SUJUD SAHWI KARENA KELEBIHAN

SUJUD SAHWI KARENA KELEBIHAN

351. Dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan salah satu dari dua shalat pada waktu petang sebanyak dua rakaat, kemudian beliau mengucapkan salam. Setelah itu, beliau berdiri menuju sebatang kayu yang berada di bagian depan masjid, lalu meletakkan tangannya di atasnya.

Di tengah-tengah jamaah terdapat Abu Bakar dan ‘Umar, tetapi keduanya merasa segan untuk berbicara kepada beliau. Orang-orang yang tergesa-gesa pun keluar seraya berkata, “Apakah shalat telah diqashar?”

Di antara mereka terdapat seorang laki-laki yang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dipanggil Dzul Yadain. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau lupa ataukah shalat telah diqashar?”

Beliau menjawab,

لَمْ أَنْسَ وَلَمْ تُقْصَرْ

“Aku tidak lupa dan shalat juga tidak diqashar.”

Dzul Yadain berkata, “Benar, engkau telah lupa.”

Kemudian beliau shalat dua rakaat lagi, lalu mengucapkan salam. Setelah itu beliau bertakbir, kemudian sujud seperti sujud beliau biasanya atau lebih lama. Kemudian beliau mengangkat kepalanya seraya bertakbir. Setelah itu beliau meletakkan kepalanya seraya bertakbir, lalu sujud seperti sujud beliau biasanya atau lebih lama. Kemudian beliau mengangkat kepalanya dan bertakbir. (Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573. Lafaz ini milik al-Bukhari. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa shalat tersebut adalah shalat ‘Ashar)

352. Dalam riwayat Abu Dawud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ؟

“Apakah benar apa yang dikatakan Dzul Yadain?”

Mereka pun memberi isyarat yang berarti, “Ya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 856)

Riwayat ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, tetapi dengan lafaz:

فَقَالُوا

“Maka mereka menjawab.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1228 dan Muslim no. 573)

353. Dalam riwayat Abu Dawud yang lain disebutkan:

وَلَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَقَّنَهُ اللَّهُ تَعَالَى ذَلِكَ

“Beliau tidak melakukan sujud hingga Allah Ta’ala menjadikan beliau yakin akan hal tersebut.”

PENJELASAN

Ini adalah hadis kedua dari hadis-hadis dalam bab sujud sahwi.

Adapun hadis pertama, telah dijelaskan sebelumnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  berdiri setelah dua rakaat dan tidak duduk, yakni beliau meninggalkan tasyahud awal, dan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dua kali sujud sahwi sebelum salam.

Adapun dalam hadis ini, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan,  “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami mereka dalam salah satu dari dua shalat pada waktu petang.”

al-‘Asyiy adalah waktu setelah matahari tergelincir hingga matahari terbenam. Yang dimaksud dalam hadis ini adalah shalat ‘Ashar.

Beliau kemudian shalat dua rakaat lalu mengucapkan salam karena lupa. Setelah itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri menuju sebatang kayu yang terletak melintang di bagian depan masjid. Beliau bersandar padanya, menyilangkan jari-jari kedua tangannya, dan meletakkan pipinya di atas punggung telapak tangannya, seolah-olah beliau sedang marah. Hal itu —wallahu a’lam— karena ketika beliau belum menyempurnakan shalat, dalam diri beliau muncul suatu perasaan tidak nyaman tanpa beliau sadari. Maksudnya, jiwa beliau terasa tidak lapang dan dada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terasa tidak tenteram.

Adapun para sahabat radhiyallahu ‘anhum, yang di antara mereka terdapat para sahabat mulia seperti Abu Bakar dan ‘Umar, semuanya terdiam karena rasa segan dan wibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling berwibawa di hadapan orang yang bertemu dengan beliau. Maksudnya, siapa pun yang bertemu dengan beliau akan merasakan rasa segan yang sangat kuat terhadap beliau. Akan tetapi, apabila seseorang telah berbicara dan bergaul dengan beliau, ia akan mencintai beliau serta mendapati kelembutan dan keramahan beliau.

Kewibawaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tanamkan dalam hati manusia terhadap sebagian orang ini tidak diragukan lagi mengandung kemaslahatan yang sangat besar. Apabila kewibawaan seseorang telah hilang dan tidak lagi dihormati, maka ia tidak akan memiliki wibawa di hadapan orang lain. Adapun apabila seseorang memiliki kewibawaan, tetapi ketika engkau bergaul dan berinteraksi dengannya engkau justru mencintainya, dan ketika orang-orang bergaul serta berinteraksi dengannya mereka mendapatinya berhati lembut dan berakhlak mulia, maka hal tersebut merupakan salah satu nikmat Allah kepadanya.

Kesimpulannya, orang-orang terdiam karena segan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tengah-tengah mereka terdapat dua sahabat beliau yang paling dekat dengan beliau, yaitu Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Namun, keduanya merasa segan untuk berbicara kepada beliau, padahal keduanya merupakan orang yang paling dekat dengan beliau. Hal itu karena keadaan tersebut merupakan keadaan yang sangat serius, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam setelah hanya mengerjakan dua rakaat dalam shalat ‘Ashar, yaitu shalat wustha, yang secara khusus disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Peliharalah semua shalat dan shalat wustha, dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk.” (QS al-Baqarah: 238)

Di antara jamaah terdapat seorang laki-laki yang biasa diajak bercanda oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua tangannya panjang sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjulukinya Dzul Yadain. Maksudnya, beliau memanggilnya, “Wahai Dzul Yadain,” sebagai bentuk gurauan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya. Di antara bentuk kemuliaan akhlak beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa beliau menyukai gurauan, tetapi dalam kadar yang sewajarnya.

Dzul Yadain berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau lupa ataukah shalat telah diqashar?”

Hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengerjakan dua rakaat. Dengan demikian, ada dua kemungkinan: beliau lupa atau shalat tersebut telah diqashar, sehingga beliau sengaja mengucapkan salam setelah dua rakaat.

Perhatikanlah pembagian yang dibuat oleh seorang sahabat ini, padahal ia tidak pernah mempelajari ilmu mantik, ilmu kalam, ataupun ilmu yang dalam pembahasannya sebagian ahli fikih terkadang terlalu memaksakan diri.

Ia berkata, “Apakah engkau lupa ataukah shalat telah diqashar?” Kemungkinannya hanya dua: shalat memang telah diqashar atau beliau telah lupa.

Sebenarnya terdapat kemungkinan ketiga, tetapi hal itu tidak mungkin terjadi, yaitu beliau sengaja mengucapkan salam sebelum shalat selesai. Oleh karena itu, kemungkinannya hanya beliau lupa atau shalat memang telah diqashar.

Adapun pengurangan jumlah rakaat shalat merupakan ketentuan syariat yang mungkin saja terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana pada masa beliau pernah terjadi penambahan jumlah rakaat shalat dari dua rakaat. Pada awal diwajibkannya, shalat ditetapkan sebanyak dua rakaat, kemudian ditambah sehingga menjadi empat rakaat ketika mukim, sedangkan ketika safar tetap dua rakaat.

Dzul Yadain berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau lupa ataukah shalat telah diqashar?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tidak lupa dan shalat tidak pula diqashar.” Dengan demikian, beliau menafikan kedua kemungkinan tersebut sekaligus.

Sabda beliau, “Aku tidak lupa,” karena pada saat itu beliau meyakini bahwa shalat yang beliau kerjakan telah sempurna. Sedangkan sabda beliau, “Dan shalat tidak diqashar,” karena tidak turun ketetapan dari Allah ‘Azza wa Jalla yang mengurangi jumlah rakaatnya. Dengan demikian, shalat tersebut tetap empat rakaat.

Adapun penafian beliau bahwa shalat tersebut telah diqashar, maka hal itu merupakan hukum syariat yang tidak mungkin beliau keliru mengenainya.

