MENUTUP JALAN MENUJU PENGAGUNGAN KUBURAN DAN KESYIRIKAN

MENUTUP JALAN MENUJU PENGAGUNGAN KUBURAN DAN KESYIRIKAN

Sesungguhnya Nabi kita ‘alaihi afdhalushshalati wa atammuttaslim telah melakukan dengan sangat kuat dalam menutup setiap jalan yang dapat mengantarkan kepada pengagungan orang-orang yang telah dikuburkan dan terfitnah dengan mereka. Semua itu beliau lakukan sebagai bentuk kasih sayangnya terhadap umatnya agar mereka tidak terjatuh dalam kesyirikan, baik mereka menyadarinya maupun tidak.

Di antaranya adalah larangan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shalat menghadap kuburan atau di dalam pekuburan. Karena meskipun shalat itu bisa saja murni karena Allah, tetapi pelaksanaannya di tempat itu dikhawatirkan, seiring berlalunya waktu, dapat mengubah niat dan keinginan kepada orang yang dikubur.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا

Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah kalian shalat menghadapnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ.

Ketahuilah! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan nabi-nabi mereka dan orang-orang saleh mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah! Janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Masjid adalah setiap tempat yang dimaksudkan untuk shalat di dalamnya, maka ia disebut masjid.

Di antaranya adalah larangan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap ziarah kubur bagi perempuan dan pemasangan penerangan (lampu) di atasnya.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para perempuan yang berziarah kubur, serta orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan tempat penerangan (lampu).” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadis hasan.” Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Adapun larangan ziarah kubur bagi perempuan, itu disebabkan karena perempuan mudah terpengaruh dan cepat emosi, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya ratapan dan tangisan atas mayit. Selain itu, percampuran mereka dengan laki-laki juga membawa kemudaratan, yang bertentangan dengan tujuan ziarah kubur.

Adapun pemasangan penerangan (lampu) di kuburan, maka di dalamnya terdapat pemborosan harta dan pengagungan terhadap kuburan. Oleh karena itu, hal ini dilarang dan pintu menuju perbuatan tersebut ditutup, agar hati manusia tidak bergantung kepada penghuni kubur.

Di antaranya adalah larangan melapisi kuburan dengan plester dan membangun di atasnya.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melapisi kuburan dengan plester, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Dalam larangan membangun di atas kuburan serta melapisinya dengan plester, yaitu melapisinya dengan gips, terdapat penegasan untuk menutup semua pintu kesyirikan yang dapat terjadi dari arah kuburan. Tidak diragukan bahwa membangun di atas kuburan, menghiasinya, atau melapisinya dengan gips termasuk hal yang dapat menimbulkan rasa takut dan harap dalam hati orang yang sering mengunjungi kuburan, sehingga ia mengagungkan orang yang dikuburkan itu dalam hatinya, lalu ia terfitnah olehnya, kemudian ia mulai berdoa kepadanya dan berharap kepadanya, hingga akhirnya ia pun terjatuh dalam kesyirikan.

Di antaranya adalah larangan meninggikan kuburan dengan ketinggian yang berlebihan.

Dari Abu al-Hayaj al-Asadi, ia berkata: Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, “Tidakkah aku mengutusmu seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk melakukannya, yaitu agar engkau tidak membiarkan patung kecuali engkau menghapusnya, dan tidak membiarkan kuburan yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.”

Hadis ini diceritakan kepadaku oleh Abu Bakr bin Khallad al-Bahili, ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Yahya, yaitu al-Qattan, dari Sufyan, dari Habib, dengan sanad ini. Ia berkata, ‘Dan tidak ada gambar (makhluk bernyawa) kecuali engkau harus menghapusnya.’” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Di antaranya adalah larangan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dari menjadikan kuburannya sebagai tempat perayaan, yaitu dengan maksud untuk diziarahi, didatangi, dan melakukan perjalanan secara khusus kepadanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, dan janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai tempat perayaan. Bershalawatlah kepadaku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana pun kalian berada.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan al-Albani mengatakan, “Sahih.” Diriwayatkan juga oleh Ahmad)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Janganlah kalian melakukan perjalanan (ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Masjid al-Aqsha.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Generasi salaf serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik adalah yang paling berpegang teguh kepada sunah. Mereka datang ke Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat di dalamnya, kemudian mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kepada kedua sahabatnya radhiyallahu ‘anhuma. Hal itu dapat dilihat dari perbuatan Ibnu ‘Umar, yang termasuk sahabat paling bersemangat dalam mengikuti sunah, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Ketika ia kembali dari safar atau yang semisalnya, ia mendatangi masjid, kemudian mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, dan kepada ayahnya, Umar radhiyallahu ‘anhu, lalu ia pergi.

Mereka tidak berdoa di dekat kubur beliau dengan menghadapnya. Namun setelah mengucapkan salam, mereka pergi. Jika seseorang yang mengunjungi masjid ingin berdoa untuk dirinya sendiri setelah itu, maka hendaklah ia menghadap kiblat dan berdoa dengan apa yang ia kehendaki. Inilah yang dilakukan oleh para salafus shalih dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, dan ini sesuai dengan syariat.

Dan Allah lebih mengetahui. Kepada-Nya-lah tempat bergantung dan hanya kepada-Nya bertawakal. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah. Semoga shalawat, salam, dan keberkahan tercurah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, dan semoga salam yang banyak tercurah kepadanya hingga Hari Kiamat. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.

Baca juga: SATU TINGGAL, DUA KEMBALI

Baca juga: HIKMAH DIMASUKKANNYA KUBURAN NABI KE DALAM MASJID

Baca juga: LARANGAN MEMBANGUN TEMPAT PERIBADATAN DI ATAS KUBURAN

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Akidah