Dari Abu Sarwah (dengan “س” dikasrahkan dan difathahkan), yaitu ‘Uqbah bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Aku shalat Ashar di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Setelah salam, beliau segera berdiri dengan cepat, lalu melewati tengkuk orang-orang menuju salah satu kamar istrinya. Orang-orang pun terkejut karena cepatnya beliau. Kemudian beliau keluar menemui mereka. Ketika melihat mereka merasa heran dengan cepatnya beliau, beliau pun bersabda,
ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ
“Aku teringat sepotong emas yang masih tersisa di tempat kami. Aku tidak suka jika emas itu menahanku. Oleh karena itu, kuperintahkan emas itu agar dibagikan.” (HR al-Bukhari)
Dalam salah satu riwayatnya disebutkan,
كُنْتُ خَلَّفْتُ فِي الْبَيْتِ تِبْرًا مِنَ الصَّدَقَةِ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُبَيِّتَهُ
“Aku meninggalkan sepotong emas yang berasal dari sedekah di rumah. Aku tidak suka bermalam dengannya. (Oleh karena itu kubagi-bagikan.)”
at-Tibr adalah potongan emas atau perak.
PENJELASAN
Penulis rahimahullah berkata dalam riwayat yang ia nukil dari ‘Uqbah bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari dalam shalat Ashar. Setelah selesai dari shalatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera berdiri dengan cepat, melewati tengkuk orang-orang menuju salah satu kamar istrinya. Kemudian beliau keluar dan melihat bahwa orang-orang merasa heran akan hal itu. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada mereka sebabnya dan bersabda, “Aku teringat sepotong emas yang masih tersisa di tempat kami.” Maksudnya adalah sesuatu yang lebih baik segera dibagikan. “Aku tidak suka jika emas itu menahanku. Oleh karena itu, kuperintahkan emas itu agar dibagikan.”
Dalam hadis ini terdapat dalil tentang bersegera dalam melakukan kebaikan dan bahwa seseorang tidak boleh menunda-nunda dalam melakukannya. Hal itu karena seseorang tidak tahu kapan kematian akan mengejutkannya, sehingga ia kehilangan kesempatan untuk berbuat kebaikan. Seseorang hendaklah bersikap cerdas, beramal untuk kehidupan setelah kematian dan tidak bermalas-malasan. Jika dalam urusan dunia seseorang bersikap cepat dan memanfaatkan kesempatan, maka dalam urusan akhirat ia lebih wajib bersikap demikian, bahkan lebih utama.
Allah Ta’ala berfirman:
بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَاۖ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰۖ إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَىٰۖ صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ
“Tetapi kalian (orang-orang kafir) mengutamakan kehidupan dunia, padahal akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab terdahulu, (yaitu) kitab-kitab Ibrahim dan Musa.” (QS al-A’la: 16-19)
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling cepat dalam bersegera melakukan kebaikan. Beliau ‘alaihissshalatu wassalam juga membutuhkan amal sebagaimana yang lain juga membutuhkannya. Oleh karena itu, ketika beliau bersabda,
إِنَّهُ لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ أَحَدٌ بِعَمَلِهِ
“Tidak seorang pun masuk Surga karena amalnya.”
Para sahabat bertanya, “Tidak juga engkau?”
Beliau bersabda,
وَلَا أَنَا إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِيَ اللَّهُ بِرَحْمَتِهِ
“Tidak juga aku, kecuali jika Allah melimpahiku dengan rahmat-Nya.” (HR Muslim)
Inilah Nabi ‘alaihishshalatu wassalam.
