166. Dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Ashar, kemudian salah seorang dari kami kembali ke tempat tinggalnya di ujung kota Madinah sementara matahari masih bersinar terang. Beliau menyukai untuk mengakhirkan shalat Isya’ serta membenci tidur sebelum shalat Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya. Beliau selesai dari shalat Subuh ketika seseorang baru bisa mengenali orang yang duduk di sampingnya, dan beliau membaca surat-surat Musabbihat hingga selesai dari shalat.” (Muttafaq ‘alaih)
167. Dalam riwayat keduanya dari hadis Jabir: “(Waktu shalat) Isya’ kadang-kadang begini dan kadang-kadang begitu. Jika beliau melihat para sahabat sudah berkumpul, maka beliau menyegerakannya, dan jika melihat mereka datang terlambat, maka beliau mengakhirkannya. Adapun salat Subuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya dalam keadaan masih gelap.”
168. Dalam riwayat Muslim dari hadis Abu Musa: “Lalu beliau menegakkan shalat Subuh ketika fajar telah terbit, sementara orang-orang hampir tidak saling mengenal satu sama lain (karena gelap).”
169. Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami dahulu shalat Maghrib bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu salah seorang dari kami pulang dan sungguh ia masih bisa melihat tempat jatuhnya anak panahnya.” (Muttafaq ‘alaih)
170. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan pelaksanaan shalat Isya’ hingga sebagian besar malam telah berlalu, lalu beliau keluar dan mengerjakan shalat, kemudian bersabda,
إِنَّهُ لَوْقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي
“Sesungguhnya ini adalah waktunya (yang utama), kalau bukan karena aku khawatir memberatkan umatku.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
171. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
“Jika panas sangat menyengat, maka tundalah (hingga agak sejuk) untuk melaksanakan shalat, karena panas yang sangat itu berasal dari hembusan Jahanam.” (Muttafaq ‘alaih)
PENJELASAN
Hadis-hadis yang dibawakan oleh penulis rahimahullah dalam kitab Bulughul Maram ini menunjukkan beberapa permasalahan berikut:
Di antara bahwa yang paling utama dalam semua shalat adalah menyegerakannya —baik shalat Subuh, Ashar, maupun Maghrib, begitu pula salat Zhuhur, kecuali jika panas sangat menyengat. Adapun shalat Isya’, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menyukai untuk mengakhirkannya, sehingga semakin diakhirkan shalat Isya’ maka itu lebih utama, kecuali jika hal itu memberatkan para makmum, dan kamu adalah imam mereka, maka jangan kamu akhirkan. Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat para sahabat sudah berkumpul, maka beliau menyegerakan shalat, dan jika melihat mereka terlambat datang, maka beliau mengakhirkannya. Beliau pernah mengakhirkan shalat Isya’ pada suatu malam, kemudian keluar dan mengerjakan shalat dan bersabda setelah sebagian besar malam telah berlalu, “Sesungguhnya ini adalah waktunya (yang utama), kalau bukan karena aku khawatir memberatkan umatku.”
Dan dalam hadis-hadis ini terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya’, karena tidur sebelum shalat Isya’ bisa menyebabkan salah satu dari dua keadaan:
▪ Bisa jadi seseorang tidur dengan tidur yang sangat lelap, sehingga ia tidak bangun (untuk shalat).
▪ Atau ia tidur dengan tidur yang ringan, lalu bangun dalam keadaan malas (berat untuk shalat).
Karena itulah, Nabi ‘alaihishshalatu wassalam membenci tidur sebelum shalat Isya’, dan beliau ‘alaihishshalatu wassalam juga membenci berbincang-bincang setelahnya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim) Sebab, jika seseorang berbincang-bincang setelah shalat Isya’, bisa jadi perbincangannya itu berlangsung lama, sehingga ia tidur terlambat, lalu tidak bisa bangun untuk melaksanakan shalat tahajud. Bahkan mungkin ia tidak bisa melaksanakan shalat Subuh pada waktunya. Bisa saja ia masih bisa shalat Subuh, tetapi dalam keadaan malas dan lesu.
Kemudian, para ahli dalam bidang kedokteran mengatakan bahwa tidur di awal malam jauh lebih baik dibandingkan tidur di akhir malam atau di siang hari. Ini justru bertentangan dengan keadaan manusia zaman sekarang, di mana mayoritas mereka begadang lama setelah shalat Isya’ dan tidak tidur kecuali setelah tengah malam. Lalu ketika bangun untuk shalat Subuh, mereka bangun dalam keadaan malas. Setelah itu mereka tidur lagi di siang hari. Jika mereka memiliki pekerjaan tetap, mereka menyia-nyiakan pekerjaan mereka —datang terlambat ke tempat kerja, dan kalaupun datang, mereka datang dalam keadaan malas dan lelah. Seandainya manusia meneladani Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidur segera setelah shalat Isya’, tentu itu lebih baik bagi mereka.
Dikecualikan dari larangan berbicara setelah shalat Isya’ adalah pembicaraan ringan bersama keluarga dan anak-anak, atau bersama tamu, atau hal-hal semacam itu ketika ada kebutuhan. Maka hal seperti ini tidak mengapa. Tetapi jika seseorang memperpanjang (pembicaraan) dengan sangat lama, bahkan mungkin ia terus terjaga karena membicarakan hal-hal yang tidak ada kebaikannya, atau bahkan membahas hal-hal yang membawa mudarat, maka hal ini tidak terpuji. Yang wajib bagi seseorang adalah memperhatikan keadaan dirinya sendiri dan meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Demikian pula, para ulama mengecualikan begadang untuk tujuan menuntut ilmu, menghafal al-Qur’an atau hadis, sebagaimana Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu biasa begadang di malam hari untuk menghafal hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadanya agar shalat Witir sebelum tidur, agar tidak tertidur lelap lalu kehilangan witir. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga hal: berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha, dan tidur dalam keadaan telah berwitir.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Baca juga: INTERAKSI SUAMI ISTRI DI MASA HAIDH
Baca juga: HUKUM TALAK, HAIDH, DAN NIFAS
Baca juga: WAKTU-WAKTU SHALAT FARDHU DAN PENTINGNYA MENJAGANYA
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

