HUKUM PUASA: HAL YANG MEMBATALKAN DAN TIDAK (2)

HUKUM PUASA: HAL YANG MEMBATALKAN DAN TIDAK (2)

(9) Bekam: Bekam diperbolehkan bagi orang yang berpuasa, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa bekam tidak membatalkan puasa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam ketika sedang berpuasa dan berbekam ketika sedang berihram. (HR al-Bukhari no. 1939, Abu Dawud no. 2372, at-Tirmidzi no. 775, dan Ibnu Majah no. 1682)

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal mencium bagi orang yang berpuasa dan dalam hal bekam.” (HR ad-Daraquthni dan Ibnu Khuzaimah no. 1968. Disahihkan oleh al-Albani)

Akan tetapi, bekam dimakruhkan karena kelemahan yang ditimbulkannya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia ditanya, “Apakah kalian dahulu memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali karena kelemahan yang ditimbulkannya.” (HR al-Bukhari no. 1940)

Adapun hadis:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

“Orang yang membekam dan orang yang dibekam telah batal puasanya.” (HR Abu Dawud no. 2367 dan Ibnu Majah no. 1680 dari hadis Tsauban; dan diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2368 dan Ibnu Majah no. 1681 dari hadis Syaddad bin Aus. Disahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 931) maka jumhur ulama berpendapat bahwa hadis tersebut telah dinasakh karena alasan-alasan berikut:

1. Riwayat ad-Daraquthni dengan sanad yang para perawinya tsiqah, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Awal mula bekam dimakruhkan bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja’far bin Abi Thalib berbekam dalam keadaan berpuasa. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bersabda,

أَفْطَرَ هَذَانِ

“Kedua orang ini telah batal puasanya.”

Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal bekam. (HR al-Baihaqi 4/268 dan ad-Daraquthni 2/182. Ad-Daraquthni berkata, “Seluruh perawinya tsiqah, dan aku tidak mengetahui adanya cacat pada hadis ini.”)

Aku berkata: Hadis ini diperkuat oleh hadis Anas yang telah disebutkan sebelumnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal mencium bagi orang yang berpuasa dan dalam hal bekam.

2. Hadis Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal bekam.” Pemberian keringanan terjadi setelah adanya larangan.

(10) Keluarnya darah tidak membatalkan puasa, baik darah tersebut keluar dari tubuhnya, berupa mimisan dari hidungnya, keluar dari giginya, akibat pencabutan gigi geraham, maupun karena menekan bisul. Akan tetapi, ia harus berhati-hati agar tidak menelannya. Demikian pula keluarnya darah melalui jarum suntik untuk pengambilan sampel atau untuk mendonorkan darah tidak membatalkan puasa.

(11) Suntikan: Suntikan melalui pembuluh darah atau otot tidak membatalkan puasa.

Para ulama berbeda pendapat mengenai suntikan yang mengandung nutrisi, dengan pertimbangan bahwa suntikan tersebut termasuk sesuatu yang dapat menguatkan tubuh seseorang dan menggantikan fungsi makanan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa suntikan tersebut membatalkan puasa berdasarkan pertimbangan ini.

Kelompok ulama yang lain berpendapat bahwa suntikan tersebut tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa, karena makanan yang masuk melalui mulut mengandung makna keinginan dan kenikmatan dengan mengunyah dan menelannya, sedangkan hal ini tidak terdapat pada suntikan.

Aku berkata: Yang lebih utama —wallahu a’lam— bagi orang yang berada dalam keadaan seperti ini adalah mengambil keringanan untuk berbuka, kemudian mengqadhanya setelah itu.

(12) Siwak: Menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa diperbolehkan pada waktu kapan pun, baik sebelum matahari tergelincir maupun setelah matahari tergelincir, dan baik siwak tersebut basah maupun kering. Hal itu berdasarkan keumuman hadis-hadis yang diriwayatkan mengenai keutamaan siwak.

al-Bukhari rahimahullah berkata, “Beliau tidak mengkhususkan orang yang berpuasa dari selainnya.”

Menggunakan pasta gigi diperbolehkan, tetapi dimakruhkan karena kuatnya daya tembus pasta gigi ke lambung, yang dapat menyebabkan batalnya puasa. Adapun apabila ia merasa aman dari hal tersebut dan pasta gigi itu tidak memiliki daya tembus yang kuat, maka tidak mengapa.

(13) Mencium aroma: Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa dan tidak membatalkan puasanya. Orang-orang yang berpendapat melarangnya tidak memiliki dalil yang dapat dijadikan sandaran. Hal ini berlaku sama, baik aroma tersebut berasal dari cairan maupun dupa.

(14) Menelan ludah dan dahak: Orang yang berpuasa diperbolehkan menelan ludahnya, sekalipun ia mengumpulkannya kemudian menelannya, selama ludah tersebut masih berada di dalam mulutnya. Seandainya ia minum sebelum fajar, kemudian fajar terbit, ia tidak wajib meludah untuk menghilangkan rasa air, karena hal ini termasuk perkara yang ditoleransi.

Adapun dahak, apabila turun langsung ke dalam rongga tubuhnya, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, apabila dahak tersebut keluar sampai ke mulutnya kemudian ia menelannya, maka dahak itu menyerupai makanan, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal tersebut membatalkan puasa. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menguatkan pendapat bahwa menelan dahak sama sekali tidak membatalkan puasa.

(15) Puasa tidak batal karena sesuatu yang tidak mungkin dihindari, seperti debu jalanan, debu halus tepung, dan sisa makanan yang berada di sela-sela gigi.

Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata, “Mereka berijmak bahwa tidak ada kewajiban apa pun atas orang yang berpuasa terhadap sesuatu yang tertelannya dari apa yang mengalir bersama ludah, berupa sesuatu yang berada di sela-sela giginya yang tidak mampu ia keluarkan.”

(16) Orang yang berpuasa diperbolehkan mencicipi makanan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Tidak mengapa seseorang mencicipi cuka dan sesuatu yang hendak dibelinya, selama tidak masuk ke tenggorokannya ketika ia sedang berpuasa.” (HR al-Bukhari secara mu’allaq 4/153 dan disambungkan sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah 3/47. al-Albani menilai sanadnya hasan karena adanya riwayat-riwayat penguat. Lihat Irwa’ al-Ghalil no. 937)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Tidak mengapa orang yang berpuasa mencicipi madu, minyak samin, dan yang semisalnya, kemudian mengeluarkannya dari mulutnya.” (HR al-Baihaqi 4/261 dan Ibnu Abi Syaibah 3/47. al-Albani menilai sanadnya hasan karena menjadi penguat bagi riwayat sebelumnya dalam al-Irwa’ 4/86)

al-Hasan pernah mengunyahkan kacang untuk cucunya ketika ia sedang berpuasa. Ibrahim an-Nakha’i dan Ikrimah berkata, “Tidak mengapa seorang perempuan mengunyahkan makanan untuk anak kecilnya ketika ia sedang berpuasa.”  (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/49)

Syarat mencicipi makanan adalah tidak ada sedikit pun darinya yang masuk ke tenggorokannya.

(17) Orang yang bekerja di tempat-tempat pembakaran dan dalam pekerjaan-pekerjaan berat tidak diperbolehkan berbuka, karena mereka adalah orang-orang yang terkena kewajiban syariat.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Mereka wajib meniatkan puasa Ramadhan sejak malam hari sehingga mereka memasuki waktu pagi dalam keadaan berpuasa. Barang siapa di antara mereka terpaksa berbuka pada siang hari, maka ia diperbolehkan berbuka sekadar untuk menghilangkan keadaan daruratnya, kemudian ia menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada sisa harinya pada waktu yang sesuai.” Maksudnya, ia wajib mengqadha hari tersebut.

Peringatan: Ada beberapa masalah pengobatan modern yang juga tidak membatalkan puasa. Hal itu telah ditetapkan oleh Majelis Akademi Fikih Islam yang bersidang pada tanggal 23 hingga 28 Safar 1418 H. Perkara-perkara yang telah ditetapkan oleh majelis tersebut adalah sebagai berikut:

(18) Tablet obat yang diletakkan di bawah lidah untuk mengobati angina pektoris dan penyakit lainnya, apabila dihindari menelan sesuatu yang masuk ke tenggorokan, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa.

(19) Sesuatu yang dimasukkan ke dalam vagina berupa supositoria, cairan pencuci, alat pemeriksaan vagina, atau jari untuk pemeriksaan medis tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa.

(20) Memasukkan alat pemeriksaan dan alat kontrasepsi spiral (IUD) ke dalam rahim tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa.

(21) Sesuatu yang dimasukkan ke dalam uretra atau saluran kemih bagian luar laki-laki maupun perempuan, berupa kateter (selang kecil), alat pemeriksaan, zat kontras untuk pemeriksaan radiologi, obat, atau larutan untuk membilas kandung kemih, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa.

(22) Mengebor gigi, mencabut gigi geraham, membersihkan gigi, menggunakan siwak, atau sikat gigi, apabila dihindari menelan sesuatu yang masuk ke tenggorokan, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa.

(23) Berkumur, berkumur sampai ke tenggorokan, dan semprotan pengobatan lokal untuk mulut, apabila dihindari menelan sesuatu yang masuk ke tenggorokan, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa.

(24) Gas oksigen tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa.

(25) Gas-gas anestesi (bius), selama pasien tidak diberikan cairan (larutan) yang mengandung nutrisi, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa.

(26) Sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui penyerapan kulit, seperti obat oles, salep, dan plester pengobatan yang mengandung bahan obat-obatan atau bahan kimia, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa.

(27) Memasukkan kateter (selang kecil) ke dalam pembuluh arteri untuk melakukan pencitraan atau pengobatan pembuluh darah jantung atau organ lainnya, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa.

(28) Memasukkan alat endoskop melalui perut untuk memeriksa organ-organ dalam atau melakukan tindakan pembedahan terhadapnya, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa.

(29) Mengambil sampel dari hati atau organ lainnya, selama tidak disertai dengan pemberian cairan infus, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa.

(30) Demikian pula masuknya alat apa pun atau bahan-bahan pengobatan ke dalam otak atau sumsum tulang belakang, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa.

Baca sebelumnya: HUKUM PUASA: HAL YANG MEMBATALKAN DAN TIDAK (1)

Baca juga: BEKAM TIDAK MEMBATALKAN WUDHU

Baca juga: ADAB MENGERJAKAN PUASA YANG WAJIB

Baca juga: PUASA RAMADHAN: KEWAJIBAN DAN KEUTAMAANNYA

Baca juga: PUASA NABI DAWUD DAN KESEIMBANGAN DALAM IBADAH

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih