Di antara hukum-hukum penting dalam shalat berjamaah adalah diwajibkannya bagi makmum untuk mengikuti imam secara sempurna dan diharamkannya mendahului imam. Makmum wajib mengikuti imam dan mencontohnya. Orang yang mengikuti dan mencontoh tidak sepatutnya mendahului orang yang diikuti dan dicontoh.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ؟
“Tidakkah salah seorang dari kalian khawatir apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam akan Allah ubah kepalanya menjadi kepala keledai atau Allah ubah wajahnya menjadi wajah keledai?” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Orang yang mendahului imam tak ubahnya seperti seekor keledai yang tidak bernalar dengan apa yang dia kerjakan sendiri. Orang seperti itu layak diberi hukuman.
Dalam sebuah hadis sahih disebutkan:
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟُﻌِﻞَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎمُ ﻟِﻴُﺆْﺗَﻢَّ ﺑِﻪِ. ﻓَﻠَﺎ تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ، ﻓَﻠَﺎ تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ
“Sesungguhnya diangkatnya seorang imam tidak lain adalah untuk diikuti. Maka, janganlah kalian rukuk sebelum imam rukuk, dan janganlah kalian sujud sebelum imam sujud!” (HR Muslim)
Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dengan lafaz:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ. فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ. وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ
“Sesungguhnya diangkatnya seorang imam tidak lain adalah untuk diikuti. Apabila imam rukuk, maka rukuklah. Dan janganlah kalian rukuk, sebelum imam rukuk. Apabila imam sujud, maka sujudlah. Dan jangan kalian sujud sebelum imam sujud!” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)
Para sahabat yang shalat bermakmum kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membungkukkan punggung mereka kecuali jika Rasulullah telah benar-benar sujud. Setelah itu, barulah mereka sujud. (HR al-Bukhari dan Muslim)
Ketika Umar melihat seorang laki-laki mendahului imam, dia memukulnya dan berkata kepadanya, “Engkau tidak shalat seorang diri dan tidak pula mengikuti imam.”
Perkara ini diremehkan oleh sebagian orang yang shalat berjamaah. Mereka bahkan mendahului imam dan telah membahayakan diri sendiri karena telah mendapatkan ancaman keras dari Allah Ta’ala. Lebih dari itu dikhawatirkan shalat mereka tidak sah.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ وَلَا بِالْاِنْصِرَافِ
“Janganlah kalian mendahuluiku dalam rukuk, sujud maupun menyudahi shalat.” (HR Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Mendahului imam hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Seorang makmum tidak boleh rukuk atau mengangkat kepala atau sujud sebelum imam. Hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan larangan ini sangat banyak.”
Mendahului imam adalah ulah setan. Ia mempermainkan orang yang sedang shalat sehingga shalat mereka rusak. Jika tidak demikian, apa gunanya seseorang mendahului imam? Bagaimanapun, dia tidak akan dapat menyudahi shalatnya kecuali setelah imam salam.
Setiap muslim harus mewaspadai hal ini dan harus berpegang pada hukum-hukum seputar bermakmum dan mengikuti imam.
Kita memohon kepada Allah agar Dia melimpahkan kepada kita pengetahuan yang mendalam terhadap agama-Nya, serta ilmu dan keyakinan terhadap hukum-hukum-Nya. Sesungguhnya Allah Mahamendengar dan Mahamengabulkan doa. Sesungguhnya orang yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah akan menjadikannya paham terhadap agama ini.
Baca juga: PIKIRAN KACAU KETIKA SHALAT
Baca juga: TIDAK MENDAHULUI SALAM KEPADA NON MUSLIM
Baca juga: BERSUMPAH MENDAHULUI KEHENDAK ALLAH
(Syekh Dr Shalih bin Fauzan al-Fauzan)