Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِيَ لَهُ بِنَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ
“Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia. Kalian mengajukan perselisihan kepadaku. Bisa jadi sebagian kalian lebih pandai mengemukakan hujahnya daripada sebagian yang lain, sehingga aku memutuskan perkara untuknya berdasarkan apa yang aku dengar. Maka barang siapa yang aku putuskan baginya sesuatu yang merupakan hak saudaranya, sesungguhnya aku telah memberikan kepadanya sepotong api Neraka.” (Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2458 dan Muslim no. 1713)
“Alhana” artinya lebih mengetahui, lebih pandai, atau lebih cakap dalam mengemukakan alasan dan hujah.
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menyebutkan dalam bab “Haramnya Kezaliman dan Wajibnya Mengembalikan Hak-Hak kepada Pemiliknya”, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia. Kalian mengajukan perselisihan kepadaku. Bisa jadi sebagian kalian lebih pandai mengemukakan hujahnya daripada sebagian yang lain, sehingga aku memutuskan perkara untuknya berdasarkan apa yang aku dengar. Maka barang siapa yang aku putuskan baginya sesuatu yang merupakan hak saudaranya, sesungguhnya aku telah memberikan kepadanya sepotong api Neraka.”
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang manusia seperti kita. Beliau bukan malaikat dari kalangan malaikat, melainkan seorang manusia yang mengalami apa yang dialami manusia sesuai dengan tabiat kemanusiaan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasakan lapar dan haus, kedinginan dan kepanasan, tidur dan bangun, makan dan minum, ingat dan lupa, mengetahui sesuatu dan tidak mengetahui sebagian hal, sebagaimana manusia pada umumnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kalian.”
Demikian pula Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan beliau untuk mengumumkan hal itu kepada manusia. Allah berfirman:
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kalian, yang diwahyukan kepadaku bahwa sembahan kalian adalah sembahan Yang Mahaesa.’” (QS al-Kahfi: 110)
Maka beliau bukan sembahan yang disembah, dan bukan pula tuhan yang dapat memberi manfaat atau menimpakan mudarat. Bahkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat ataupun menolak mudarat bagi dirinya sendiri.
Dengan penjelasan ini, gugurlah seluruh syubhat orang-orang yang bergantung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mereka yang berdoa kepada beliau, atau menyembah beliau, atau mengharapkan beliau untuk menghilangkan kesusahan, atau mengharapkan beliau untuk mendatangkan kebaikan. Sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal itu.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا قُلْ إِنِّي لَنْ يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا إِلَّا بَلَاغًا مِنَ اللَّهِ وَرِسَالَاتِهِ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku tidak berkuasa mendatangkan kemudaratan bagi kalian dan tidak pula kemanfaatan.’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya tidak seorang pun dapat melindungiku dari azab Allah, dan aku tidak akan mendapatkan tempat berlindung selain-Nya. Aku hanya menyampaikan dari Allah dan risalah-risalah-Nya.’” (QS Jin: 21-23)
Seandainya Allah menghendaki menimpakan keburukan kepadaku, niscaya tidak seorang pun dapat melindungiku darinya. Aku tidak memiliki apa-apa selain menyampaikan dari Allah dan menyampaikan risalah-risalah-Nya.
Dalam sabda beliau, “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kalian,” terdapat pendahuluan untuk sabda beliau, “Kalian mengajukan perselisihan kepadaku.”
Maksudnya, jika aku adalah seorang manusia seperti kalian, maka aku tidak mengetahui siapa di antara kalian yang benar dan siapa yang salah.
“Takhtashimuna ilayya” artinya, kalian mengajukan perkara dan perselisihan kepadaku untuk diputuskan. Bisa jadi sebagian kalian lebih pandai daripada yang lain dalam mengemukakan hujah, yaitu lebih fasih dan lebih kuat dalam berbicara. Dikatakan, “Si Fulan pandai berhujah,” atau, “Si Fulan ahli berdebat,” karena ia mampu mengalahkan orang lain dalam argumentasi. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
فَقَالَ أَكْفِلْنِيهَا وَعَزَّنِي فِي الْخِطَابِ
“Lalu dia berkata, ‘Serahkanlah kambing itu kepadaku,’ dan dia mengalahkanku dalam perdebatan.” (QS Shad: 23)
Maksudnya, dia mengalahkanku dalam pembicaraan dan persengketaan.
Demikian pula makna “alhanu” di sini, yaitu lebih jelas, lebih fasih, dan lebih mampu mengemukakan argumentasinya.
Hal ini dapat disaksikan dalam kenyataan. Bisa jadi ada dua orang yang berperkara di hadapan hakim. Salah seorang dari keduanya memiliki kefasihan berbicara, kemampuan menjelaskan, hujah yang kuat, dan kepandaian berdebat. Sedangkan yang lainnya tidak demikian, padahal kebenaran berada di pihaknya. Maka hakim memutuskan perkara untuk pihak yang pertama. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku memutuskan perkara berdasarkan apa yang aku dengar.”
Dalam sabda beliau, “Aku memutuskan perkara berdasarkan apa yang aku dengar,” terdapat kelonggaran yang besar bagi para hakim, bahwa mereka tidak dibebani untuk mengetahui sesuatu yang tersembunyi dari mereka. Mereka hanya memutuskan perkara berdasarkan keterangan-keterangan yang ada di hadapan mereka. Jika mereka keliru, maka mereka mendapatkan satu pahala. Jika mereka benar, maka mereka mendapatkan dua pahala. Mereka tidak dibebani lebih dari itu.
Bahkan tidak halal bagi mereka untuk memutuskan perkara menyelisihi apa yang tampak secara lahiriah. Sebab, seandainya mereka memutuskan perkara berdasarkan sesuatu yang bertentangan dengan zahir keadaan, niscaya hal itu akan menimbulkan kekacauan, kerancuan, dan tuduhan. Orang-orang akan mengatakan bahwa hakim memutuskan perkara menyelisihi apa yang tampak karena suatu sebab tertentu. Oleh karena itu, yang wajib bagi seorang hakim adalah memutuskan perkara berdasarkan apa yang tampak secara lahiriah, sedangkan perkara batin diserahkan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Seandainya seseorang menuntut orang lain sebesar seratus riyal, lalu pihak yang menuntut menghadirkan dua orang saksi, maka hakim wajib memutuskan bahwa utang seratus riyal tersebut tetap menjadi tanggungan pihak yang dituntut. Meskipun hakim merasa ragu terhadap para saksi itu, dalam keadaan seperti itu ia wajib melakukan penelitian dan pemeriksaan. Akan tetapi, jika tidak ditemukan cacat yang nyata pada mereka, maka ia wajib memutuskan perkara berdasarkan kesaksian tersebut, meskipun dugaan kuatnya mengarah kepada sebaliknya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku memutuskan perkara berdasarkan apa yang aku dengar.”
Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman kepada orang yang diputuskan perkara untuknya tanpa hak. Beliau bersabda, “Maka barang siapa yang aku putuskan baginya sesuatu yang merupakan hak saudaranya, sesungguhnya aku telah memberikan kepadanya sepotong api Neraka.”
Maksudnya, keputusan hakim tidak menghalalkan sesuatu yang haram.
Seandainya hakim memutuskan perkara untuk pihak yang salah berdasarkan apa yang tampak dari tuntutan dan bukti-bukti, maka keputusan tersebut tidak menjadikan apa yang diputuskan untuknya itu halal baginya. Bahkan dosanya semakin bertambah, karena ia memperoleh kebatilan melalui cara yang batil. Dengan demikian, dosanya lebih besar daripada orang yang mengambil sesuatu dengan cara batil tanpa melalui jalan tersebut.
Dalam hadis ini terdapat peringatan keras agar seorang hakim tidak memutuskan perkara dengan sesuatu selain yang ada di hadapannya berupa bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang tersedia, bagaimanapun keadaannya, sekalipun pihak yang berperkara adalah kerabat yang paling dekat dengannya.
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat mengenai apakah seorang hakim boleh memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya sendiri atau tidak.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidak boleh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka aku memutuskan perkara untuknya berdasarkan apa yang aku dengar.” Juga karena jika hakim memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya sendiri, hal itu dapat menimbulkan tuduhan dan prasangka. Sebab, pengetahuan tersebut bukan sesuatu yang tampak dan diketahui oleh orang banyak sehingga mereka dapat memahami dasar keputusan itu.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hakim boleh memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya sendiri. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hakim harus menahan diri apabila bukti yang diajukan bertentangan dengan pengetahuan yang dimilikinya.
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hakim tidak boleh memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya sendiri kecuali dalam masalah-masalah tertentu.
Contohnya, apabila ia memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya yang diperoleh dari hujah dan pernyataan para pihak yang bersengketa di dalam majelis persidangan.
Misalnya, dua orang berperkara. Salah seorang dari keduanya mengakui suatu hak pada awalnya. Kemudian, setelah berlangsung diskusi, tanya jawab, dan perdebatan, ia mengingkari pengakuan yang telah ia sampaikan sebelumnya. Dalam keadaan seperti ini, hakim boleh memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya, karena pengetahuan tersebut diperolehnya di dalam majelis persidangan itu sendiri.
Contoh lain adalah apabila suatu perkara telah terkenal dan diketahui secara umum. Misalnya, telah masyhur bahwa suatu harta merupakan wakaf umum bagi kaum muslimin, atau telah masyhur bahwa harta tersebut adalah milik si Fulan, dan hal itu dikenal luas di tengah masyarakat. Dalam keadaan seperti ini, hakim boleh memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya, karena tuduhan terhadap hakim dalam kondisi seperti itu tidak ada. Hakim tidak akan dituduh melakukan sesuatu yang tidak benar. Selain itu, tidak mungkin seseorang berani memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya sendiri sementara ia keliru, dengan alasan bahwa perkara tersebut merupakan sesuatu yang telah terkenal dan diketahui oleh banyak orang.
Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah dengan perincian. Jika tidak demikian, maka hukum asalnya adalah bahwa peradilan harus berjalan berdasarkan apa yang tampak secara lahiriah, bukan berdasarkan pengetahuan pribadi hakim. Akan tetapi, apabila suatu perkara yang diajukan bertentangan dengan apa yang diketahui oleh hakim, maka ia mengalihkan perkara tersebut kepada hakim yang lain, dan ia sendiri menjadi salah seorang saksi.
Contohnya, apabila seseorang menuntut orang lain sebesar seratus riyal, lalu pihak yang dituntut mengingkarinya, sedangkan hakim mengetahui bahwa seratus riyal tersebut memang menjadi tanggungan pihak yang dituntut. Dalam keadaan seperti ini, hakim tidak memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya sendiri, dan tidak pula memutuskan perkara dengan keputusan yang bertentangan dengan pengetahuannya. Akan tetapi, ia mengatakan, “Aku alihkan perkara ini kepada hakim yang lain, dan aku akan menjadi saksi bagimu, wahai penggugat.”
Kemudian perkara itu dialihkan kepada hakim yang lain, dan hakim yang pertama bertindak sebagai saksi. Setelah itu, hakim yang kedua memutuskan perkara berdasarkan sumpah penggugat dan kesaksian hakim tersebut.
Baca juga: TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH
Baca juga: TIGA SYARAT KESEMPURNAAN IMAN
Baca juga: SATU HAKIM MASUK SURGA, DUA HAKIM MASUK NERAKA
Baca juga: BERHATI-HATI TERHADAP FITNAH YANG DISEBARKAN SETAN
Baca juga: LARANGAN MEMANFAATKAN JABATAN UNTUK MENGAMBIL HARTA
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

