Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ، فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ، فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
“Janganlah engkau mendahului orang-orang Yahudi dan Nasrani dengan memberi salam. Apabila kalian menjumpai mereka di jalan, desaklah mereka ke tepi jalan.” (HR Muslim)
Faedah Hadis
Dikatakan dalam Sunan ad-Daruquthni dari Aidz al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْإِسْلَامُ يَعْلُوْ وَلَا يُعْلَى
“Islam adalah tinggi, dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya.”
Dalam hadis tersebut terdapat dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berstatus dzimmi harus membayar jizyah. Mereka boleh tinggal di negeri Islam dan memiliki hukum-hukum khusus yang disebutkan dalam bab hukum-hukum ahlu dzimmah.
Di antara hukum khusus tersebut adalah bahwa, jika seorang muslim berjumpa dengan seorang ahli kitab, maka desaklah ia ke tepi jalan, sebagai bukti kekuatan yang dimiliki oleh Islam. Perlakuan semacam ini diharapkan dapat mendorongnya memeluk Islam, yaitu saat ia menyadari bahwa tiada cara baginya untuk mencapai kekuatan dan kejayaan kecuali dengan memeluk Islam, agar ia mendapatkan hak-hak yang dinikmati oleh orang-orang Islam.
Hukum ini sekarang telah terlupakan, karena lemahnya kaum muslimin dan kecenderungan mereka yang sangat besar kepada kaum kafir. Namun kita tidak boleh berputus asa, sebab Islam akan kembali kepada kejayaan dan kebesarannya.
Allah Ta’ala berfirman:
يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّطْفِـُٔوْا نُوْرَ اللّٰهِ بِاَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللّٰهُ اِلَّآ اَنْ يُّتِمَّ نُوْرَهٗ وَلَوْ كَرِهَ الْكٰفِرُوْنَ
“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan–ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukainnya.” (QS at-Taubah: 32)
Hadis ini melarang kaum muslimin mendahului mengucapkan salam kepada kaum Yahudi dan Nasrani. Jika mereka mengucapkan salam terlebih dahulu, maka hal ini dijelaskan dalam ash-Shahihain dari Anas radhiyalahhu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ، فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
“Apabila seorang ahli kitab memberi salam kepadamu, maka ucapkanlah wa ‘alaikum (dan kamu juga).” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Baca juga: MEMBERI SALAM SEBELUM MEMINTA IZIN
Baca juga: MEMBERI SALAM DENGAN ISYARAT TANGAN
Baca juga: ADAB BERGAUL DENGAN NON MUSLIM
(Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam)