179. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا البَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ
“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun yang telah berthawaf di Baitullah untuk melaksanakan shalat pada waktu kapan pun yang ia kehendaki, baik malam maupun siang.” (Diriwayatkan oleh lima imam hadis, dan dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah membawakan hadis ini setelah hadis-hadis yang menjelaskan waktu-waktu larangan shalat, karena sebagian ulama berpendapat bahwa Masjidil Haram tidak terkena larangan tersebut, dan bahwa seseorang boleh melakukan shalat di Masjidil Haram kapan pun ia mau, baik pagi, sore, maupun waktu lainnya. Namun, pendapat ini memiliki kelemahan yang jelas, karena hadis-hadis yang melarang shalat sunah pada waktu-waktu terlarang bersifat umum, mencakup Makkah dan selainnya, juga mencakup Masjidil Haram dan masjid-masjid lainnya.
Atau bisa juga dikatakan bahwa hadis ini bersifat umum dan maknanya diarahkan kepada hadis-hadis yang bersifat khusus, yaitu yang mengandung larangan shalat sunah jika tidak memiliki sebab. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan hal ini kepada para pengelola Masjidil Haram agar mereka tidak melarang siapa pun. Maka, seseorang dibolehkan untuk shalat kapan pun ia mau, baik malam maupun siang. Dengan demikian, hadis ini secara khusus berkaitan dengan aspek pengelolaan (wilayah), yaitu bahwa siapa pun yang bertanggung jawab atas Masjidil Haram tidak boleh melarang orang yang ingin thawaf atau shalat di dalamnya dari sisi wewenangnya.
Adapun dari sisi syariat, maka syariat telah menjelaskan waktu-waktu yang tidak boleh dilakukan shalat dan waktu-waktu yang diperbolehkan shalat. Maka dari itu, pendapat yang rajih menyatakan bahwa Makkah dan selainnya memiliki hukum yang sama. Shalat sunah yang tidak memiliki sebab tidak boleh dilakukan pada waktu-waktu larangan, yaitu setelah shalat Fajar hingga matahari naik seukuran tombak, saat matahari berada di tengah langit hingga tergelincir, dan dari setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Pada waktu-waktu ini, seseorang tidak boleh melakukan shalat sunah tanpa sebab. Jika ada sebab, seperti masuk masjid atau menjumpai jamaah lain —misalnya seseorang telah shalat Ashar di satu masjid, lalu datang ke masjid lain untuk suatu urusan dan mendapati mereka sedang shalat— maka ia boleh ikut shalat karena ada sebab. Setiap shalat sunah yang memiliki sebab boleh dilakukan kapan saja.
Sabdanya, “atau telah berthawaf di Baitullah untuk melaksanakan shalat pada waktu kapan pun yang ia kehendaki, baik malam maupun siang.”
Thawaf adalah seseorang mengelilingi Baitullah ‘Azza wa Jalla, yaitu Ka’bah, sebanyak tujuh kali. Ia merupakan bentuk ibadah yang khusus hanya ada di Makkah, bahkan lebih khusus lagi di Masjidil Haram.
Diriwayatkan bahwa seorang raja pernah bernazar untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dengan suatu ibadah yang tidak dilakukan oleh seorang pun dari penduduk bumi selain dirinya. Ia pun pergi bertanya kepada para ulama, “Bagaimana mungkin seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah yang tidak dilakukan oleh siapa pun selain dirinya?” Sebab, sesungguhnya tidak ada ibadah yang kamu lakukan kecuali orang lain selainmu mungkin melakukannya juga.
Lalu ia mendatangi salah seorang ulama. Sang ulama berkata, “Kosongkanlah area thawaf untuknya,” maksudnya, biarkan ia thawaf sendirian. Maka, jika ia thawaf sendirian, ini adalah ibadah yang kita tahu dengan yakin tidak seorang pun bersamanya, karena thawaf adalah ibadah yang khusus dilakukan di tempat ini (Masjidil Haram). Jika seseorang thawaf sendirian di sekitar Ka’bah, maka jelas bahwa tidak seorang bersamanya. Dengan demikian, ia telah menunaikan nazarnya.
Kesimpulannya: Hadis ini telah dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa sesungguhnya tidak ada larangan melaksanakan shalat sunah di Masjidil Haram. Tetapi, pendapat yang benar bertentangan dengan itu, dan bahwa hadis ini harus dibawa maknanya kepada apa yang telah datang dalam nash-nash berupa pembatasan (yakni larangan pada waktu-waktu tertentu).
Baca juga: WAKTU-WAKTU SHALAT FARDHU DAN PENTINGNYA MENJAGANYA
Baca juga: WAKTU-WAKTU SHALAT YANG UTAMA DAN LARANGAN TIDUR SEBELUM ISYA’
Baca juga: WAKTU MINIMAL UNTUK MENDAPATKAN SHALAT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

