AIR SUCI DAN MENYUCIKAN

AIR SUCI DAN MENYUCIKAN

1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ

Laut (airnya) suci dan menyucikan, bangkainya halal.” (Diriwayatkan oleh al-Arba’ah, Ibnu Abi Syaibah, dan lafaz ini adalah miliknya. Hadis ini dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah dan at-Tirmidzi. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad)

2. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ، لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, dan tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (Diriwayatkan oleh ats-Tsalatsah, dan dinilai sahih oleh Ahmad)

3. Dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ، إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ

Sesungguhnya air tidak dinajiskan oleh sesuatu pun, kecuali jika sifatnya berubah (karena najis) pada baunya, rasanya, atau warnanya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dinilai dhaif oleh Abu Hatim)

4. Dalam riwayat al-Baihaqi disebutkan:

الْمَاءُ طَهُورٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ، أَوْ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تُحَدَّثُ فِيهِ

Air itu suci dan menyucikan kecuali jika baunya, rasanya, atau warnanya berubah karena najis yang mencampurinya.”

PENJELASAN

Para ulama rahimahumullah yang membahas fikih biasanya memulai kitab-kitab mereka dengan pembahasan tentang thaharah.

Thaharah terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Thaharah hati.

Kedua: Thaharah badan.

Thaharah hati adalah kesucian yang bersifat maknawi (nonfisik). Maksudnya, seseorang menyucikan hatinya dari segala bentuk kesyirikan, baik yang kecil maupun besar, baik yang tampak maupun tersembunyi. Ia juga membersihkan hatinya dari keinginan terhadap segala bentuk bid’ah, baik yang sedikit maupun banyak, baik yang berupa ucapan maupun perbuatan.

Selain itu, ia membersihkan hatinya dari sifat dengki dan kebencian terhadap kaum mukminin, hasad, serta kebencian terhadap hal-hal yang menyenangkan bagi seorang mukmin, termasuk segala hal lain yang wajib dijauhi. Inilah yang paling penting.

Adapun thaharah yang kedua, yaitu thaharah badan, merupakan kesucian yang bersifat lahiriah. Kesucian ini mencakup dua aspek:

Pertama: Thaharah dari hadas.

Kedua: Thaharah dari najis dan kotoran, seperti air kencing, kotoran, dan yang semisal dengan itu.

Jenis pertama dari thaharah, yaitu thaharah hati, diperoleh dengan mengikuti al-Qur’an dan Sunnah serta mempelajarinya secara mendalam. Studi ini mencakup pengkajian lafadz, pemahaman maknawi, membaca (tilawah), dan pengamalan.

Adapun thaharah lahiriah, yaitu thaharah dari hadas, diperoleh dengan menggunakan air. Sedangkan thaharah dari najis dapat dilakukan dengan air atau bahan lainnya. Segala sesuatu yang dapat menghilangkan najis dianggap sebagai penyuci, baik berupa air, pembersih, maupun bahan lain yang mampu menghilangkan najis.

Thaharah dari hadas, yaitu wudhu dan mandi, hanya dapat dilakukan dengan air. Hal ini karena Allah ‘Azza wa Jalla, ketika menyebutkan wudhu dan mandi, berfirman:

 فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً 

Maka jika kamu tidak mendapatkan air…” (QS an-Nisa: 43)

Dengan demikian, Allah menetapkan air sebagai penyuci dari hadas.

Oleh karena itu, penulis, setelah membahas Kitab Thaharah, menyebutkan “Bab Air” dan mengelompokkan air berdasarkan jenis-jenisnya.

Air terbagi menjadi tiga: air yang thahur (suci dan menyucikan) yang tidak diragukan, air yang najis yang juga tidak diragukan, dan air yang meragukan apakah ia najis atau thahur. Penjelasan tentang hal ini akan dijelaskan lebih lanjut, insya Allah Ta’ala.

Beliau rahimahullah memulai dengan menyebutkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang laut, “Laut (airnya) suci dan menyucikan, bangkainya halal.”

Ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Laut (airnya) suci lagi menyucikan,” mencakup seluruh jenis air laut, termasuk genangan air yang berada di tanah payau, juga kolam yang terbentuk dari air hujan. Semuanya adalah thahur (suci dan menyucikan).

Kaedahnya adalah bahwa setiap air yang turun dari langit atau memancar dari bumi adalah thahur (suci dan menyucikan). Hal ini mencakup air banjir, baik yang mengalir di lembah-lembah maupun yang tergenang, berupa genangan di tanah payau atau selainnya, semuanya adalah thahur, baik keberadaannya berlangsung lama maupun sebentar.

Jika kamu menemukan genangan air yang berasal dari hujan atau tanah, maka kamu boleh berwudhu dan mandi janabah dengannya. Jangan mempertanyakan: “Apakah air itu najis atau suci?” Karena hukum asalnya adalah air tersebut suci dan menyucikan (thahur)

Termasuk dalam hal ini adalah air laut yang sangat luas, yang mencakup sekitar tiga perempat dari permukaan bumi. Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan air laut ini dan menjadikannya asin. Jika air laut bersifat tawar, ia akan mudah rusak oleh berbagai hal, seperti bangkai ikan dan makhluk laut yang mati di dalamnya, atau kotoran yang dibuang ke sana. Hal ini juga akan mencemari udara dan angin, yang pada akhirnya dapat membinasakan manusia. Namun, Allah menjadikan air laut asin agar mampu menerima dan melarutkan berbagai zat yang masuk ke dalamnya.

Karena air laut memiliki sifat seperti ini (asin), sebagian sahabat yang berlayar di laut bertanya-tanya: Apakah boleh berwudhu dengan air laut atau tidak? Mereka kemudian bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami berlayar di laut dan hanya membawa air minum. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

نعم، البحرُ هو الطَّهُورُ ماؤُهُ الحِلُّ ميتتُهُ

Ya, laut (airnya) suci dan menyucikan, dan bangkainya halal.”

Dalam hal ini, mereka bertanya tentang satu perkara, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dua perkara. Mereka tidak menanyakan tentang makanan dari laut, tetapi karena kemurahan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keinginannya untuk memberikan ilmu, beliau menjelaskan hal yang mungkin mereka butuhkan. Karena bekal makanan mereka bisa saja habis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa bangkai laut itu halal.

Hal ini menunjukkan kemurahan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kemurahan hati tidak hanya terbatas pada harta, tetapi juga mencakup ilmu. Sebagai contoh, jika seorang miskin berkata, “Berikan aku satu dirham,” lalu kamu memberinya dua dirham, itu adalah bentuk kemurahan hati. Demikian pula, jika seseorang bertanya kepadamu tentang satu hal, lalu kamu menjawabnya dengan dua hal yang ia butuhkan, itu juga termasuk kemurahan hati dalam ilmu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makhluk yang paling dermawan, baik dalam harta, tubuh, ilmu, dakwah, petunjuk, maupun nasihatnya. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepadanya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, “Laut (airnya) suci dan menyucikan.” Maksudnya, air laut adalah thahur (suci dan menyucikan). Kata thahur—dengan fathah—berarti sesuatu yang digunakan untuk bersuci, sedangkan dengan dhammahthuhur—berarti tindakan bersuci.

Yang dimaksud di sini adalah makna pertama, yaitu air yang menyucikan. Meskipun air tersebut berubah karena garam atau yang semisalnya, hal itu tidak berbahaya, karena perubahan tersebut berasal dari sifat aslinya, bukan dari sesuatu yang masuk ke dalamnya. Selain itu, garam itu sendiri juga berasal dari air.

Dengan air tersebut, kita dapat bersuci dari hadas kecil melalui wudhu dan dari hadas besar melalui mandi. Air itu juga dapat digunakan untuk menyucikan pakaian, tubuh, dan berbagai hal lainnya.

Berdasarkan hal ini, jika seseorang berniat mandi dari hadas besar (janabah) saat berada di laut, lalu ia menyelam, berkumur, dan melakukan istinsyaq (menghirup air ke hidung), maka hadas besarnya akan hilang. Ia pun dapat melaksanakan shalat, karena air laut adalah suci dan menyucikan.

