HUKUM BERMAIN DAN BEROBAT DI MASJID

HUKUM BERMAIN DAN BEROBAT DI MASJID

270. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَلَا يُسْتَقَادُ فِيهَا

Tidak ditegakkan hudud di dalam masjid, dan tidak dilakukan qishash di dalamnya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 15151 dan Abu Dawud no. 3893 dengan sanad yang lemah)

271. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Sa’d terluka pada hari Khandaq, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan sebuah kemah untuknya di dalam masjid agar beliau dapat menjenguknya dari dekat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 463 dan Muslim no. 1769)

272. Darinya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupiku, sementara aku melihat orang-orang Habasyah bermain di dalam masjid …” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 988 dan Muslim no. 892)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan hadis-hadis ini dalam bab “Masjid” dalam kitabnya Bulughul Maram untuk menjelaskan sebagian hukum-hukum yang berkaitan dengan masjid. Sebagian darinya telah disebutkan sebelumnya.

Di antara hukum-hukum masjid adalah bahwa hudud tidak ditegakkan di dalamnya dan qishash tidak dilakukan di dalamnya. Yang dimaksud dengan hudud di sini adalah hukuman-hukuman yang telah ditentukan dalam syariat atas perbuatan maksiat, seperti had zina. Sesungguhnya laki-laki yang berzina dan perempuan yang berzina, apabila keduanya bukan orang yang telah menikah, maka keduanya dicambuk seratus kali dan diasingkan dari negeri selama satu tahun penuh.

Demikian pula had pencuri, yaitu dipotong tangannya.

Demikian pula had hirabah, yaitu bagi orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi. Balasannya adalah tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang, atau mereka diasingkan dari negeri, atau mereka dibunuh, atau mereka disalib.

Jika ada yang bertanya, “Apa manfaat penegakan hudud?”

Aku katakan: Terdapat dua manfaat:

Pertama: Manfaat bagi orang yang dikenai hudud, yaitu pelaku kejahatan yang melakukan maksiat lalu dihukum karenanya. Manfaatnya adalah bahwa hukuman itu menghapus dosa yang telah ia lakukan akibat maksiat tersebut, sehingga ia tidak dihukum di akhirat. Hukuman di dunia sudah mencukupinya.

Kedua: Manfaat bagi selain orang yang dikenai hudud, yaitu bahwa hukuman tersebut menjadi pencegah bagi orang lain dari melakukan maksiat ini. Apabila manusia mengetahui bahwa hudud akan ditegakkan atas mereka apabila mereka melakukan maksiat tersebut, mereka akan meninggalkannya.

Yang penting, hudud tidak ditegakkan di dalam masjid. Adapun memberi hukuman selain hudud, maka tidak mengapa jika tidak ada mudarat bagi orang-orang yang berada di masjid, seperti ta’zir dengan satu cambukan atau dua cambukan, dan yang semisalnya.

Di antara hukum-hukum masjid adalah bahwa boleh didirikan di dalam masjid yang luas sebuah kemah kecil yang diperuntukkan bagi seseorang saja, apabila ada kebutuhan atau kemaslahatan yang menuntut hal itu. Hal ini sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan untuk Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu —ketika ia terluka dalam Perang Khandaq— sebuah kemah di dalam masjid agar beliau dapat menjenguknya dari dekat.

Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu adalah pemimpin kabilah Aus dan sekutu Bani Quraizhah, dan ia memiliki sikap yang terkenal terhadap mereka. Orang ini radhiyallahu ‘anhu termasuk di antara para sahabat yang utama. Ketika ia terluka pada urat lengannya dalam Perang Khandaq, dan ia memiliki kedudukan yang sangat berarti di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mendirikan untuknya di dalam masjid —yakni sebuah kemah— agar beliau dapat menjenguknya dari dekat. Hal ini menunjukkan bolehnya mendirikan kemah di dalam masjid untuk kemaslahatan atau kebutuhan, dengan syarat tidak menimbulkan mudarat bagi orang-orang yang berada di masjid, seperti menyempitkan mereka dan yang semisalnya.

Di antara hukum-hukum masjid adalah bahwa boleh di dalamnya bermain dengan tombak, pedang, lembing, senapan, dan yang semisalnya, apabila di dalamnya terdapat kemaslahatan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan orang-orang Habasyah bermain di dalam masjid.

Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan mereka bermain dengan tombak-tombak mereka untuk menarik hati mereka kepada Islam dan untuk menjelaskan luasnya agama Islam, serta bahwa Islam bukan seperti agama Nasrani dan bukan pula seperti agama Yahudi, melainkan agama yang di dalamnya terdapat nilai-nilai toleransi dan kemudahan.

Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang orang-orang Habasyah, dan bahwa ia melihat mereka ketika mereka bermain di dalam masjid, terdapat dalil bahwa seorang perempuan boleh melihat laki-laki, dan tidak seperti laki-laki.

Sesungguhnya laki-laki tidak boleh melihat perempuan kecuali jika perempuan itu termasuk mahramnya atau istrinya. Adapun perempuan, maka boleh baginya melihat laki-laki dengan syarat tidak ada syahwat atau kenikmatan dalam hal itu, melainkan sekadar melihat saja.

Di dalamnya juga terdapat dalil tentang baiknya akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap keluarganya, di mana beliau membiarkan Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat orang-orang Habasyah ketika mereka bermain di dalam masjid. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupinya agar mereka tidak melihatnya, sedangkan ia dapat melihat mereka, dan tidak ada masalah dalam hal itu.

Baca juga: MASJID SEBAGAI TEMPAT IBADAH: BOLEHKAH SYAIR DAN ORANG KAFIR MASUK?

Baca juga: MARAH BILA HUKUM ALLAH DILECEHKAN

Baca juga: KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DI MASJID

Baca juga: CARA MENYUCIKAN TANAH DARI NAJIS

Baca juga: LARANGAN MENJADIKAN KUBUR SEBAGAI MASJID

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih