IZIN UNTUK BERPERANG

IZIN UNTUK BERPERANG

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dari Makkah, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Mereka telah mengusir Nabi mereka. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un (Sesungguhnya kita milik Allah dan hanya kepada-Nya kita kembali). Sungguh, mereka pasti akan celaka!”

Lalu Allah menurunkan firman-Nya: “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu.” (QS al-Hajj: 39)

Abu Bakar pun berkata, “Saat itu aku mengetahui bahwa perang pasti akan terjadi.”

Ketika di Makkah, jumlah kaum muslimin jauh lebih sedikit dibandingkan kaum musyrikin, dan saat itu Allah belum memerintahkan mereka untuk berperang. Namun, ketika kaum musyrikin telah melampaui batas —mengusir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah, berusaha membunuh beliau, serta mengejar para sahabat yang hijrah ke Habasyah maupun ke Madinah— dan kaum muslimin telah menetap di Madinah, lalu Rasulullah pun hijrah dan bergabung dengan mereka, sehingga Madinah menjadi negeri Islam dan tempat perlindungan bagi kaum muslimin, maka pada saat itulah Allah mensyariatkan jihad untuk melawan musuh.

Ayat di atas merupakan ayat pertama yang diturunkan tentang jihad. Namun, dalam ayat tersebut, perang belum diwajibkan atas kaum muslimin. Ayat itu hanya merupakan izin bagi mereka yang telah dizalimi. Kewajiban berperang baru ditetapkan kemudian, yaitu untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka dalam firman-Nya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian.” (QS al-Baqarah: 190)

Kemudian, Allah mewajibkan kaum muslimin untuk memerangi seluruh kaum musyrikin, sebagaimana firman-Nya: “Dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya.” (QS at-Taubah: 36)

Demikianlah empat periode utama dalam pensyariatan jihad:

1. Periode kesabaran tanpa peperangan, yaitu saat kaum muslimin berada di Makkah.

2. Periode diberinya izin untuk berperang, yaitu setelah hijrah ke Madinah.

3. Periode diwajibkannya memerangi orang-orang yang memerangi mereka.

4. Periode diwajibkannya memerangi seluruh kaum musyrikin.

Baca sebelumnya: PERMUSUHAN TERSEMBUNYI ABDULLAH BIN UBAY DAN ANCAMAN QURAISY

Baca setelahnya: EKSPEDISI MILITER SEBELUM PERANG BADAR

(Prof Dr Mahdi Rizqullah Ahmad)

Kisah Sirah Nabawiyah