Hadis ini mencakup keumuman semua jenis ikan. Bahkan, jika jenis serupa dengannya di darat diharamkan, maka di laut tidak diharamkan, dan bangkainya tetap halal. Allah Ta’ala menyebutkan hal ini dalam al-Qur’an melalui firman-Nya:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ البَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanannya sebagai kesenangan bagimu dan bagi orang-orang yang sedang bepergian.” (QS al-Maidah: 96)

Adapun yang dimaksud dengan hewan buruan laut adalah ikan yang ditangkap dalam keadaan hidup, sedangkan makanannya adalah ikan yang diambil dalam keadaan mati. Demikianlah penafsiran Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Berdasarkan hal ini, jika kamu menemukan ikan yang mengapung di permukaan air atau terhempas ke pantai oleh ombak, lalu kamu mendapati ikan tersebut dalam keadaan mati, maka makanlah. Tidak ada dosa bagimu, karena ikan itu halal berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagian ahli yang membahas tentang makhluk menyebutkan bahwa setiap makhluk yang ada di darat pasti memiliki padanannya di laut, bahkan jumlahnya di laut lebih banyak. Di antaranya terdapat ikan-ikan yang menyerupai bentuk manusia, sehingga jika kamu melihatnya, kamu akan mengira itu adalah manusia. Ada juga ikan-ikan yang menyerupai bentuk paus, serta yang menyerupai bentuk sapi. Oleh karena itu, segala sesuatu yang ada di darat memiliki padanannya di laut. Dan semua yang ada di laut halal, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Ketika penulis rahimahullah menyebutkan tentang air laut, beliau juga menjelaskan air secara umum dengan mengutip hadis berikut: Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ، لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Sesungguhnya air itu suci, dan tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.”

Sabdanya, “Sesungguhnya air,” menunjukkan bahwa air di sini bersifat umum, sehingga setiap air yang memancar dari bumi atau turun dari langit adalah suci dan menyucikan dari hadas dan najis.

Sabdanya, “Tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya,” bermaksud bahwa air itu suci dan menyucikan, tidak menjadi najis, serta tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya. Namun, terdapat hadis-hadis lain yang menunjukkan bahwa jika air berubah rasa, warna, atau baunya karena najis, maka air tersebut menjadi najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Bahkan, jika air tersebut mengenai pakaian atau tubuhmu, maka wajib bagimu mencucinya, karena hukum itu bergantung pada penyebabnya. Oleh karena itu, kapan saja air yang suci ini tercampur dengan najis hingga mengubah sifatnya, maka ia menjadi najis. Sebaliknya, jika najis tersebut hilang dari air, maka air itu kembali menjadi suci dan menyucikan.

Jika perubahan tersebut disebabkan oleh pembusukan (tanpa campuran najis), atau jika perubahan akibat najis pada air hilang—seperti hilangnya rasa, warna, dan baunya—atau ditambahkan bahan-bahan yang dapat menghilangkan najis tersebut hingga air kembali jernih, bersih, tanpa bau atau rasa, maka air itu kembali menjadi suci dan menyucikan

Berdasarkan hal ini, jika air kotor disucikan dengan menambahkan bahan-bahan kimia ke dalamnya sehingga najis yang ada di dalamnya hilang, maka air tersebut menjadi suci dan dapat digunakan untuk menyirami tanaman atau dimanfaatkan sebagaimana air suci lainnya yang belum pernah terkena najis. Hal ini sesuai dengan kaidah syar’i yang menyatakan bahwa hukum bergantung pada sebabnya, baik ada maupun tidak adanya.

Zahir dari ucapannya, “Sesungguhnya air tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya,” mencakup baik air yang sedikit maupun yang banyak. Jika air sedikit terkena najis tetapi sifatnya tidak berubah, maka air tersebut tetap suci. Begitu pula, jika air banyak terkena najis tetapi sifatnya tidak berubah, maka tetap suci. Namun, semakin sedikit jumlah air, semakin besar kemungkinan terjadinya perubahan akibat najis.

Berdasarkan hal ini, jika najis kecil jatuh ke dalam air yang sedikit, maka hal itu dapat memengaruhinya. Namun, jika najis kecil tersebut jatuh ke dalam air yang banyak, maka hal itu tidak akan memengaruhi air tersebut.

