganggap bahwa hal itu akan menghilangkan pahala dan ganjarannya. Tidak ada nash yang sahih yang menunjukkan anggapan ini.
Baca juga: PAHALA AMAL SALEH SAAT SAKIT DAN SAFAR
Baca juga: TATA CARA SHALAT ORANG YANG SAKIT
Baca juga: RUKIAH YANG DIPERBOLEHKAN DAN RUKIAH YANG DILARANG
Baca juga: HARAM MELAKUKAN PENGOBATAN DENGAN BENDA-BENDA HARAM
Baca juga: KEWAJIBAN PUASA RAMADHAN DAN WAKTUNYA
(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

