Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ، وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا وَتَذْهَبِ الشَّحْنَاءُ
“Berjabat tanganlah kalian, niscaya akan hilang kebencian. Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai dan akan hilang permusuhan.” (HR Malik).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Adab-Adab:
1. Anjuran untuk Berjabat Tangan
Telah disebutkan dalam berbagai atsar bahwa berjabat tangan dapat menghilangkan kebencian dan menjadi sebab diampuninya dosa.
Berjabat tangan dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dilakukan oleh para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
Qatadah berkata, “Aku bertanya kepada Anas, ‘Apakah berjabat tangan dilakukan oleh para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Anas menjawab, ‘Ya.’” (HR al-Bukhari)
Dalam kisah diterimanya tobat Ka’ab, disebutkan: “Aku masuk ke masjid. Ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di sana. Kemudian Thalhah bin Ubaidillah berdiri dan berlari kepadaku, lalu berjabat tangan denganku serta mengucapkan selamat kepadaku.” (HR al-Bukhari)
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ketika penduduk Yaman datang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ أَقْبَلَ أَهْلُ الْيَمَنِ، وَهُمْ أَرَقُّ قُلُوبًا مِنْكُمْ
“Penduduk Yaman telah datang. Mereka lebih lembut hatinya daripada kalian.”
Mereka adalah orang pertama yang memperkenalkan berjabat tangan. (HR Abu Dawud dan al-Bukhari dalam Adab al-Mufrad)
Pernyataan “Mereka adalah orang pertama yang memperkenalkan berjabat tangan” merupakan sisipan dari perkataan Anas, sebagaimana dijelaskan oleh al-Albani dalam Silsilah Shahihah.
Dari al-Bara’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kesempurnaan dalam salam adalah dengan berjabat tangan dengan saudaramu.” (HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrad. Sanadnya sahih secara mauquf)
Berjabat tangan adalah sunah ketika bertemu, dan hal itu memperkuat makna salam.
Dalam Adab al-Mufrad disebutkan: “Ketahuilah bahwa berjabat tangan ketika bertemu adalah untuk menenangkan hati dan memperkuat salam yang diucapkan. Salam adalah tanda keamanan secara lisan, sementara berjabat tangan adalah semacam perjanjian dan penguatan atas apa yang telah diucapkan dalam salam, sehingga kedua orang yang bertemu merasa aman satu sama lain.”
Setelah menyebutkan berbagai atsar yang menunjukkan diperbolehkan dan dianjurkannya berjabat tangan, maka tidaklah pantas bagi seorang muslim untuk mengabaikan kebaikan ini atau meninggalkan sunah ini.
Masalah: Apakah disyariatkan memberi salam kepada orang di sebelahnya setelah shalat wajib?
Jawaban: Memberi salam setelah shalat wajib bukanlah amalan yang disyariatkan. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Khulafaur Rasyidin, maupun para sahabatnya yang mulia. Mengamalkannya berarti membuat sesuatu yang baru dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah.
Fadhlullah al-Jilani berkata, “Ibnu Abidin menyatakan bahwa membiasakan memberi salam setelah shalat lima waktu secara khusus dapat membuat orang awam meyakini bahwa perbuatan ini merupakan sunah pada waktu tertentu tersebut, dan memiliki keutamaan yang lebih dibandingkan waktu lainnya. Padahal, jelas dari ucapannya bahwa tidak seorang pun dari kalangan salaf melakukannya pada waktu-waktu tersebut.”
Dalam kitab al-Multaqath: “Berjabat tangan setelah melaksanakan shalat dalam keadaan apa pun adalah makruh, karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak melakukannya, dan karena hal itu merupakan kebiasaan kaum Rafidhah (Syiah).”
Dalam mazhab Syafi’i, perbuatan ini dianggap sebagai bid’ah yang tidak memiliki dasar dalam syariat. Pelakunya harus ditegur pertama kali. Jika tetap melakukannya, ia diberi hukuman ta’zir.
Dalam kitab al-Madkhal: “Berjabat tangan setelah shalat merupakan bid’ah. Tempat berjabat tangan menurut syariat adalah saat seorang muslim bertemu saudaranya, bukan setelah shalat. Maka dari itu, seseorang dilarang melakukannya dan ditegur karena telah menyelisihi sunah.”
Faedah: Dalam Adab al-Mufrad karya al-Bukhari disebutkan dari Salamah bin Wardan: “Aku melihat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu memberi salam kepada orang-orang. Dia bertanya kepadaku, ‘Siapa kamu?’ Aku menjawab, ‘Aku adalah budak dari Bani Laits.’ Lalu Anas mengusap kepalaku tiga kali dan berkata, ‘Semoga Allah memberkahinya.’” (HR al-Bukhari)
Berdasarkan hadis ini, dianjurkan untuk memberi salam kepada anak-anak kecil karena menunjukkan kasih sayang kepada mereka, mendidik mereka untuk berbuat kebaikan, dan membiasakan mereka pada perilaku yang mulia. Perbuatan Anas yang mengusap kepala anak kecil ini menunjukkan kelembutan dan kasih sayangnya kepada mereka.
2. Larangan Berjabat Tangan dengan Perempuan yang Bukan Mahram
Larangan ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya, dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, Ummul Mukminin, mengenai baiat kaum perempuan Muhajirin. Dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat mereka, beliau berkata kepada mereka,
اِنْطَلِقْنَ، فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ
‘Pergilah, sungguh aku telah membaiat kalian.’
Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali, melainkan beliau membaiat mereka dengan ucapan. Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengambil sumpah dari perempuan kecuali sesuai dengan perintah Allah. Ketika beliau mengambil sumpah, beliau berkata kepada mereka,
قَدْ بَايَعْتُكُنَّ
‘Sungguh aku telah membaiat kalian,’ hanya dengan ucapan.” (HR al-Bukhari)
Kalimat “Aku telah membaiat kalian hanya dengan ucapan” bermakna bahwa beliau membaiat dengan ucapan saja, tanpa berjabat tangan, sebagaimana kebiasaan berjabat tangan dengan laki-laki saat baiat. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari.
Hadis Ummimah binti Ruqaiqah radhiyallahu ‘anha juga memperkuat larangan ini. Dalam hadis tersebut, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jelas melarang berjabat tangan dengan perempuan. Ummimah berkata, “Kami berkata, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih penyayang kepada kami dibanding diri kami sendiri. Mari kami membaiat engkau, wahai Rasulullah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ، كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ، أَوْ مِثْلَ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan. Ucapanku kepada seratus perempuan sama dengan ucapanku kepada satu perempuan.’” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Malik)
Ibnu Abdil Barr berkata, “Ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan’ menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menyentuh perempuan yang bukan mahramnya, baik dengan berjabat tangan maupun menyentuhnya secara langsung.”
Faedah: Larangan Berjabat Tangan dengan Perempuan Asing, Meski Ada Penghalang
Sebagian orang meyakini bahwa berjabat tangan dengan perempuan asing diperbolehkan apabila dilakukan dengan penghalang, seperti kain atau sarung tangan. Keyakinan ini keliru, karena berjabat tangan dengan perempuan asing tidak diperbolehkan secara mutlak, baik dengan penghalang maupun tanpa penghalang.
Memang terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat perempuan dari atas pakaiannya, tetapi riwayat-riwayat tersebut bersifat mursal (terputus sanadnya). Riwayat-riwayat ini tidak cukup kuat untuk menolak hadis-hadis sahih yang secara tegas melarang berjabat tangan dengan perempuan asing.
al-Albani berkata, “Memang ada beberapa riwayat lain mengenai hal ini, tetapi semuanya bersifat mursal, sebagaimana disebutkan oleh al-Hafizh dalam Fath al-Bari. Oleh karena itu, riwayat-riwayat tersebut tidak boleh dijadikan hujah, terutama karena bertentangan dengan hadis-hadis yang lebih shahih.”
Baca setelahnya: ADAB BERTEMU (2)
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

