ZAKAT BARANG DAGANGAN

ZAKAT BARANG DAGANGAN

Jenis keempat dari harta yang wajib dizakati adalah barang dagangan. Barang dagangan mencakup semua yang disiapkan seseorang untuk diperjualbelikan, seperti properti, kain, peralatan, dan kendaraan. Tidak ada kategori khusus untuk barang-barang ini; segala sesuatu yang dimiliki dengan tujuan untuk diperdagangkan dan memperoleh keuntungan dianggap sebagai barang dagangan yang wajib dizakati.

Jumlah zakat barang dagangan adalah seperempat dari sepersepuluh, seperti zakat emas dan perak, yaitu satu dari empat puluh. Untuk setiap seratus, zakatnya adalah dua setengah.

Jika seseorang memiliki harta dan ingin mengetahui jumlah zakatnya, caranya mudah: bagi jumlah harta dengan empat puluh, dan hasilnya adalah jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

Jika seseorang memiliki empat puluh ribu dirham, maka zakatnya adalah seribu dirham. Begitu pula, jika memiliki seratus dua puluh ribu riyal, zakatnya adalah tiga ribu riyal. Intinya, untuk menghitung zakat harta, cukup bagi jumlah harta tersebut dengan empat puluh; hasil pembagiannya adalah jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

Barang dagangan disebut ‘urudh karena sifatnya tidak tetap, melainkan datang dan pergi. Segala sesuatu yang bersifat sementara disebut ‘arad, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

تَبْتَغُونَ عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

Kalian mencari keuntungan dari kehidupan dunia.” (QS an-Nisa: 94)

Harta dagangan menurut para pedagang adalah sesuatu yang dibeli bukan karena kebutuhan atas barang tersebut, melainkan untuk memperoleh keuntungan dari penjualannya. Itulah sebabnya seseorang mungkin membelinya di pagi hari, lalu menjualnya di akhir hari untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, barang dagangan mencakup segala sesuatu yang disiapkan seseorang untuk diperjualbelikan dan wajib dizakati.

Cara mengeluarkan zakat barang dagangan adalah, ketika waktu zakat pada hartamu tiba, semua barang dagangan yang dimiliki harus ditaksir nilainya. Kemudian, zakat sebesar seperempat dari sepersepuluh dari nilai tersebut dikeluarkan, meskipun barang tersebut belum terjual.

Contohnya, jika waktu zakat seseorang tiba di bulan Rajab, sementara ia membeli barang dagangan pada bulan Rabi’, maka ketika bulan Rajab tiba, ia harus menaksir nilai barang tersebut sesuai harga pasar dan mengeluarkan zakatnya.

Jika ia berkata, “Barang itu belum genap setahun di tanganku,” maka kami jawab: Tidak ada ketentuan setahun dalam zakat barang dagangan. Barang dagangan dihitung berdasarkan nilainya, dan nilai tersebut telah mencapai setahun di tanganmu. Karena itu, zakat dihitung sesuai harga pasar saat kewajiban zakat tiba, baik harga tersebut lebih tinggi maupun lebih rendah dari harga pembelianmu.

Jika barang dagangan dibeli seharga sepuluh ribu riyal dan pada saat kewajiban zakat nilainya menjadi delapan ribu riyal, maka zakat dihitung berdasarkan nilai delapan ribu. Sebaliknya, jika barang dibeli seharga delapan ribu riyal dan saat kewajiban zakat tiba nilainya menjadi sepuluh ribu, maka zakat dihitung berdasarkan nilai sepuluh ribu. Jika tidak diketahui apakah ada keuntungan atau tidak, maka yang diperhitungkan adalah modal awal; hitunglah berdasarkan modal awal tersebut.

Baca juga: MATI SYAHID

Baca juga: KEUTAMAAN BERBUAT BAIK KEPADA KEDUA ORANG TUA

Baca juga: HUKUM ISTIHADAH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih Riyadhush Shalihin