Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ، لَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسَنَ شَاةٍ
“Wahai para perempuan muslimah, janganlah seorang tetangga meremehkan pemberian kepada tetangganya, meskipun hanya berupa kuku kambing.” (Muttafaqun ‘alaih)
Catatan: al-Jauhari berkata: al-Farsan pada unta seperti kuku pada hewan tunggangan, dan kadang istilah itu juga dipakai untuk kambing.
PENJELASAN
Adapun hadis beliau yang kedua adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah seorang tetangga meremehkan pemberian kepada tetangganya, meskipun hanya berupa kuku kambing.” Maksudnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan memberi hadiah kepada tetangga meskipun berupa sesuatu yang sedikit. Beliau menyebut “kuku kambing,” yaitu bagian kecil dari kaki kambing, sebagai contoh sesuatu yang sederhana dan tidak bernilai tinggi. Seakan Nabi bersabda, “Janganlah engkau meremehkan suatu bentuk kebaikan, meskipun sedikit.”
Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً، فَأَكْثِرْ مَاءَهَا، وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ
“Jika engkau memasak kuah, maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu.” (HR Muslim)
Bahkan jika kamu memberikan kuah sebagai hadiah kepada tetanggamu, maka kamu akan mendapatkan pahala atas hal itu.
Demikian juga,
لَا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah engkau meremehkan sesuatu pun, meskipun hanya bertemu saudaramu dengan wajah berseri-seri,” (HR Muslim) karena hal itu termasuk perbuatan baik.
Jika kamu tidak bertemu saudaramu dengan wajah cemberut dan muram, tetapi justru dengan wajah ceria dan lapang, maka itu adalah kebaikan dan termasuk perbuatan mulia. Sebab, apabila kamu menemui saudaramu dengan sikap seperti itu, maka ia akan merasa senang dan gembira. Segala sesuatu yang dapat menghadirkan kebahagiaan bagi saudaramu sesama muslim adalah kebaikan dan berpahala. Setiap hal yang membuat orang kafir marah, maka itu pun termasuk kebaikan dan berpahala.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يُغِيظُ الْكُفَّارَ، وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ
“Dan mereka tidak menginjak suatu tempat yang dapat membuat orang-orang kafir marah, dan tidak pula memperoleh sesuatu dari musuh, melainkan telah dicatat bagi mereka dengan itu sebagai suatu amal saleh.” (QS at-Taubah: 120)
Baca juga: MEREMEHKAN KEWAJIBAN DAN DOSA BESAR
Baca juga: PERINTAH MEMOTONG KUMIS
Baca juga: MEMOTONG KUKU TERMASUK SUNAH FITRAH
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

