3. Memberi Salam kepada Penghuni Majelis saat Datang dan Pergi
Sebagaimana telah disebutkan dalam adab-adab memberi salam, disunahkan untuk memberi salam kepada penghuni majelis saat datang maupun saat hendak pergi.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى مَجْلِسٍ فَلْيُسَلِّمْ، فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ، ثُمَّ إِنْ قَامَ فَلْيُسَلِّمْ، فَلَيْسَتِ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الْآخِرَةِ
“Jika salah seorang dari kalian tiba di suatu majelis, hendaklah ia memberi salam. Jika ia ingin duduk, maka duduklah. Jika ia berdiri (untuk pergi), hendaklah ia memberi salam. Salam yang pertama tidak lebih utama dari salam yang terakhir.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadis ini hasan.” Juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, dinilai hasan sahih oleh al-Albani)
4. Larangan Memindahkan Seseorang dari Tempat Duduknya lalu Duduk di Tempatnya
Barang siapa duduk di tempat yang diperbolehkan, seperti di masjid atau tempat lainnya, maka ia lebih berhak atas tempat tersebut dibandingkan orang lain. Jika ia pergi untuk suatu keperluan dan kembali dalam waktu yang singkat, ia berhak untuk kembali ke tempat duduknya semula dan boleh meminta orang lain untuk pindah dari tempat tersebut. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ، وَفِي حَدِيثِ أَبِي عَوَانَةَ: مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Apabila salah seorang dari kalian berdiri meninggalkan tempat duduknya, lalu kembali lagi, maka ia lebih berhak atas tempat duduk itu.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan ad-Darimi)
Hak atas tempat duduk adalah milik orang yang pertama kali duduk di sana, dan ia lebih berhak atasnya. Oleh karena itu, Islam melarang memindahkan seseorang dari tempat duduknya yang diperbolehkan.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَهَى أَنْ يُقَامَ الرَّجُلُ مِنْ مَجْلِسِهِ وَيَجْلِسَ فِيهِ آخَرُ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَكْرَهُ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسَ مَكَانَهُ
“Dilarang memindahkan seseorang dari tempat duduknya lalu orang lain duduk di tempat itu, tetapi hendaklah kalian memberikan kelapangan dan meluaskan tempat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan ad-Darimi)
Hikmah dari larangan ini adalah untuk mencegah pelanggaran hak seorang muslim yang dapat menyebabkan kebencian, dan untuk mendorong sikap tawadhu yang dapat menumbuhkan kasih sayang. Selain itu, semua manusia setara dalam hal-hal yang diperbolehkan. Barang siapa yang berhak atas sesuatu, maka ia berhak memilikinya. Jika haknya diambil tanpa alasan yang benar, maka itu adalah tindakan perampasan, dan perampasan adalah haram.
Hal ini dikatakan oleh Ibnu Abi Jamrah.
Masalah: Kita telah mengetahui bahwa memindahkan seseorang dari tempat duduknya dan mengambil tempat tersebut adalah hal yang dibenci. Apakah kebencian ini hilang jika dilakukan dengan izin dari pemilik tempat tersebut?”
Jawaban: Jika pemilik tempat duduk merelakan tempatnya untuk orang lain, maka tidak ada larangan untuk duduk di tempat tersebut. Hal itu karena hak atas tempat itu adalah miliknya, dan ia telah menyerahkannya.
Adapun riwayat dari Ibnu Umar yang menunjukkan kebenciannya terhadap hal tersebut, diriwayatkan dari Abu al-Khasib, “Aku sedang duduk, lalu datanglah Ibnu Umar. Seorang laki-laki berdiri dari tempat duduknya untuk Ibnu Umar, namun Ibnu Umar tidak duduk di tempat itu dan memilih duduk di tempat lain. Laki-laki itu berkata, ‘Tidak ada masalah jika engkau duduk di sini.’ Ibnu Umar menjawab, ‘Aku tidak akan duduk di tempatmu atau tempat orang lain setelah menyaksikan sesuatu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seseorang berdiri dari tempat duduknya untuk beliau, tetapi Rasulullah melarangnya untuk duduk di tempat tersebut.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad)
Adapun yang dinisbatkan kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Imam an-Nawawi menjelaskan: “Ini adalah bentuk sikap wara’ (kehati-hatian) dari Ibnu Umar. Duduk di tempat tersebut tidak haram jika pemiliknya merelakannya. Ibnu Umar menghindarinya dengan dua alasan. Ia khawatir seseorang berdiri dari tempatnya untuknya karena rasa malu, bukan karena kerelaan hati. Oleh karena itu, Ibnu Umar menutup pintu kemungkinan ini demi menjaga hati orang lain. Sikap mendahulukan orang lain dalam hal-hal yang berkaitan dengan kedekatan kepada Allah, seperti tempat di shaf pertama, dianggap makruh atau setidaknya lebih baik dihindari. Ibnu Umar menghindari situasi di mana orang lain mungkin mengalahkan haknya di shaf pertama atau hal serupa demi dirinya, yang berpotensi mengakibatkan makruh atau tindakan yang kurang utama.”
Masalah 2: Sebagian orang meletakkan sajadah atau benda lain untuk memesan tempat di shaf pertama, sementara mereka terlambat hadir ke masjid. Apakah perbuatan ini diperbolehkan?
Jawaban: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berbicara secara khusus tentang masalah ini dan berkata, “Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian besar orang, yaitu meletakkan sajadah atau benda lainnya di masjid pada hari Jumat atau lainnya sebelum mereka datang ke masjid, maka hal ini dilarang menurut kesepakatan kaum muslimin, bahkan hukumnya haram.
Apakah sah shalat seseorang di atas tempat tersebut? Ada dua pendapat di kalangan ulama, karena ia telah mengambil tempat di masjid secara paksa dengan meletakkan benda tersebut, sehingga menghalangi orang lain yang lebih dahulu datang untuk shalat di tempat tersebut.
Yang disyariatkan di masjid adalah bahwa orang-orang menyempurnakan shaf pertama, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟
“Maukah kalian berbaris seperti barisan para malaikat di hadapan Rabb mereka?”
Para sahabat bertanya, “Bagaimana para malaikat berbaris di hadapan Rabb mereka?”
Beliau menjawab,
يُتِمُّونَ الصَّفَّ الْأَوَّلَ، فَالْأَوَّلَ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ
“Mereka menyempurnakan shaf pertama, kemudian shaf berikutnya, dan mereka merapatkan shaf.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Dalam hadis sahih lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ، وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إِلَيْهِ
“Seandainya orang-orang mengetahui keutamaan adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan mengundi, maka mereka pasti akan mengundinya. Seandainya mereka mengetahui keutamaan bersegera ke masjid, mereka pasti akan berlomba-lomba untuk itu.’ (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, dan Malik)
Yang diperintahkan adalah seseorang datang lebih awal ke masjid dengan dirinya sendiri. Jika ia meletakkan sajadah atau barang lain dan kemudian terlambat, maka ia telah melanggar syariat dari dua sisi. Ia terlambat hadir padahal ia diperintahkan untuk bersegera. Ia mengambil tempat di masjid secara paksa dan menghalangi orang yang lebih dahulu datang untuk menyempurnakan shaf pertama. Selain itu, ia juga melangkahi orang-orang ketika datang terlambat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الَّذِي يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ، يَتَّخِذُ جِسْرًا إِلَى جَهَنَّمَ
“Orang yang melangkahi pundak-pundak manusia, menjadikan mereka sebagai jembatan menuju neraka Jahanam.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dinilai lemah oleh Syekh al-Albani)
Beliau juga bersabda kepada orang yang melangkahi orang lain,
اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ
“Duduklah, karena engkau telah menyakiti.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Dinilai sahih oleh Syekh al-Albani)
Masalah Tambahan: Apakah orang yang lebih dahulu datang ke masjid boleh mengangkat sajadah yang diletakkan sebelumnya dan shalat di tempat tersebut?
Dalam hal ini terdapat dua pendapat di kalangan ulama. Salah satunya menyatakan tidak boleh karena ia melakukan tindakan pada hak orang lain tanpa izin. Sedangkan yang kedua, yang benar adalah bahwa orang lain dapat mengangkatnya dan shalat di tempatnya. Hal itu karena orang yang lebih dahulu berhak shalat di barisan depan itu, dan ia diperintahkan untuk melakukannya juga. Ia tidak dapat melaksanakan perintah tersebut dan memenuhi haknya kecuali dengan mengangkat sajadah itu, dan apa yang tidak dapat diselesaikan kecuali dengan hal itu, maka ia diperintahkan untuk melakukannya.
Selain itu, sajadah tersebut diletakkan di sana dengan cara yang salah, dan itu adalah sesuatu yang tercela. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَٰلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Tetapi perlu diingat, jangan sampai hal itu berujung pada kemungkaran yang lebih besar, dan Allah Mahamengetahui.
Baca juga: ADAB MAJELIS (1)
Baca juga: HAK ATAS TEMPAT DUDUK
Baca juga: TEMPAT-TEMPAT YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH MELAKSANAKAN SHALAT
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