Dalam hadis ini terdapat dalil tentang bolehnya melewati tengkuk orang-orang setelah salam dari shalat, terutama jika ada kebutuhan. Hal itu karena setelah salam dari shalat, orang-orang tidak harus tetap berada di tempat mereka, bahkan mereka boleh pergi. Berbeda dengan melewati tengkuk orang-orang sebelum shalat, maka hal itu dilarang karena dapat menyakiti orang lain. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menghentikan khotbahnya pada hari Jumat ketika beliau melihat seseorang melewati tengkuk orang-orang, lalu beliau bersabda kepadanya,
اجْلِسْ. فَقَدْ آذَيْتَ
“Duduklah, karena engkau telah menyakiti (orang-orang).” (HR Abu Dawud)
Dalam hadis terdapat dalil bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana manusia lainnya, juga mengalami lupa. Beliau lupa sebagaimana orang lain lupa. Jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa lupa terhadap sesuatu yang sebelumnya telah beliau ketahui, maka terlebih lagi, tentu beliau tidak mengetahui sesuatu yang memang belum pernah beliau ketahui sebelumnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
قُلْ لَّآ اَقُوْلُ لَكُمْ عِنْدِيْ خَزَاۤىِٕنُ اللّٰهِ وَلَآ اَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلَآ اَقُوْلُ لَكُمْ اِنِّيْ مَلَكٌۚ
“Katakanlah (Muhammad), ‘Aku tidak mengatakan kepadamu bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku malaikat.’” (QS al-An’am: 50)
Allah memerintahkan beliau untuk mengumumkan kepada khalayak bahwa di sisinya tidak ada perbendaharaan Allah, bahwa beliau tidak mengetahui perkara gaib, dan bahwa beliau bukan malaikat.
Dalam hadis ini juga terdapat pemutusan jalan bagi orang-orang yang berlindung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam urusan-urusan penting dan musibah mereka serta berdoa kepada beliau. Mereka ini termasuk musuh beliau, bukan wali-wali beliau. Sebab, jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, beliau pasti akan meminta mereka untuk bertobat. Jika mereka bertobat, maka diterima, dan jika tidak, maka mereka akan dibunuh karena mereka telah berbuat syirik. Hal itu karena seseorang tidak boleh berdoa kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla, baik kepada malaikat yang dekat (dengan Allah) maupun kepada nabi yang diutus. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk menjaga tauhid dan merealisasikan ibadah kepada Allah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui perkara gaib, beliau bisa lupa terhadap sesuatu yang sebelumnya telah beliau ketahui, dan beliau membutuhkan makan, minum, pakaian, serta perlindungan dari musuh. Bahkan dalam Perang Uhud, beliau pernah mengenakan dua lapis baju besi karena khawatir terhadap senjata.
Jadi, beliau seperti manusia lainnya, di mana semua hukum yang berlaku bagi manusia juga berlaku bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah (Muhammad), ‘Aku tidak mengatakan kepadamu bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku malaikat.’” (QS al-An’am: 50)
Perhatikanlah, bagaimana beliau disifati sebagai manusia seperti kalian. Seandainya Allah tidak mengatakan “seperti kalian”, niscaya sudah cukup. Artinya, jika hanya dikatakan “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia”, maka kita akan mengetahui melalui qiyas bahwa beliau adalah manusia seperti manusia lainnya. Namun, Allah berfirman “seperti kalian”, untuk menegaskan bahwa beliau tidak memiliki keistimewaan atas manusia lainnya kecuali dengan wahyu yang diturunkan kepada beliau:
إِنَّمَا يُوحَىٰ إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ
“Yang diwahyukan kepadaku bahwa sembahan kalian adalah sembahan yang esa.” (QS al-Anbiya: 108)
Dalam hadis ini juga terdapat dalil tentang betapa berat dan agungnya amanah. Jika seseorang tidak segera menunaikannya, maka ia bisa tertahan karenanya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidak suka jika emas itu menahanku.”
Jika hal ini berlaku dalam perkara amanah, maka demikian pula dalam perkara utang. Seseorang wajib segera melunasi utangnya jika sudah jatuh tempo, kecuali jika pemberi utang mengizinkannya untuk menunda, maka tidak mengapa. Namun jika tidak diizinkan, maka ia wajib segera melunasinya. Bahkan para ulama rahimahumullah berkata bahwa kewajiban haji gugur bagi orang yang masih memiliki utang hingga ia melunasinya, karena perkara utang adalah sangat besar.
Nabi ‘alaihishshalatu wassalam sebelum Allah membukakan kemenangan baginya, jika ada jenazah yang dibawa kepadanya, beliau bertanya,
هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟
“Apakah ia memiliki hutang?”
Jika mereka menjawab, “Tidak,” maka beliau maju dan menshalatinya. Namun jika mereka menjawab, “Ya,” beliau bertanya,
هَلْ لَهُ وَفَاءٌ؟
“Apakah ia memiliki pelunasan?”
Jika mereka menjawab, “Ya,” maka beliau maju dan menshalatinya. Namun jika mereka menjawab, “Tidak,” maka beliau mundur dan tidak menshalatinya. Beliau tidak menshalati jenazah jika jenazah tersebut memiliki utang.
Pada suatu hari, dibawakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang laki-laki dari kaum Anshar agar beliau menshalatinya. Beliau melangkah beberapa langkah, lalu bertanya,
هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟
“Apakah ia memiliki utang?”
Mereka menjawab, “Ya, wahai Rasulullah, ia memiliki utang tiga dinar dan tidak ada pelunasan untuknya.” Maka beliau mundur dan bersabda,
صَلُّوا عَلَىٰ صَاحِبِكُمْ
“Shalatilah saudara kalian.”
Terlihat perubahan di wajah orang-orang, mereka pun bertanya-tanya mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalatinya.
Kemudian Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu maju dan berkata, “Wahai Rasulullah, biarkan aku yang menanggung utangnya.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun maju dan menshalatinya. (HR al-Bukhari dan Muslim)
Sangat disayangkan, sekarang banyak orang yang memiliki utang, padahal ia mampu untuk melunasinya, tetapi ia menunda-nunda pembayarannya —wal’iyadzu billah.
Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Ketahuilah bahwa utang bukan hanya seperti yang dipahami kebanyakan orang, yaitu membeli barang dengan harga lebih tinggi dari harga aslinya. Utang adalah segala sesuatu yang menjadi tanggungan seseorang, maka itu disebut utang, termasuk juga pinjaman (utang yang diberikan), sewa rumah, serta ongkos sewa mobil. Segala sesuatu yang menjadi tanggunganmu, maka itu adalah utang yang harus segera dilunasi selama sudah jatuh tempo.
Dalam hadis ini juga terdapat dalil tentang bolehnya mewakilkan pembagian sesuatu yang wajib dibagi oleh seseorang. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ
“Oleh karena itu, kuperintahkan emas itu agar dibagikan.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar harta tersebut dibagikan.
Perwakilan dalam urusan ini diperbolehkan dalam setiap hak yang dapat diwakilkan dari hak-hak Allah, seperti haji dan pembayaran zakat, serta dalam hak-hak manusia, seperti jual beli, akad gadai, dan hal-hal serupa lainnya.
Kesimpulan dari hadis ini adalah bersegera dalam melakukan kebaikan dan tidak bermalas-malasan dalam hal itu. Ketahuilah bahwa jika kamu membiasakan dirimu untuk bermalas-malasan, maka dirimu akan terbiasa dengannya. Sebaliknya, jika kamu membiasakan dirimu untuk bersikap tegas, berbuat, dan bersegera dalam kebaikan, maka dirimu pun akan terbiasa dengan itu.
Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menolongku dan kalian untuk mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya, serta beribadah kepada-Nya dengan baik.
Baca juga: ADAB BAGI ORANG YANG BERUTANG
Baca juga: DIMAAFKAN ALLAH KARENA MEMAAFKAN SESAMA
Baca juga: CARA BERBAKTI KEPADA ORANG TUA
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

