Di antara adab membaca al-Qur’an adalah boleh membaca al-Qur’an bagi orang yang berhadas kecil tanpa menyentuh mushaf. Adapun bagi orang yang junub, maka tidak diperbolehkan membaca al-Qur’an dalam keadaan apa pun. Dalilnya adalah riwayat dari Ali radhiyallahu ‘anhu yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami al-Qur’an selama beliau tidak dalam keadaan junub.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi dan dia berkata, “Hadis hasan sahih,” dan Ibnu Majah)
Sedangkan bagi orang yang berhadas kecil, diperbolehkan membaca al-Qur’an dari hafalan tanpa menyentuh mushaf. Dalilnya adalah hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang saat ia bermalam di rumah bibinya, Maimunah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abbas berkata, “Ketika malam telah melewati separuhnya –atau sedikit sebelumnya atau setelahnya– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, lalu duduk mengusap wajah beliau dari sisa kantuk dengan tangannya. Kemudian beliau membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran. Lalu beliau bangkit menuju geriba air yang tergantung, mengambil air darinya, kemudian berwudhu dengan wudhu yang baik.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Membaca al-Qur’an oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah bangun tidur dan sebelum berwudhu menunjukkan kebolehan membaca al-Qur’an bagi orang yang berhadas kecil karena kencing, buang hajat, atau tidur. Namun, keadaan suci adalah yang lebih utama dan sempurna.
Tidak ada celaan atau penolakan bagi orang yang membaca al-Qur’an dalam keadaan berhadas kecil. Justru celaan lebih layak ditujukan kepada orang yang mengingkari hal ini, karena telah ada sunnah shahihah yang menunjukkan kebolehannya.
Dalam al-Muwaththa’ karya Imam Malik disebutkan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah berada di tengah-tengah kaum yang sedang membaca al-Qur’an. Lalu ia pergi untuk buang hajat dan kembali lagi sambil membaca al-Qur’an. Seseorang bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, apakah engkau membaca al-Qur’an sedangkan engkau tidak dalam keadaan berwudhu?”
Umar menjawab, “Siapa yang memberi fatwa demikian kepadamu? Apakah Musailamah?” (al-Muwaththa’)
Masalah 1: Apakah orang yang berhadas besar diperbolehkan membaca al-Qur’an dari mushaf?
Jawaban: Komite Tetap Fatwa (al-Lajnah ad-Da’imah) dalam salah satu jawabannya menyatakan, “Tidak diperbolehkan bagi orang yang junub membaca al-Qur’an sampai ia mandi, baik membacanya dari mushaf maupun dari hafalan. Dan tidak diperbolehkan baginya membaca dari mushaf kecuali dalam keadaan suci sempurna dari hadas besar dan kecil.”
Masalah 2: Manakah yang lebih utama bagi pembaca al-Qur’an, membaca dari hafalan atau dari mushaf?
Jawaban: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian dari mereka lebih mengutamakan membaca dari hafalan dibandingkan dari mushaf, sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca dari mushaf lebih utama karena melibatkan pandangan langsung kepada al-Qur’an.
Keutamaan melihat atau memperhatikan al-Qur’an disebutkan dalam beberapa atsar, namun tidak ada satu pun yang sahih atau terbukti keshahihannya.
Sebagian ulama merinci:
Ibnu Katsir berkata, “Sebagian ulama menyatakan bahwa keutamaan dalam masalah ini tergantung pada kekhusyukan. Jika kekhusyukan lebih banyak didapat saat membaca dari hafalan, maka itu lebih utama. Jika kekhusyukan lebih banyak saat membaca dengan melihat mushaf, maka itu lebih utama. Jika keduanya setara, membaca dengan melihat mushaf lebih utama karena lebih kokoh dan memiliki keistimewaan pandangan kepada mushaf.”
Syaikh Abu Zakariya an-Nawawi rahimahullah dalam kitab at-Tibyan berkata, “Tampaknya perkataan dan perbuatan para salaf dipahami berdasarkan rincian ini.”
Ibnu al-Jauzi menambahkan, “Seseorang yang memiliki mushaf sebaiknya membaca beberapa ayat setiap hari agar mushaf tidak ditinggalkan (diabaikan).”
Baca juga: TIDAK BOLEH MENYENTUH MUSHAF KECUALI DALAM KEADAAN SUCI
Baca juga: HAL-HAL YANG DIHARAMKAN BAGI YANG JUNUB
Baca juga: HUKUM PUASA ORANG YANG SUBUH HARINYA MASIH JUNUB
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

