Tuesday, July 14, 2026
BEKAM TIDAK MEMBATALKAN WUDHU
Bulughul Maram Fikih

BEKAM TIDAK MEMBATALKAN WUDHU

85. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam, lalu shalat dan tidak berwudhu. (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan ia melemahkannya) 86. Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi…

BERWUDHU BAGI YANG MEMBAWA JENAZAH
Bulughul Maram Fikih

BERWUDHU BAGI YANG MEMBAWA JENAZAH

82. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barang siapa memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi, dan barang siapa membawanya, maka hendaklah…

DURASI MENGUSAP KHUF
Bulughul Maram Fikih

DURASI MENGUSAP KHUF

66. Dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami ketika dalam perjalanan agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari dan malam-malamnya, kecuali karena janabah, tetapi (boleh) karena…

DUA JENIS BANGKAI DAN DARAH YANG HALAL
Bulughul Maram Fikih

DUA JENIS BANGKAI DAN DARAH YANG HALAL

15. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ “Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis…

HUKUM NIFAS
Fikih

HUKUM NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan akibat proses kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran tersebut, sesudahnya, atau sebelumnya dalam dua atau tiga hari yang disertai dengan rasa sakit. Menurut mazhab asy-Syafi’iyyah, nifas hanya terjadi…

HUKUM ISTIHADHAH
Fikih

HUKUM ISTIHADHAH

Istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan perempuan secara terus-menerus, tanpa henti, atau hanya berhenti sebentar sebelum mengalir kembali. Keadaan Perempuan Mustahadhah Keadaan perempuan yang mengalami istihadhah (mustahadhah) dapat dibagi menjadi tiga kategori berikut: 🏀…

HUKUM HAIDH
Fikih

HUKUM HAIDH

Haidh, secara etimologi, berarti "mengalir." Secara terminologi, haidh adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah mencapai akil balig pada waktu-waktu tertentu.  Syekh al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Haidh adalah darah alami (normal), bukan darah yang…

PERMASALAHAN SEPUTAR MANDI
Fikih

PERMASALAHAN SEPUTAR MANDI

Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh. Bentuk mandi apa saja yang dengannya tujuan meratakan air ke seluruh tubuh tercapai, maka mandinya dianggap sah, sekalipun ia memulainya dari bagian bawah sebelum bagian atas. Namun dianjurkan…