Adapun hak yang kedua adalah menjenguk orang yang sakit.
Apabila seorang muslim jatuh sakit sehingga ia harus tinggal di rumahnya, maka ia memiliki hak atas saudara-saudaranya sesama muslim untuk menjenguknya. Mereka hendaklah mengingatkannya tentang perkara-perkara yang sepatutnya diingatkan kepadanya, seperti bertobat, membuat wasiat, memperbanyak dzikir, memohon ampun kepada Allah, membaca al-Qur’an, serta amal-amal saleh lainnya.
Demikian pula, mereka mendoakan kesembuhan untuknya, misalnya dengan mengucapkan,
لَا بَأْسَ طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Tidak mengapa, semoga penyakit ini menjadi penyuci dosa, insya Allah.” (HR al-Bukhari no. 3616)
Atau doa-doa lain yang semisal dengannya.
Menjenguk orang yang sakit hukumnya fardhu kifayah. Artinya, kaum muslimin wajib menjenguk saudara mereka yang sakit. Apabila salah seorang di antara mereka telah menjenguknya, maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya. Akan tetapi, hukum menjenguk orang sakit bisa menjadi fardhu ‘ain apabila orang yang sakit itu termasuk kerabat yang menjenguknya dipandang sebagai bagian dari menyambung silaturahmi. Sebab, menyambung hubungan kekerabatan hukumnya wajib. Oleh karena itu, dalam keadaan seperti ini, menjenguknya menjadi fardhu ‘ain.
Ketahuilah bahwa para ulama rahimahumullah telah menyebutkan beberapa adab dalam menjenguk orang sakit.
Di antaranya ialah hendaklah orang yang menjenguk tidak terlalu banyak mengajak orang yang sakit berbicara, seperti terus-menerus menanyakan keadaannya, bagaimana tidurnya, makannya, minumnya, dan hal-hal semisal itu, kecuali apabila orang yang sakit merasa senang dan terhibur dengan pembicaraan tersebut. Adapun apabila ia merasa terganggu dan tidak suka jika ada orang yang terlalu banyak berbicara dengannya —sebagaimana keadaan sebagian orang yang sedang sakit— maka janganlah engkau terus-menerus mengajaknya berbicara dan jangan pula membuatnya merasa terganggu dengan banyaknya pertanyaan.
Para ulama berkata bahwa orang yang menjenguk sebaiknya tidak berlama-lama duduk di sisi orang yang sakit. Sebab, boleh jadi orang yang sakit mempunyai keperluan bersama keluarganya atau keperluan pribadi yang ingin dilakukannya. Karena itu, seseorang tidak sepatutnya memperpanjang waktu duduk di tempat orang lain. Akan tetapi, apabila engkau mengetahui bahwa orang yang sakit merasa terhibur dan senang dengan keberadaanmu, maka pertimbangkanlah mana yang lebih membawa kemaslahatan.
Para ulama juga mengatakan bahwa sebaiknya seseorang tidak menjenguk orang yang sakit pada waktu-waktu yang biasanya digunakan untuk tidur dan beristirahat, seperti waktu tidur siang (qailulah), malam hari, dan waktu-waktu semisalnya. Sebab, hal itu dapat mengganggu dan membuatnya tidak nyaman. Sebaliknya, hendaklah ia menjenguk pada waktu pagi atau sore, sesuai dengan keadaan dan apa yang dipandang paling tepat.
Para ulama juga mengatakan bahwa tidak sepatutnya seseorang terlalu sering menjenguk orang yang sakit, sehingga datang menemuinya setiap pagi dan sore, kecuali apabila keadaan memang menuntut hal itu.
Kesimpulannya, orang yang menjenguk orang sakit hendaklah memperhatikan kemaslahatan dalam setiap hal yang ia lakukan maupun yang ia tinggalkan ketika berada di sisi orang yang sakit. Kemudian, apabila diketahui bahwa penyakit yang diderita memiliki obat tertentu, maka hendaklah ia menyebutkan atau menyarankan obat tersebut. Sebab, berobat hukumnya mubah, bahkan menjadi sunah apabila diharapkan memberikan manfaat dan besar dugaan akan berhasil, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Berobatlah kalian, dan janganlah berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud no. 3874)
Demikian pula, hendaklah ia menanyakan bagaimana orang yang sakit itu melaksanakan shalat. Banyak orang yang sedang shakit tidak mengetahui apakah ia harus bersuci dengan air atau bertayamum, dan apakah ia harus melaksanakan setiap shalat pada waktunya masing-masing atau boleh menjamaknya. Hal ini merupakan perkara penting yang terkadang tidak diketahui oleh sebagian orang yang sedang sakit.
Bahkan, sebagian orang yang sedang sakit mengira bahwa apabila mereka diperbolehkan menjamak shalat, berarti mereka juga diperbolehkan mengqasar shalat, padahal mereka berada di kampung halamannya. Ini termasuk perkara yang harus dijelaskan.
Ya, apabila orang yang sakit bepergian ke rumah sakit yang berada di luar daerah tempat tinggalnya, maka ia boleh mengqasar dan menjamak shalat. Adapun apabila ia berada di daerah tempat tinggalnya sendiri, maka ia tidak boleh mengqasar shalat. Akan tetapi, jika ia merasa berat melaksanakan setiap shalat pada waktunya masing-masing, maka ia boleh menjamak shalat meskipun berada di daerah tempat tinggalnya, namun menjamak tanpa mengqasar.
Jamak dan qasar tidak selalu berkaitan satu sama lain. Terkadang qasar disyariatkan tanpa jamak, terkadang jamak disyariatkan tanpa qasar, dan terkadang keduanya disyariatkan sekaligus.
Musafir yang merasa berat melaksanakan setiap shalat pada waktunya karena sedang melanjutkan perjalanan, disyariatkan baginya menjamak dan mengqasar shalat. Adapun musafir yang telah singgah dan menetap di suatu tempat, disyariatkan baginya mengqasar tanpa menjamak, meskipun jika ia menjamak shalat, tidak mengapa. Sedangkan orang yang bermukim dan merasa berat melaksanakan setiap shalat pada waktunya, disyariatkan baginya menjamak tanpa mengqasar.
Baca juga: ADAB MENJENGUK ORANG SAKIT
Baca juga: HUKUM MENJENGUK ORANG SAKIT
Baca juga: KEUTAMAAN MENJENGUK ORANG SAKIT
Baca juga: ADAB ORANG SAKIT MENJELANG KEMATIAN
Baca juga: DOA-DOA DAN RUQYAH UNTUK ORANG SAKIT
(Syekh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin)