Sebagai contoh, jika ada najis seukuran biji yang jatuh ke dalam air yang sedikit, sangat mungkin air itu berubah sifatnya dan menjadi najis. Namun, jika najis itu jatuh ke dalam air yang banyak, sangat kecil kemungkinan air itu berubah sifatnya sehingga tidak menjadi najis.

Kaidah syar’i dalam hal ini adalah bahwa air itu suci dan menyucikan, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِلَّا إِذَا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ أَوْ رِيحُهُ بِنَجَاسَةٍ، فَإِنَّهُ يَكُونُ نَجِسًا

Kecuali jika berubah rasa, warna, atau baunya karena najis, maka air itu menjadi najis.”

Berdasarkan hal ini, jika seseorang menemukan air yang dikumpulkan oleh hujan, meskipun sedikit, dan meskipun ia berprasangka kuat bahwa binatang buas minum darinya, maka air tersebut tetap suci selama rasanya, warnanya, atau baunya tidak berubah karena najis. Jika seekor tikus jatuh ke dalam air tersebut dan mati di dalamnya, kemudian diambil keluar, dan air itu tidak berubah rasa, warna, atau baunya karena najis, maka air itu tetap suci. Seseorang dapat bersuci dengannya dan meminumnya tanpa ada dosa. Namun, jika dikatakan bahwa meminumnya dapat membahayakan kesehatan, maka ia tidak boleh meminumnya, tetapi tetap boleh berwudhu dengannya tanpa ada dosa.

Maka, dari yang telah dijelaskan sebelumnya, kita dapat mengambil dua kaidah:

Pertama: Semua air laut adalah suci dan menyucikan.

Kedua: Semua air yang ada di permukaan bumi adalah suci dan menyucikan, kecuali jika rasanya, warnanya, atau baunya berubah karena najis.

Jika ada yang bertanya: Bagaimana jika najis tersebut tidak memiliki bau yang jelas, tidak memiliki warna yang berbeda dari warna air, dan jatuh ke dalam air dalam jumlah yang relatif banyak? Apakah air itu menjadi najis?

Kita katakan bahwa zahir hadis menunjukkan bahwa air tidak menjadi najis. Namun, para ulama rahimahullah menyatakan bahwa jika najis tersebut tidak memiliki bau yang kuat, warnanya menyerupai warna air, dan rasanya tidak berubah, maka ditentukan bahwa najis itu sebenarnya memiliki warna yang berbeda dari warna air. Kemudian, setelah penentuan ini, jika diperkirakan bahwa air tersebut mengalami perubahan, maka air itu dianggap najis. Ini adalah bentuk kenajisan yang ditentukan berdasarkan perkiraan (takdir)

Sebagai contoh, jika ada air di dalam wadah kecil, seseorang mengatakan bahwa terdapat bekas kencing di dalamnya, tetapi tidak ada baunya. Hal ini karena jika air kencing tersebut keluar dari tubuh seseorang yang banyak minum air, sehingga kencingnya keluar dengan cepat, maka warnanya tidak berubah, dan baunya pun sangat lemah. Dalam kondisi seperti ini, kita perlu memperkirakan apakah benda tersebut memiliki warna yang berbeda dari warna air, agar kita dapat menetapkan hukumnya, apakah air itu suci atau najis.

Jika kita ragu-ragu, maka inilah yang menjadi permasalahannya. Demikian pula, jika air terkena najis tetapi tidak mengalami perubahan, maka air tersebut tetap suci dan tidak ada masalah. Namun, jika najis tersebut mengubah sifat air, maka air itu menjadi najis tanpa ada keraguan. Jika terdapat keraguan apakah najis tersebut mengubah air atau tidak, maka status air tersebut menjadi diragukan. Dalam kasus keraguan seperti ini, kita kembali kepada hukum asal, dan hukum asalnya adalah bahwa air itu suci.

Baca juga: HUKUM-HUKUM AIR

Baca juga: AIR YANG SUCI DAN MENYUCIKAN

Baca juga: HUKUM NAJIS JIKA BERSUCI

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih