Berikut adalah tata cara salat orang yang sakit:
1️⃣ Orang yang sakit wajib mengerjakan salat fardu dalam keadaan berdiri, walaupun miring atau bertumpu pada dinding atau tongkat.
2️⃣ Jika ia tidak sanggup berdiri, ia salat dalam keadaan duduk. Yang paling afdal adalah ia duduk bersila di tempat berdiri dan rukuk.
3️⃣ Jika ia tidak mampu salat dalam keadaan duduk, ia salat berbaring di atas lambungnya menghadap ke kiblat, dan lambung yang kanan lebih afdal. Jika ia tidak bisa menghadap kiblat, ia boleh menghadap kemana pun arahnya, dan salatnya sah serta tidak wajib atasnya mengulangnya.
4️⃣ Jika ia tidak sanggup salat dalam keadaan berbaring di atas lambungnya, ia salat menelentang dengan kedua kakinya ke sebelah kiblat, dan yang lebih afdal ia mengangkat kepalanya sedikit untuk menghadap ke arah kiblat. Jika ia tidak sanggup meletakkan kedua kakinya ke sebelah kiblat, ia boleh salat bagaimanapun keadaannya, dan ia tidak wajib mengulang.
5️⃣ Orang yang sakit juga wajib rukuk dan sujud dalam salatnya. Jika ia tidak sanggup mengisyaratkan keduanya (rukuk dan sujud) dengan kepalanya dan membuat posisi sujud lebih rendah daripada rukuk, maka jika ia mampu mengerjakan rukuk, tidak sujud, ia rukuk pada waktu rukuk dan mengisyaratkan sujud. Jika ia mampu sujud, tidak rukuk, ia sujud pada waktu sujud dan mengisyaratkan rukuk.
6️⃣ Jika ia tidak sanggup memberi isyarat dengan kepalanya dalam rukuk dan sujud, maka ia memberi isyarat dengan kedua matanya dengan memejamkannya sedikit untuk rukuk dan memejamkannya lebih banyak untuk sujud. Adapun isyarat dengan jari-jari tangan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang sakit, maka itu tidak sahih, dan saya tidak mengetahui dasarnya dari al-Qur’an dan as-Sunnah, maupun dari pendapat para ulama.
7️⃣ Jika ia tidak sanggup memberi isyarat dengan kepala maupun dengan mata, ia boleh salat dengan hatinya di mana ia takbir dan meniatkan rukuk, sujud, berdiri serta duduk dengan hatinya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.
8️⃣ Orang yang sakit wajib mengerjakan setiap salat pada waktunya dan melakukan setiap apa yang sanggup ia lakukan dari apa-apa yang wajib padanya (salat). Jika ia kesulitan mengerjakan setiap salat pada waktunya, maka ia boleh menjamak antara Zuhur dan Asar, serta antara Magrib dan Isya. Bisa jamak takdim dimana ia mengerjakan salat Asar pada waktu Zuhur dan salat Isya pada waktu Magrib, dan bisa jamak takhir di mana ia menunda salat Zuhur ke Ashar dan Maghrib ke Isya, terserah mana yang paling mudah baginya. Adapun salat subuh, maka tidak bisa dijamak ke salat sebelumnya (Isya) maupun ke salat sesudahnya (Zuhur).
9️⃣ Jika orang yang sakit itu berada dalam perjalanan untuk berobat ke daerah lain, maka ia boleh mengqasar salat yang empat rakaat. Maka ia salat Zuhur, Asar dan Isya dengan dua rakaat sampai ia kembali ke kampung halamannya, baik masa perjalanannya lama ataupun singkat. Wallahu al-muwaffiq.
Baca juga: BEBERAPA PERINGATAN PENTING TENTANG SALAT
Baca juga: TATA CARA BERWUDU YANG SEMPURNA
Baca juga: TINGKATAN MUSLIM DITINJAU DARI SALATNYA
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)