KEWAJIBAN MENGIKUTI RASULULLAH DALAM SEGALA PERINTAH DAN LARANGAN

KEWAJIBAN MENGIKUTI RASULULLAH DALAM SEGALA PERINTAH DAN LARANGAN

Penulis juga menyebutkan firman Allah Ta’ala:

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr: 7)

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”

Maknanya: apa pun harta yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikan kepadamu, maka terimalah dan jangan menolaknya; dan apa pun yang beliau larang untuk diambil, maka jangan kau ambil.

Karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu untuk mengurus zakat pada suatu tahun. Ketika ‘Umar kembali, Nabi memberinya bagian dari harta zakat tersebut. Namun ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, berikanlah harta ini kepada orang yang lebih miskin dariku.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ، وَمَا لَا فَلَا تَتْبَعْهُ نَفْسَكَ

Apabila datang kepadamu harta ini sementara engkau tidak meminta dan tidak menaruh harapan padanya, maka ambillah; tetapi jika tidak datang kepadamu, maka jangan hatimu menginginkannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Maka apa pun yang diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita hendaklah kita menerimanya, dan apa pun yang beliau larang, maka kita tidak mengambilnya.

Meskipun ayat ini turun dalam konteks pembagian al-fay’ (harta rampasan tanpa peperangan), namun maknanya juga mencakup hukum-hukum syariat secara umum.

Segala sesuatu yang dihalalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi kita harus kita terima dan amalkan sebagai sesuatu yang halal, dan segala sesuatu yang beliau larang harus kita jauhi serta tidak mendekatinya.

Dengan demikian, meskipun ayat ini terkait konteks pembagian al-fay’, kandungannya bersifat umum, mencakup seluruh perkara —baik dalam urusan harta maupun dalam hukum-hukum syariat.

Baca juga: PERINTAH MELAKSANAKAN AMANAH

Baca juga: MUKMIN YANG KUAT

Baca juga: TEKAD PASUKAN MUSLIM

(Syekh Muhammd bin Shalih al-‘Utsaimin)

Kelembutan Hati Riyadhush Shalihin