ADAB MAJELIS (4)

ADAB MAJELIS (4)

10. Duduk yang Dilarang

Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang duduk dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan-keadaan tertentu. Sebagian dari bentuk dan keadaan tersebut diketahui alasannya melalui dalil syariat, sedangkan sebagian lainnya diketahui melalui ijtihad dan penelaahan para ulama.

Di antara bentuk duduk yang dilarang adalah seseorang meletakkan tangan kirinya di belakang punggungnya lalu bersandar pada telapak tangan kanannya, yaitu pada bagian pangkal ibu jari. Hal ini disebutkan dalam hadis asy-Syarid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatiku ketika aku sedang duduk seperti ini. Aku meletakkan tangan kiriku di belakang punggungku dan bersandar pada telapak tanganku. Beliau bersabda,

أَتَقْعُدُ قُعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ؟

Apakah engkau duduk dengan cara duduknya orang-orang yang dimurkai?” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Disahihkan oleh al-Albani)

Adapun keadaan yang dilarang adalah seseorang duduk di antara tempat yang terkena sinar matahari dan tempat yang teduh.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الشَّمْسِ، وَقَالَ مُخَلَّدٌ فِي الْفَئِ فَقَلَصَ عَنْهُ الظِّلُّ وَصَارَ بَعْضُهُ فِي الشَّمْسِ وَبَعْضُهُ فِي الظِّلِّ فَلْيَقُمْ

Apabila salah seorang di antara kalian berada di bawah sinar mataharidan dalam riwayat Makhlad “berada di tempat teduh— kemudian bayangan itu bergeser sehingga sebagian tubuhnya berada di bawah sinar matahari dan sebagian lainnya berada di tempat teduh, maka hendaklah ia berdiri.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan disahihkan oleh al-Albani dan Ahmad)

Dalam riwayat Ahmad disebutkan:

فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ

Maka hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad)

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk di antara tempat teduh dan sinar matahari.”  (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Disahihkan oleh al-Albani)

Adapun alasannya adalah karena tempat tersebut merupakan tempat duduk setan. Hal ini disebutkan secara tegas dalam riwayat Imam Ahmad dan selainnya. Imam Ahmad meriwayatkan melalui jalur seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang duduk di antara sinar matahari dan tempat teduh, dan beliau bersabda,

مَجْلِسُ الشَّيْطَانِ

Itu adalah tempat duduk setan.” (Diriwayatkan oleh Ahmad)

Masalah: Telah sahih dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab lainnya, dari hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَسْتَلْقِيَنَّ أَحَدُكُمْ ثُمَّ يَضَعُ إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى

Janganlah salah seorang di antara kalian berbaring telentang, kemudian meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain.” (Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, dan at-Tirmidzi)

Juga telah sahih dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim serta kitab-kitab lainnya, dari hadis ‘Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring di masjid sambil meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan ini adalah lafaznya, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Malik, dan ad-Darimi)

Kedua hadis tersebut secara lahiriah tampak saling bertentangan. Lalu bagaimana cara mengompromikannya? Jawabannya, sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat ini dibantah oleh Ibnu Hajar, karena nasakh tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan kemungkinan. Aku berkata: dan harus diketahui mana yang lebih dahulu dan mana yang lebih belakangan.

an-Nawawi dan ulama lainnya mengompromikan kedua hadis tersebut dengan mengatakan, “Ada kemungkinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu untuk menjelaskan kebolehannya, dan bahwa apabila kalian ingin berbaring telentang, maka lakukanlah dengan cara seperti ini. Adapun larangan berbaring telentang yang pernah aku larang kepada kalian bukanlah larangan secara mutlak, tetapi yang dimaksud adalah orang yang dikhawatirkan auratnya tersingkap atau hampir tersingkap.” Wallahu a’lam.

Yang menguatkan pendapat bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bertujuan untuk menjelaskan kebolehannya, bukan merupakan kekhususan bagi beliau, adalah riwayat yang disebutkan oleh al-Bukhari. Setelah membawakan hadis ‘Abbad bin Tamim dari pamannya, al-Bukhari berkata, “Dan dari Ibnu Syihab, dari Sa’id bin al-Musayyib, ia berkata: Umar dan Utsman juga melakukan hal tersebut.”

Ketika sebagian sahabat juga melakukan hal tersebut, maka hal itu menunjukkan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan kebolehannya, bukan sebagai kekhususan bagi beliau. Akan tetapi, kebolehan itu berlaku dengan syarat aman dari tersingkapnya aurat. Wallahu a’lam.

Baca juga: ADAB MAJELIS (1)

Baca juga: ADAB MAJELIS (2)

Baca juga: ADAB MAJELIS (3)

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Adab Kitabul Aadab