LARANGAN BERLEBIH-LEBIHAN

LARANGAN BERLEBIH-LEBIHAN

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Amma ba’du:

Di antara sifat tercela yang dilarang oleh syariat adalah sifat berlebih-lebihan.

ar-Raghib berkata, “Berlebih-lebihan adalah melampaui batas dalam setiap perbuatan yang dilakukan manusia, meskipun hal itu lebih dikenal dalam hal membelanjakan harta.”

Sufyan bin ‘Uyainah berkata, “Apa saja yang engkau belanjakan bukan dalam ketaatan kepada Allah adalah berlebih-lebihan, meskipun jumlahnya sedikit.”

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia Mahapengampun lagi Mahapenyayang.’” (QS az-Zumar: 53)

Berlebih-lebihan mencakup harta dan selainnya. Allah Ta’ala memperingatkan hamba-hamba-Nya dari sikap berlebih-lebihan dengan berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS al-A’raf: 31)

Sebagian salaf berkata, “Allah telah menghimpun ilmu kedokteran dalam setengah ayat:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا

‘Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan.’”

Allah Ta’ala berfirman:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS al-An’am: 141)

‘Atha’ bin Abi Rabah berkata, “Mereka dilarang berlebih-lebihan dalam segala sesuatu.”

Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam makan karena hal itu membahayakan akal dan badan.”

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَالْبَسُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ

“Makanlah, bersedekahlah, dan berpakaianlah tanpa berlebih-lebihan dan tanpa kesombongan.” (HR an-Nasa’i no. 558, diriwayatkan pula oleh al-Bukhari secara mu’allaq dengan bentuk tegas 4/53)

Makhiilah adalah rasa kagum terhadap diri sendiri dan kesombongan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Makanlah apa yang engkau kehendaki dan kenakanlah apa yang engkau kehendaki selama engkau terhindar dari dua perkara: berlebih-lebihan atau kesombongan.”

Dari al-Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنِهِ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ

“Tidaklah anak Adam memenuhi suatu wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika memang harus, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya.” (HR at-Tirmidzi no. 2380 dan ia berkata, “Hadis hasan sahih.”)

Sebagian ulama membedakan antara pemborosan (tabdzir) dan berlebih-lebihan (israf) yang dilarang dalam firman Allah Ta’ala:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan, dan setan sangat ingkar kepada Rabb-nya.” (QS al-Isra’: 27)

Mereka berkata bahwa tabdzir adalah membelanjakan harta bukan pada tempat yang benar, baik untuk kemaksiatan maupun sesuatu yang tidak bermanfaat, karena bermain-main dan meremehkan harta. Adapun israf adalah berlebih-lebihan dalam makanan, minuman, dan pakaian tanpa adanya kebutuhan.

Allah Ta’ala memuji hamba-hamba-Nya yang bersikap pertengahan:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

“Orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS al-Furqan: 67)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Firman-Nya, ‘Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir,’ maksudnya, mereka tidak boros dalam membelanjakan harta sehingga mengeluarkan melebihi kebutuhan, dan tidak pula kikir terhadap keluarga mereka sehingga mengurangi hak mereka dan tidak mencukupi kebutuhan mereka. Akan tetapi, mereka bersikap adil dan pertengahan. Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan, bukan yang ini dan bukan pula yang itu.”

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan pula engkau terlalu mengulurkannya, sehingga engkau menjadi tercela dan menyesal.” (QS al-Isra’: 29)

Inilah sikap pertengahan yang diperintahkan: tidak kikir, tidak menahan harta, tidak berlebih-lebihan, dan tidak boros, tetapi berada di antara keduanya.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala berfirman dengan memerintahkan hidup secara hemat, mencela kekikiran, dan melarang sikap berlebih-lebihan: ‘Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu,’ maksudnya, janganlah engkau menjadi orang kikir yang sangat menahan harta sehingga tidak memberikan sesuatu pun kepada siapa pun. ‘Jangan pula engkau terlalu mengulurkannya,’ maksudnya, janganlah engkau berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta sehingga memberikan melebihi kemampuanmu dan mengeluarkan lebih banyak daripada penghasilanmu. ‘Sehingga engkau menjadi tercela dan menyesal,’ maksudnya, jika engkau kikir, engkau akan duduk dalam keadaan tercela. Orang-orang mencelamu, menghinamu, dan tidak membutuhkanmu. Apabila engkau mengulurkan tangan melebihi kemampuanmu, engkau akan duduk tanpa memiliki sesuatu untuk dibelanjakan sehingga engkau seperti hewan yang kelelahan, yaitu hewan yang tidak mampu lagi berjalan.”

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apa yang engkau belanjakan untuk dirimu dan keluargamu tanpa berlebih-lebihan dan tanpa pemborosan, serta apa yang engkau sedekahkan, maka itu adalah untukmu. Adapun apa yang engkau belanjakan karena riya dan mencari popularitas, maka itu adalah bagian setan.”

Ibnu al-Jauzi berkata, “Orang yang berakal mengatur kehidupannya di dunia dengan akalnya. Jika ia miskin, ia bersungguh-sungguh mencari penghasilan dan pekerjaan yang menjaganya dari kehinaan di hadapan manusia, mengurangi berbagai keterikatan, dan menerapkan sikap qanaah. Dengan demikian, ia hidup selamat dari pemberian manusia dan mulia di tengah-tengah mereka. Jika ia kaya, sepatutnya ia mengatur pengeluarannya karena khawatir menjadi miskin sehingga membutuhkan kehinaan di hadapan manusia….” hingga akhir perkataannya.

Perlu diperhatikan satu perkara:

Sesungguhnya membelanjakan harta dalam kebenaran tidak dianggap sebagai pemborosan. Mujahid berkata, “Seandainya seseorang membelanjakan seluruh hartanya dalam kebenaran, ia tidak termasuk orang yang boros. Namun, seandainya ia membelanjakan satu mudd saja bukan pada tempat yang benar, ia termasuk orang yang boros.”

Di antara bentuk berlebih-lebihan yang dilakukan sebagian orang adalah berlebih-lebihan dalam jamuan makan, pesta pernikahan, dan berbagai acara lainnya, baik kecil maupun besar, yaitu dengan menyajikan makanan melebihi kebutuhan.

Di antaranya adalah berlebih-lebihan dalam menggunakan nikmat air.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwudhu dengan satu mudd dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mudd.” (HR al-Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325)

Mudd adalah sepenuh dua telapak tangan orang yang berukuran sedang.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang seorang mukmin menambah basuhan wudhunya lebih dari tiga kali.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan tentang wudhu. Beliau lalu memperlihatkan kepadanya wudhu tiga kali-tiga kali.” Kemudian beliau bersabda,

هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَىٰ هَذَا، فَقَدْ أَسَاءَ، وَتَعَدَّىٰ، وَظَلَمَ

“Demikianlah wudhu. Barang siapa menambah lebih dari ini, sungguh ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan berbuat zalim.” (HR an-Nasa’i no. 140)

Di antaranya adalah berlebih-lebihan dalam menggunakan nikmat harta.

Dari Khaulah al-Anshariyyah, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya orang-orang menggunakan harta Allah tanpa hak, maka bagi mereka Neraka pada Hari Kiamat.” (HR al-Bukhari no. 3118)

Termasuk dalam hadis ini adalah orang-orang yang bepergian ke negeri-negeri orang kafir, lalu membelanjakan harta dalam jumlah besar dalam perjalanan tersebut. Dengan demikian, mereka menggabungkan dua kemaksiatan:

Pertama: bepergian ke negeri-negeri orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hal tersebut.

Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ، لَا تَرَاءَىٰ نَارَاهُمَا

“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin. Api keduanya tidak boleh saling terlihat.” (HR at-Tirmidzi no. 1604. Disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir no. 1461)

Kedua: mendukung perekonomian negara-negara kafir tersebut dengan harta yang dibelanjakan di sana.

Dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّىٰ يُسْأَلَ: عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ؟ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ؟ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ؟ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ؟

“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada Hari Kiamat hingga ia ditanya: tentang umurnya, untuk apa ia habiskan; tentang ilmunya, apa yang ia lakukan dengannya; dan tentang hartanya, dari mana ia memperolehnya dan untuk apa ia membelanjakannya.” (HR at-Tirmidzi no. 2426)

Demikian pula bentuk-bentuk lainnya.

Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, beserta seluruh keluarga dan para sahabat beliau.

Baca juga: BAHAYA PUJIAN

Baca juga: TUMIT-TUMIT YANG CELAKA

Baca juga: BINASANYA ORANG YANG BERLEBIH-LEBIHAN

Baca juga: LARANGAN MAKAN SECARA BERLEBIH-LEBIHAN

Baca juga: LARANGAN BERLEBIH-LEBIHAN DALAM MEMBELANJAKAN HARTA

(Dr Amin bin Abdullah asy-Syaqawi)

Serba-Serbi