Adapun sabda beliau, “Aku tidak lupa,” maka lupa merupakan sifat manusiawi yang mungkin terjadi pada beliau. Ketika beliau bersabda, “Aku tidak lupa dan shalat tidak diqashar,” berdasarkan apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sangka pada saat itu, Dzul Yadain berkata, “Benar, engkau telah lupa.” Hal itu karena Dzul Yadain radhiyallahu ‘anhu mengetahui bahwa shalat tersebut tetap berdasarkan ketentuan syariatnya, yaitu empat rakaat. Oleh karena itu, ia berkata, “Benar, engkau telah lupa.” Sebab, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam mungkin mengalami lupa dan mungkin pula lupa bahwa beliau telah lupa. Adapun apabila shalat diqashar berdasarkan suatu ketentuan syariat sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahuinya, maka hal itu tidak mungkin terjadi. Namun, bahwa beliau lupa dan kemudian lupa bahwa dirinya telah lupa, maka hal itu mungkin terjadi. Oleh karena itu, Dzul Yadain berkata, “Benar, engkau telah lupa.”

Pada saat itu, di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat dua hal yang tampak bertentangan: apa yang beliau yakini dalam dirinya sebagai sesuatu yang pasti dan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain. Beliau meyakini bahwa shalatnya telah dikerjakan empat rakaat, sedangkan orang ini mengatakan bahwa shalat tersebut baru dikerjakan dua rakaat. Dengan demikian, diperlukan sesuatu yang menguatkan salah satu dari kedua hal tersebut. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabat, “Apakah benar apa yang dikatakan Dzul Yadain?”

Mereka menjawab, “Ya.” Pada saat itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyadari bahwa beliau memang telah lupa.

Ucapan Abu Hurairah,  “Kemudian beliau maju.” Maksudnya, beliau pergi menuju tempat semula beliau melaksanakan shalat, lalu mengerjakan bagian shalat yang masih tersisa.

Beliau duduk menghadap kiblat, kemudian berdiri, karena perawi mengatakan, “Lalu beliau mengerjakan bagian shalat yang beliau tinggalkan.” Beliau sebelumnya telah meninggalkan berdiri dari posisi duduk dan sisa shalatnya. Maksudnya, beliau kemudian mengerjakan dua rakaat, lalu bertasyahud dan mengucapkan salam. Setelah itu, beliau melakukan dua kali sujud sahwi, seperti sujud beliau dalam shalat atau lebih lama. Beliau bertakbir ketika hendak sujud dan ketika bangkit dari sujud, kemudian beliau mengucapkan salam.

Dengan demikian, Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan shalat dengan membangun di atas shalat yang telah beliau kerjakan sebelumnya, bukan memulai shalat dari awal. Hal ini harus benar-benar diperhatikan. Seandainya engkau menyempurnakan shalat dengan niat memulai shalat baru dari awal, maka shalatmu menjadi batal. Makna menyempurnakannya dengan memulai dari awal adalah engkau telah memutus shalat yang pertama dan memulai shalat yang baru. Akan tetapi, yang dilakukan adalah menyempurnakan shalat dengan melanjutkan apa yang telah dikerjakan sebelumnya. Oleh karena itu, perawi mengatakan, “Lalu beliau mengerjakan bagian shalat yang beliau tinggalkan, kemudian mengucapkan salam.” Setelah itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dua kali sujud sahwi, kemudian mengucapkan salam kembali. Inilah kisah yang terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika ada yang bertanya, “Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sujud sahwi setelah salam?”

Kita jawab: Karena beliau melakukan tambahan dalam shalatnya, yaitu menambahkan salam di tengah-tengah shalat. Oleh karena itu, sujud sahwinya dilakukan setelah salam.

Setiap tambahan dalam shalat yang dilakukan karena lupa, maka sujud sahwi untuk tambahan tersebut dilakukan setelah salam.

Hikmah dari hal tersebut adalah agar tidak terkumpul dua tambahan dalam shalat, yaitu tambahan yang dilakukan karena lupa dan tambahan berupa sujud sahwi. Oleh karena itu, termasuk hikmah bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam dalam setiap kasus adanya tambahan. Dengan demikian, dalam shalat tersebut beliau telah melakukan tiga kali salam:

Salam pertama: dilakukan karena lupa.

Salam kedua dan ketiga: dilakukan dengan sengaja.

Sampai di sini shalat tersebut selesai.

Faedah Hadis

Dalam hadis ini terdapat faedah-faedah yang sangat banyak, bahkan lebih dari empat puluh faedah. Sebagiannya jelas, sedangkan sebagian lainnya memerlukan perenungan dan pemikiran.

1️⃣ Apabila seseorang mengucapkan salam sebelum menyempurnakan shalatnya, kemudian ia teringat atau diingatkan, maka ia wajib menyempurnakan shalat tersebut dan tidak perlu mengulanginya dari awal. Setelah menyempurnakan shalatnya, ia melakukan sujud sahwi setelah salam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diingatkan oleh para sahabat, beliau tidak memulai kembali shalat dari awal, tetapi menyempurnakan shalatnya, kemudian mengucapkan salam, lalu melakukan dua kali sujud sahwi setelah salam dan mengucapkan salam kembali. Dengan demikian, beliau mengucapkan salam dua kali.

Apabila engkau sedang melaksanakan shalat Zhuhur, lalu engkau duduk pada rakaat ketiga dan mengucapkan salam karena mengira telah menyempurnakan empat rakaat, kemudian engkau teringat atau seseorang mengingatkanmu dalam waktu yang tidak lama, maka engkau wajib mengerjakan rakaat keempat, kemudian melakukan sujud sahwi setelah salam.

Jadi, engkau mengucapkan salam, kemudian melakukan dua kali sujud sahwi, lalu mengucapkan salam kembali.

Engkau tidak boleh memulai kembali shalat tersebut dari awal. Apabila engkau memulainya kembali dari awal, berarti engkau telah membatalkan shalat yang pertama dan keluar dari shalat fardhu tersebut, sedangkan keluar dari shalat fardhu tanpa alasan yang dibenarkan adalah haram dan tidak diperbolehkan. Akan tetapi, engkau harus menyempurnakan shalat yang telah dikerjakan sebelumnya, kemudian melakukan sujud sahwi. Hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  menyempurnakan shalat setelah beliau berdiri dan maju ke bagian depan masjid, sementara telah terjadi dialog antara beliau dengan Dzul Yadain serta antara beliau dengan para sahabat. Setelah itu, beliau mengerjakan bagian shalat yang masih tersisa.

Hal ini berbeda apabila engkau baru teringat setelah berlalu waktu yang lama. Misalnya, engkau telah keluar dari masjid, kemudian setelah sampai di rumah engkau baru menyadari dan teringat bahwa engkau ternyata hanya mengerjakan tiga rakaat. Dalam keadaan seperti ini, engkau wajib mengulangi shalat dari awal, karena tidak mungkin lagi menyambungkan bagian akhir shalat dengan bagian awalnya. Hal itu karena shalat merupakan satu kesatuan ibadah. Apabila sebagian shalat telah terpisah dari sebagian lainnya dengan selang waktu yang lama, maka bagian akhirnya tidak dapat lagi disambungkan dengan bagian awalnya.

2️⃣ Apabila seseorang mengucapkan salam sebelum menyempurnakan shalat, kemudian ia teringat dan menyempurnakan shalatnya, maka ia tidak melakukan sujud sahwi kecuali setelah salam, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sujud sahwi setelah salam.

3️⃣ Apabila seseorang melakukan sujud sahwi setelah salam, maka ia bertakbir pada setiap perpindahan gerakan. Maksudnya, ia bertakbir ketika hendak sujud dan ketika bangkit dari sujud, kemudian mengucapkan salam.

4️⃣ Apabila seseorang melakukan sujud sahwi setelah salam, maka ia tidak melakukan tasyahud untuk sujud sahwi tersebut, karena tasyahud hanyalah untuk shalat, sedangkan sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan untuk menyempurnakan kekurangan yang terjadi dalam shalat.

Baca juga: SUJUD SAHWI

Baca juga: ADAB SALAM (2)

Baca juga: SUJUD SAHWI OLEH MAKMUM

Baca juga: HUKUM DAN ADAB MENGUCAPKAN SALAM

Baca juga: SUJUD SAHWI KARENA KEKURANGAN DALAM SHALAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram