Jenis ketiga dari harta yang wajib dizakati adalah hasil bumi, seperti biji-bijian dan buah-buahan, misalnya kurma, gandum, beras, dan jelai. Zakat ini menjadi wajib apabila mencapai nisab, yaitu tiga ratus sha’ dengan ukuran sha’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini diketahui oleh para pemungut zakat dari para petani.
Jika seseorang memiliki pohon kurma yang berbuah dan hasilnya telah mencapai nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Zakat harus dikeluarkan dari buah dengan kualitas sedang—bukan dari yang terbaik sehingga ia menzalimi dirinya, dan bukan pula dari yang terburuk sehingga ia menzalimi penerima zakat.
Jika seseorang menjual buahnya, ia harus mengeluarkan zakat dari hasil penjualan tersebut. Jumlah zakat untuk hasil bumi adalah sepersepuluh, jika diairi secara alami tanpa biaya tambahan, seperti menggunakan irigasi atau pompa. Artinya, zakatnya adalah satu dari sepuluh. Misalnya, jika seseorang memiliki sepuluh ribu kilogram hasil bumi, ia wajib mengeluarkan seribu kilogram sebagai zakat.
Adapun jika seseorang mengairi tanamannya menggunakan alat, seperti pompa atau mesin, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar setengah dari sepersepuluh. Dengan demikian, dari sepuluh ribu kilogram, ia hanya mengeluarkan lima ratus kilogram sebagai zakat. Hal ini disebabkan karena orang yang mengairi dengan biaya tambahan, seperti alat dan tenaga, mengeluarkan lebih banyak biaya daripada yang mengairi tanpa biaya tambahan. Oleh karena itu, sebagai hikmah dan rahmat dari Allah ‘Azza wa Jalla, zakat diringankan bagi mereka yang mengairi tanamannya dengan usaha dan biaya tambahan.
Baca juga: ZAKAT DAN SYARAT-SYARATNYA
Baca juga: ZAKAT EMAS DAN PERAK
Baca juga: HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

