DURASI MENGUSAP KHUF

DURASI MENGUSAP KHUF

66. Dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami ketika dalam perjalanan agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari dan malam-malamnya, kecuali karena janabah, tetapi (boleh) karena buang air besar, kencing, dan tidur.” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’i, at-Tirmidzi (lafaz ini miliknya), dan Ibnu Khuzaimah serta ia mensahihkannya)

67. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari dan malam-malamnya bagi musafir, dan satu hari satu malam bagi mukim.”

Maksudnya: dalam hal mengusap khuf. (Diriwayatkan oleh Muslim)

PENJELASAN

Ini adalah hadis-hadis tentang mengusap khuf. Penulis rahimahullah menyebutkannya dalam kitabnya Bulughul Maram.

Hadis pertama: Dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami ketika dalam perjalanan agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari dan malam-malamnya, kecuali karena janabah, tetapi (boleh) karena buang air besar, kencing, dan tidur.”

Ucapannya radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami ketika dalam perjalanan agar tidak melepas khuf kami,” menunjukkan bahwa seseorang yang mengenakan dua khuf atau jawrab —dan jawrab adalah kaus kaki— dalam keadaan suci. Maka jika ingin berwudhu, ia tidak perlu melepasnya, tetapi cukup mengusapnya. Hal ini sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada al-Mughirah,

دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ

Biarkanlah keduanya, karena aku memasukkannya dalam keadaan suci.”

Kemudian beliau mengusap di atasnya. (Muttafaq ‘alaih)

Namun, dalam hadis Shafwan radhiyallahu ‘anhu terdapat dua permasalahan: Permasalahan pertama: durasi mengusap. Permasalahan kedua: Penjelasan tentang hadas yang membolehkan mengusap kedua khuf.

Adapun permasalahan pertama, yaitu durasi mengusap, maka bagi musafir adalah tiga hari dengan malam-malamnya. Dimulai dari pertama kali mengusap setelah hadas, dan berakhir dengan sempurnanya tiga hari.

Jika seseorang mengenakan khuf untuk shalat Fajar, misalnya, kemudian ia mengusapnya setelah hadas pada shalat Zhuhur, maka permulaan durasi dihitung dari waktu shalat Zhuhur, yaitu dari waktu ketika ia pertama kali mengusap. Jika ia telah mengenakan khuf untuk shalat Fajar pada pukul tiga pagi dan mengusapnya pada pukul dua belas siang, maka permulaan durasi dihitung dari pukul dua belas siang. Waktu sebelum usapan pertama tidak dihitung dalam durasi. Usapan pertama adalah yang dilakukan setelah hadas.

Adapun permasalahan kedua, yaitu penjelasan tentang hadas yang membolehkan mengusap khuf, maka yang dimaksud adalah berak (buang air besar), kencing, dan tidur. Artinya, hadas kecil. Adapun junub (hadas besar), maka tidak diperbolehkan.

Berdasarkan hal ini, jika seseorang dalam keadaan junub sementara ia telah memakai kedua khufnya, maka ia wajib melepasnya dan membasuh seluruh tubuhnya, karena dalam keadaan junub seseorang wajib membasuh seluruh tubuh, kecuali bagian yang tertutup jibirah (perban), dan pembahasannya akan datang, in sya Allah.

Faedah Hadis

Di antara faedah dari hadis ini adalah:

1️⃣ Di dalam hadis ini terdapat dalil bahwa kencing membatalkan wudhu, berak membatalkan wudhu, kentut (keluarnya angin dari dubur) membatalkan wudhu, makan daging unta membatalkan wudhu, dan tidur yang lelap, di mana seseorang tidak merasakan dirinya sendiri jika ia berhadas, juga membatalkan wudhu. Adapun darah yang keluar dari manusia, maka tidak membatalkan wudhu, kecuali yang keluar dari kemaluan atau dubur. Muntah juga tidak membatalkan wudhu. Segala sesuatu yang keluar dari tubuh tidak membatalkan wudhu, kecuali kencing, berak, dan kentut.

2️⃣ Bahwa dalam mandi (wajib) tidak diperbolehkan mengusap di atas kedua khuf.

Hadis kedua: Adapun hadis Ali radhiyallahu ‘anhu yang datang setelahnya, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari dan malam-malamnya bagi musafir, serta satu hari dan satu malam bagi orang yang bermukim, artinya dalam hal mengusap di atas kedua khuf, maka sesungguhnya hadis ini menunjukkan bahwa durasi mengusap bagi orang yang bermukim adalah satu hari dan satu malam, dimulai dari pertama kali ia mengusap setelah hadas.

Jika kita asumsikan bahwa seseorang memakai khuf untuk shalat Fajar, dan ia tetap dalam keadaan suci hingga shalat Isya pada hari itu, lalu ia mengusap di atas khufnya pertama kali pada Fajar kedua (hari berikutnya), maka waktu sebelum usapan tersebut tidak dihitung. Penghitungan durasi mengusap dimulai dari hari kedua. Pada saat itu, seseorang mungkin bisa shalat dengan dua khufnya lebih dari dua puluh kali, tergantung pada seberapa sering wudhunya batal.

Misalnya, jika seseorang memakai khuf untuk shalat Fajar pada hari Sabtu, dan ia tidak berhadas hingga ia tidur, lalu ia mengusap khufnya pada pukul tiga untuk shalat Fajar hari Ahad, maka permulaan durasi dihitung dari pagi hari Ahad. Waktu sebelum usapan tidak dihitung, sehingga hari Sabtu tidak terhitung. Yang tersisa baginya adalah hari Ahad dan malam Senin secara penuh.

Jika kita asumsikan bahwa dia mengusap khufnya untuk shalat Fajar pada hari Senin sebelum berakhirnya durasi, dan ia tetap dalam keadaan suci hingga ia tidur pada malam Selasa, maka hari Senin juga tidak dihitung baginya, karena wudhunya belum batal.

Permasalahan: Jika seseorang melepas kaus kaki atau khufnya sebelum berakhirnya durasi dan setelah mengusapnya, apakah wudhunya batal?

Jawaban: Wudhunya tidak batal. Dia tetap dalam keadaan suci. Namun, ia tidak boleh memakai kembali (khuf atau kaus kaki) kecuali dalam keadaan suci.

Begitu pula, jika durasi (mengusap khuf) telah berakhir sementara ia masih dalam keadaan suci, maka sesungguhnya kesuciannya tidak batal. Dia tetap dalam keadaan wudhu hingga wudhunya benar-benar batal. Ini adalah pendapat yang lebih kuat, bahwa wudhu tidak batal dengan berakhirnya durasi (mengusap khuf) maupun dengan melepas kedua khuf.

Baca juga: BERSAMA ORANG YANG DICINTAI PADA HARI KIAMAT

Baca juga: MENGUSAP DI ATAS KHUF, BUKAN DI BAWAH KHUF

Baca juga: MENGENAKAN KHUF HARUS DALAM KEADAAN SUCI

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih