Sihir dinamakan sihir karena perbuatan-perbuatan yang terjadi di dalamnya tersembunyi. Ia adalah sesuatu yang sebabnya tersembunyi dan halus.
Sihir terbagi menjadi dua:
Pertama: Mantra dan ikatan, di mana tukang sihir dengan jiwanya yang jahat melakukan pembacaan mantra-mantra rahasia dan simbol-simbol yang memengaruhi tubuh orang yang terkena sihir. Bisa jadi sihir ini menghilangkan akalnya atau bahkan membunuhnya.
Kedua: Obat-obatan dan ramuan-ramuan yang memengaruhi tubuh dan akal orang yang terkena sihir.
Sihir adalah nyata dan diharamkan dalam Kitab Allah serta Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, ia adalah kekufuran.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
“Tetapi setan-setan itu telah kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di Babil, yaitu Harut dan Marut. Dan keduanya tidak mengajarkan (sihir) kepada siapa pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanyalah ujian, maka janganlah kamu kafir.’“ (QS al-Baqarah: 102)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.”
Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?”
Beliau bersabda,
الشِّرْكَ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرَ، وَقَتْلَ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلَ الرِّبَا، وَأَكْلَ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
“Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran, dan menuduh zina kepada perempuan mukmin yang suci dan tidak bersalah.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Mubiqat maksudnya adalah hal-hal yang membinasakan.
Sihir memiliki banyak jenis, tetapi di antara yang paling terkenal adalah sihir at-takhyil (sihir ilusi), sebagaimana yang dilakukan oleh para penyihir Fir’aun. Ketika mereka melemparkan tongkat dan tali mereka, mereka menipu mata manusia sehingga orang-orang melihatnya sebagai ular-ular yang bergerak. al-Qur’an telah menjelaskan hal ini, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى
“Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka dikhayalkan kepada Musa oleh sihir mereka seolah-olah merayap cepat.” (QS Thaha: 66)
Allah Ta’ala berfirman:
فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ
“Maka ketika mereka melemparkan, mereka menyihir mata manusia dan menjadikan mereka takut serta mendatangkan sihir yang besar.” (QS al-A’raf: 116)
Di antaranya adalah sihir ash-sharf (sihir pemisah), yang digunakan untuk memisahkan antara seorang laki-laki dan istrinya.
Allah Ta’ala berfirman:
يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
“Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di Babil, yaitu Harut dan Marut. Dan keduanya tidak mengajarkan (sihir) kepada siapa pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanyalah ujian, maka janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari keduanya sesuatu yang dengannya mereka dapat memisahkan antara seorang laki-laki dan istrinya. Padahal mereka tidak dapat memberi mudarat kepada siapa pun dengannya kecuali dengan izin Allah.” (QS al-Baqarah: 102)
Di antaranya adalah sihir al-’athf (sihir pelekatan), yang digunakan untuk membuat suami tunduk di bawah kendali istrinya, atau membuat istri tunduk di bawah kendali suaminya.
Adapun hukum tukang sihir, maka dalil-dalil menetapkan bahwa ia kafir, karena ia melakukan kekufuran dan kesyirikan. Tukang sihir biasanya tidak dapat memengaruhi orang yang terkena sihir kecuali dengan bantuan setan, sedangkan setan tidak melayani atau membantu kecuali orang yang telah kafir dan menyekutukan Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُر
“Dan keduanya tidak mengajarkan (sihir) kepada siapa pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanyalah ujian, maka janganlah kamu kafir.’“ (QS al-Baqarah: 102)
Jika telah tetap kekafiran tukang sihir, maka apakah ia dibunuh atau tidak?
Jawabannya: Telah tetap dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia memerintahkan untuk membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan.
Dari Bajalah bin ‘Abdah, ia berkata, “Aku adalah juru tulis bagi Juza’ bin Mu’awiyah, paman dari al-Ahnaf bin Qais. Ketika datang kepada kami surat dari ‘Umar setahun sebelum wafatnya yang berisi: ‘Bunuhlah setiap tukang sihir..,’ maka kami membunuh tiga tukang sihir dalam satu hari.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad)
Jundub radhiyallahu ‘anhu berkata, “Hukuman bagi tukang sihir adalah satu tebasan pedang.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan at-Tirmidzi berkata, “Riwayat yang sahih dari Jundub adalah mauquf)
Telah sahih dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, bahwa ia memerintahkan agar budak perempuannya yang telah menyihirnya dibunuh, maka budak itu pun dibunuh. (al-Muwatha’)
Oleh karena itu, jika seorang tukang sihir melakukan sesuatu dalam sihirnya yang menyebabkan kekufuran, maka ia dibunuh sebagai hukuman hadd karena murtad. Jika terbukti bahwa ia membunuh jiwa yang terpelihara dengan sihirnya, maka ia dibunuh sebagai qishash (hukuman balasan). Namun, jika dalam sihirnya ia tidak melakukan sesuatu yang menyebabkan kekufuran dan juga tidak membunuh seseorang, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum membunuhnya karena sihirnya.
Pendapat yang benar adalah bahwa ia dibunuh sebagai hukuman hadd karena kemurtadannya, dan inilah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad rahimahumullah, karena ia telah kafir dengan sihirnya secara mutlak. (Fatwa Lajnah Daimah)
Di sini ada suatu permasalahan yang sering dibicarakan: Apakah diperbolehkan bagi orang yang terkena sihir untuk pergi ke tukang sihir agar sihirnya dihilangkan?
Jawabannya:
Lajnah Daimah berkata: Tidak diperbolehkan. Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dengan sanadnya dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang an-nushrah (pengobatan sihir dengan sihir)
Beliau bersabda,
هِيَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Itu adalah perbuatan setan.”
Dalam pengobatan alami dan doa-doa syar’i terdapat kecukupan, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan obatnya, yang diketahui oleh siapa yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh siapa yang tidak mengetahuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk berobat dan melarang berobat dengan sesuatu yang haram, sebagaimana sabda beliau,
تَدَاوَوْا، وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud)
Diriwayatkan pula dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَ أُمَّتِي فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan umatku dalam sesuatu yang diharamkan atas mereka.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu’allaq) (Fatwa Lajnah Daimah)
Allah lebih mengetahui.
Shalawat, salam, dan keberkahan semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Baca juga: MEWASPADAI ORANG YANG MENYESATKAN DAN TUKANG SIHIR
Baca juga: AHLI SUNAH WALJAMAAH MEMBENARKAN KARAMAH PARA WALI
Baca juga: LARANGAN TATHAYYUR, PERDUKUNAN DAN SIHIR
(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

