Islam mensyariatkan walimah, yaitu resepsi yang diselenggarakan oleh seseorang pada hari pernikahannya. Islam telah menetapkan beberapa adab berkaitan dengan walimah. Adab ini sepatutnya dijaga oleh setiap orang agar walimah yang diselenggarakannya mendatangkan pahala dan ia tidak terjatuh ke dalam perkara-perkara yang dilarang oleh syariat. Di antara adab menyelenggarakan walimah adalah sebagai berikut:
1. Niat yang Benar
Hendaklah orang yang menyelenggarakan walimah menghadirkan niat yang benar, yaitu berniat mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberi makan orang-orang. Hal itu termasuk amal saleh. Selain itu, ia mendapatkan pahala pada harta yang telah dibelanjakannya untuk walimah serta waktu yang ia luangkan untuk menyiapkan dan menyelenggarakannya.
2. Menyediakan Makanan Sesuai dengan Kemampuan
Tuan rumah tidak seharusnya memberatkan diri di luar kemampuan dalam mengadakan hidangan bagi undangan. Apa yang ada, itulah yang dihidangkan, tanpa memberatkan dan menyusahkan diri. Telah sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing sebagai makanan walimah. Di lain waktu beliau tidak memiliki apa-apa sehingga beliau membuat makanan sesuai dengan kemampuan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan walimah untuk Zainab radhiyallahu ‘anha, yang tidak pernah diadakan untuk isteri-isteri beliau yang lain. Dan beliau menyembelih seekor kambing.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Disebutkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembelih apa pun untuk walimah Shafiyyah radhiyallahu ‘anha. Beliau menjadikan walimahnya dengan menghidangkan kurma, gandum, dan minyak samin. (HR al-Bukhari dan Muslim)
Hendaklah walimah diselenggarakan sesuai kemampuan sehingga tidak menyusahkan diri. Karena itu, sepantasnya seseorang mengadakan walimah untuk pernikahannya karena walimah merupakan perintah yang ditekankan.
3. Mengundang Karib Kerabat, Tetangga, dan Rekan-Rekan Seagama
Mengundang karib kerabat dalam acara walimah akan mempererat tali silaturahmi. Mengundang para tetangga merupakan kebaikan terhadap mereka. Mengundang teman-teman seagama akan melanggengkan kasih sayang, menambah rasa cinta, dan menunaikan hak-hak mereka.
4. Tidak Hanya Mengundang Orang Kaya dan Meninggalkan Orang Miskin
Mengundang orang kaya saja dan meninggalkan orang miskin bukan ajaran Islam. Bahkan pada hakikatnya bertentangan dengan ajaran Islam dan roh Islam itu sendiri. Mengundang orang kaya saja dapat mematahkan hati orang-orang fakir dan miskin, serta mendatangkan kecurigaan terhadap tuan rumah. Ia dianggap sebagai orang yang sombong. Keinginannya hanyalah untuk menyombongkan diri, berbangga di hadapan orang kaya, dan mendekatkan diri kepada mereka. Makanan walimah dalam keadaan demikian adalah seburuk-buruk makanan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَا
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah. Yang diundang untuk menghadirinya hanyalah orang-orang kaya, sedangkan orang-orang fakir tidak diundang.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dalam sebagian riwayat disebutkan, “Dicegah darinya orang-orang yang datang membutuhkannya dan diundang kepadanya orang-orang yang tidak membutuhkannya.”
5. Tidak Berlebih-lebihan dalam Menyelenggarakan Walimah
Allah Ta’ala berfirman dalam Kitab-Nya:
وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
“Dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang–orang yang berlebih-lebihan.” (QS al-A’raf: 31)
Allah Ta’ala mengharamkan berlebih-lebihan dalam segala hal. Tuan rumah wajib tidak berlebih-lebihan dalam menghidangkan makanan dan minuman. Makanan dan minuman yang berlebih-pebihan biasanya melebihi kebutuhan para undangan, sehingga makanan dan minuman itu dibuang ke tempat sampah. Perbuatan tersebut adalah haram dan membuang-buang harta. Kelak Allah Ta’ala akan meminta pertanggung-jawaban manusia atasnya.
6. Acara Walimah Tidak Berisi Kemungkaran
Wajib atas tuan rumah untuk tidak memasukkan kemungkaran ke dalam walimah, seperti musik, lagu cabul dan keji, campur baur laki-laki dan perempuan, tarian, dan minuman memabukkan. Semua itu termasuk kemungkaran besar yang dapat menimbulkan kerusakan yang sangat berbahaya. Semua itu akan menambah dosa dan kesalahan, apalagi bila tuan rumah harus mengeluarkan uang yang banyak untuk menghadirkan penari, biduan atau yang sejenisnya.
Jika undangan berisi perkara-perkara mungkar, maka wajib atas orang yang diundang untuk tidak menghadirinya. Sesungguhnya tidak ada dosa atas mereka.
Baca juga: ADAB MENGHADIRI UNDANGAN WALIMAH
Baca juga: HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN
Baca juga: MEMENUHI UNDANGAN
(Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada)