MAKRUH MENCIUM MUSHAF DAN MELETAKKANNYA DI ANTARA KEDUA MATA

MAKRUH MENCIUM MUSHAF DAN MELETAKKANNYA DI ANTARA KEDUA MATA

Sebagian orang yang tidak memiliki ilmu mungkin berkata, “Mengapa kalian membenci perbuatan mencium mushaf dan meletakkannya di antara kedua mata, padahal itu merupakan bentuk pengagungan dan penyucian terhadap kalam Allah?”

Jawabannya adalah bahwa mencium mushaf, meletakkannya di antara kedua mata, dan perbuatan serupa lainnya adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah. Namun, jalan untuk mendekatkan diri (qurbah) tidak dibenarkan sampai ada dalil yang menetapkannya dan tidak ada yang menentangnya.

Kami melarang mencium mushaf sebagai bentuk pengagungan kepada Allah dan kalam-Nya, serta pengagungan terhadap sunah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh telah sampai kepada kami melalui jalur yang tidak diragukan sedikit pun bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَٰذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini (yakni agama ini) sesuatu yang bukan darinya (yakni dari agama ini), maka ia tertolak.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Yakni, perbuatan itu akan dikembalikan kepada pelakunya (tidak diterima).

Dari Imam Ahmad dalam masalah ini terdapat beberapa riwayat, di antaranya adalah sikap tawaqquf (berhenti/tidak menetapkan hukum).

al-Qadhi dalam al-Jami’ al-Kabir berkata mengenai riwayat ini, “Sesungguhnya beliau (Imam Ahmad) berhenti dalam masalah ini, meskipun di dalamnya terdapat unsur pemuliaan dan penghormatan. Sebab, sesuatu yang menjadi sarana pendekatan diri (qurbah) yang tidak ada ruang untuk diqiyaskan, maka tidak dianjurkan untuk dilakukan, meskipun di dalamnya terdapat unsur pengagungan, kecuali ada dalil yang menetapkannya.”

Tidakkah kamu melihat bahwa ketika Umar radhiyallahu ‘anhu melihat Hajar Aswad, ia berkata, “Engkau tidak mendatangkan mudarat ataupun manfaat. Kalau bukan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, tentu aku tidak akan menciummu.”

Demikian juga ketika Mu’awiyah thawaf dan mencium seluruh rukun (sudut Ka’bah), Ibnu Abbas mengingkarinya. Mu’awiyah berkata, “Tidak satu bagian pun dari Baitullah yang boleh ditinggalkan.”

Ibnu Abbas menjawab, “Sesungguhnya (yang diikuti) adalah sunah.”

Ia mengingkari perbuatan Mu’awiyah yang menambah sesuatu di luar dari apa yang telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketika Ibnu al-Musayyib melihat seseorang banyak melakukan rukuk dan sujud setelah shalat Fajar, ia melarangnya. Orang tersebut berkata, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan menghukumku karena shalat?”

Ia menjawab, “Tidak, tetapi karena menyelisihi sunah!”

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (al-Lajnah ad-Da’imah) berkata, “Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan disyariatkannya mencium al-Qur’an al-Karim. al-Qur’an diturunkan untuk dibaca, ditadaburi, dan diamalkan.”

Baca juga: MENYENTUH PEREMPUAN TIDAK MEMBATALKAN WUDHU

Baca juga: TIDAK BOLEH MENYENTUH MUSHAF KECUALI DALAM KEADAAN SUCI

Baca juga: BOLEH MEMBACA AL-QUR’AN BAGI YANG BERHADAS KECIL TANPA MENYENTUH MUSHAF

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Aadab