MENGENAKAN KHUF HARUS DALAM KEADAAN SUCI

MENGENAKAN KHUF HARUS DALAM KEADAAN SUCI

63. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berwudhu. Aku hendak melepaskan kedua khufnya, tetapi beliau bersabda,

دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ

Biarkanlah keduanya, karena aku memasukkannya dalam keadaan suci.”

Kemudian beliau mengusap di atasnya. (Muttafaq ‘alaih)

64. Dalam riwayat empat imam selain an-Nasa’i disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas dan bawah khuf. Namun, dalam sanadnya terdapat kelemahan.

PENJELASAN

Penulis, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya Bulughul Maram, pada Bab Mengusap di atas Kedua Khuf:

Ia menyebutkan bab ini setelah menyebutkan hadis-hadis yang berkaitan dengan tata cara wudhu, karena khuf adalah sesuatu yang dikenakan di kaki dari bahan kulit atau yang semisalnya. Jika yang dikenakan pada kedua kaki terbuat dari wol, kapas, atau yang semisalnya, maka disebut jawrab (kaus kaki), dan di kalangan masyarakat awam disebut syurrab.

Mengusap di atas kedua khuf termasuk bagian dari keindahan syariat, serta kemudahan dan keringanan yang diberikan oleh Islam. Hal ini karena kedua kaki —terutama di musim dingin— dapat terkena rasa dingin dan menyebabkan kesulitan bagi seseorang. Jika terkena sesuatu yang sedikit saja dapat melukai jari-jari atau tumitnya atau bagian lain yang serupa, maka, termasuk dalam keindahan syariat adalah bahwa Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dengan membolehkan mereka mengusap di atas kedua khuf atau kaus kaki. Syaratnya adalah harus mengenakannya dalam keadaan suci. Maka, tidak sah mengusap di atas kedua khuf jika dipakai dalam keadaan tidak suci. Dalilnya adalah hadis dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berwudhu. Ketika sampai pada kedua kakinya, al-Mughirah hendak melepaskan khuf beliau, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah keduanya, karena aku memasukkannya dalam keadaan suci.” Kemudian beliau mengusap di atasnya.

Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas dan bawah khuf, maka riwayat tersebut adalah syadz (ganjil) dan munkar (tertolak), sehingga tidak dapat dijadikan pegangan.

Yang benar, mengusap hanya dilakukan pada bagian atas khuf, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut, in sya Allah.

Faedah Hadis

Di antara faedah hadis ini:

1️⃣ Hadis ini menjadi dalil bahwa mengenakan kedua khuf harus dalam keadaan suci. Jika seseorang mengenakannya dalam keadaan tidak suci, lalu ingin berwudhu setelahnya, maka ia wajib melepaskannya dan membasuh kedua kakinya. Jika ia lupa dan tetap mengusap di atas keduanya, maka ia harus mengulangi wudhu dan shalatnya jika sudah shalat, karena ia mengenakannya dalam keadaan tidak suci.

Jika seseorang ragu apakah ia mengenakan kedua khuf dalam keadaan suci atau tidak, maka ia tidak boleh mengusap di atasnya. Sebab, ia harus yakin bahwa ia mengenakannya dalam keadaan suci.

2️⃣ Jika seseorang mengenakan kedua khuf, maka yang lebih utama adalah mengusap di atas keduanya dan tidak melepasnya. Hal ini karena Rasulullah ‘alaihishshalatu wassalam bersabda, “Biarkanlah keduanya, karena aku memasukkannya dalam keadaan suci.”

Hadis ini menunjukkan bahwa tetap mengenakan kedua khuf dan mengusap di atas keduanya lebih utama daripada melepasnya.

3️⃣ Bolehnya membantu orang yang sedang berwudhu. Hal ini berdasarkan perbuatan al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu yang membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wudhunya, dan tidak mengapa melakukannya.

Namun, seseorang tidak sebaiknya meminta bantuan orang lain dalam wudhu, karena meminta-minta kepada manusia adalah perbuatan yang tercela. Tetapi, jika ada seseorang yang ingin menghormati dan membantu kamu, maka yang lebih baik adalah membiarkannya membantu, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan membalasnya, serta membiarkan para sahabatnya membantunya.

Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, jika seseorang khawatir terhadap dirinya dari sifat ujub dan sombong karena dilayani oleh orang lain, maka tidak masalah jika dia menutup pintu (pelayanan tersebut), dan tidak membiarkan siapa pun melayaninya. Setiap keadaan memiliki kebijakan yang sesuai.

4️⃣ Kedua khuf harus dalam keadaan suci. Artinya, tidak sah mengusap di atas khuf yang najis, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh. Mereka membeli sepatu yang terbuat dari kulit binatang buas atau ular, atau yang sejenisnya, lalu mengusap di atasnya. Hal ini tidak diperbolehkan, karena kulit-kulit tersebut adalah najis.

Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kulit-kulit tersebut tidak menjadi suci dengan disamak. Meskipun ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa kulit binatang buas menjadi suci setelah disamak, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أيُّمَا إهابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Kulit apa saja yang disamak, maka ia menjadi suci,” (Diriwayatkan oleh Muslim)

tetapi pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kulit tersebut tetap dalam kenajisannya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mengenakannya. Jika seseorang menyentuhnya dalam keadaan basah atau tangannya dalam keadaan basah, maka tangannya menjadi najis.

Baca juga: BERSAMA ORANG YANG DICINTAI PADA HARI KIAMAT

Baca juga: MENGUSAP KHUF

Baca juga: AIR SUCI DAN MENYUCIKAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih