PERINGATAN DARI BID’AH, KIAMAT, DAN UTANG

PERINGATAN DARI BID’AH, KIAMAT, DAN UTANG

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya meninggi, dan kemarahannya memuncak, seakan-akan beliau adalah pemberi peringatan bagi sebuah pasukan yang berkata,

صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ

Berhati-hatilah terhadap musuh yang mengancam kalian dari pagi hingga sore.”

Dan beliau bersabda,

بُعِثْتُ أنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ

Diutusnya aku dan Hari Kiamat seperti dua (jari) ini.”

Lalu beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengah.

Kemudian beliau bersabda,

أمَّا بَعْدُ. فَإنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ الله، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Amma ba’du: Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru (dalam agama), dan setiap bid’ah adalah kesesatan.”

Kemudian beliau bersabda,

أنَا أوْلَى بِكُلِّ مُؤمِنٍ مِنْ نَفسِهِ. مَنْ تَرَكَ مَالًا، فَلِأَهْلِهِ. وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا، فَإلَيَّ وَعَلَيَّ

Aku lebih berhak atas setiap orang beriman daripada dirinya sendiri. Barang siapa meninggalkan harta, maka (harta itu) untuk keluarganya. Barang siapa meninggalkan utang atau tanggungan, maka (tanggungannya) kepadaku dan menjadi tanggunganku.” (HR Muslim)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menukil dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dalam bab “Peringatan terhadap Bid’ah”. Ia berkata bahwa dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila berkhotbah —yakni pada hari Jumat— kedua matanya memerah, suaranya meninggi, dan kemarahannya memuncak.

Beliau melakukan hal tersebut karena kondisi demikian lebih kuat dalam memberi pengaruh kepada para pendengar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap seperti itu demi kemaslahatan. Jika tidak demikian, telah diketahui bahwa beliau adalah manusia yang paling baik akhlaknya dan paling lembut wataknya. Akan tetapi, setiap situasi memiliki ucapan dan tuntutannya masing-masing.

Khotbah seharusnya mampu menggerakkan hati dan memberi pengaruh kepada jiwa, baik melalui isi materinya maupun cara penyampaiannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bersabda, “Diutusnya aku dan hari Kiamat seperti dua jari ini,” lalu beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengah. Maksudnya, dua jari itu, jika kamu merapatkannya, kamu akan mendapati keduanya bersebelahan, dan kamu mendapati bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya kecuali sedikit —sekadar kuku atau setengah kuku.

Jari telunjuk disebut as-sabbabah karena seseorang ketika ingin mencela orang lain menunjuk kepadanya dengan jari tersebut. Jari itu juga disebut as-sabbabah karena ketika seseorang menunjuk untuk mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla, ia mengangkatnya dan menunjuk ke langit.

Maksud hadis tersebut adalah bahwa akhir dunia sudah dekat dan tidak jauh. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari ketika beliau berkhotbah kepada manusia pada akhir siang, sementara matahari masih berada di atas puncak-puncak pohon kurma. Beliau bersabda,

إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ مِنْ دُنْيَاكُمْ إِلَّا مِثْلُ مَا بَقِيَ مِنْ هٰذَا الْيَوْمِ

Sesungguhnya tidak tersisa dari dunia kalian kecuali seperti apa yang tersisa dari hari ini.” (Hadis hasan)

Apabila perkara itu demikian, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat lebih dari seribu empat ratus tahun yang lalu dan Hari Kiamat belum terjadi, maka hal ini menunjukkan bahwa masa dunia ini sangat panjang. Adapun perkiraan sebagian ahli geologi tentang umur dunia yang telah berlalu hingga jutaan tahun, itu hanya perkiraan; tidak dapat dibenarkan dan tidak pula didustakan. Ia serupa dengan berita-berita Bani Israil, karena kita tidak memiliki pengetahuan yang pasti dari Kitab Allah Ta’ala ataupun sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berapa lama dunia telah berlalu atau berapa lama yang masih tersisa darinya. Yang ada hanyalah perkiraan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan permisalan-permisalan tersebut.

Sesuatu yang tidak memiliki dalil dari al-Qur’an maupun as-Sunnah, dan termasuk berita tentang masa lalu, maka ia tidak diterima. Berita-berita itu terbagi menjadi tiga jenis:

Pertama, apa yang kebenarannya ditetapkan oleh syariat, maka hal tersebut diterima karena adanya penetapan dari syariat atasnya.

Kedua, apa yang kedustaannya ditetapkan oleh syariat, maka hal tersebut ditolak karena syariat menetapkan bahwa ia dusta.

Ketiga, apa yang tidak masuk dalam dua kategori sebelumnya —tidak dibenarkan dan tidak pula didustakan oleh syariat— maka terhadap perkara ini kita bersikap tawaqquf (menahan diri), tidak membenarkan dan tidak mendustakan, karena  bisa jadi benar dan bisa jadi batil.

Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:

أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَبَأُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ قَوْمِ نُوحٍ وَعَادٍ وَثَمُودَ وَالَّذِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ لا يَعْلَمُهُمْ إِلَّا اللَّهُ

Belumkah datang kepada kalian berita orang-orang sebelum kalian, yaitu kaum Nuh, ‘Ad, dan Tsamud, serta orang-orang setelah mereka yang tidak ada yang mengetahuinya selain Allah?” (QS Ibrahim: 9)

Ketika Allah Jalla wa ‘Ala membatasi pengetahuan tentang mereka hanya pada diri-Nya, maka tidak seorang pun dapat mengetahui tentang mereka kecuali dari wahyu-Nya yang Mahamulia. Tidak ada yang mengetahui mereka selain Allah. Oleh karena itu, barang siapa mengklaim sesuatu tentang masa lalu —baik mengenai umat manusia, sifat bumi, benda-benda langit, maupun selainnya— maka kita tidak membenarkannya dan tidak pula mendustakannya. Akan tetapi, kita membagi berita tersebut ke dalam tiga kategori yang telah dijelaskan sebelumnya.

Adapun perkara masa depan, maka ia terbagi menjadi dua bagian.

Pertama, perkara-perkara yang diberitakan oleh syariat bahwa ia akan terjadi; maka hal itu pasti terjadi, seperti berita tentang Ya’juj dan Ma’juj, Dajjal, turunnya ‘Isa bin Maryam ‘alaihissalam, dan perkara-perkara semisalnya yang telah tetap dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Kedua, perkara-perkara yang tidak disebutkan oleh al-Qur’an maupun as-Sunnah; maka pembicaraan tentangnya hanyalah dugaan dan perkiraan semata. Bahkan tidak boleh bagi siapa pun untuk membenarkannya dalam urusan masa depan, karena sesungguhnya hal tersebut termasuk perkara ghaib. Tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah ‘Azza wa Jalla.

Kemudian beliau bersabda, “Amma ba’du: Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru (dalam agama), dan setiap bid’ah adalah kesesatan.”

Pembahasan mengenai kalimat-kalimat ini telah dijelaskan sebelumnya.

Selanjutnya beliau bersabda, “Aku lebih berhak atas setiap orang beriman daripada dirinya sendiri,” sebagaimana Rabb-nya ‘Azza wa Jalla berfirman,

النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ

Nabi lebih berhak terhadap orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri.” (QS al-Ahzab: 6)

Beliau lebih berhak atasmu daripada dirimu sendiri, dan beliau terhadap kaum mukmin sangat pengasih lagi penyayang, ‘alaihishshalatu wassalam.

Kemudian beliau bersabda, “Barang siapa meninggalkan harta, maka (harta itu) untuk keluarganya,” yakni, siapa saja meninggal dunia dan meninggalkan harta, maka harta tersebut menjadi milik keluarganya. Mereka mewarisinya sesuai dengan apa yang datang dalam Kitab Allah dan sunah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Barang siapa meninggalkan utang atau tanggungan” —yakni anak-anak kecil yang dikhawatirkan akan terlantar— “maka (tanggungannya) kepadaku dan menjadi tanggunganku,” yakni, urusan mereka berada di bawah tanggunganku. Aku adalah wali mereka, dan utang mereka menjadi tanggunganku. Aku yang akan melunasinya.

Demikianlah keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Allah membukakan bagi beliau kemenangan dan kelapangan rezeki.

Adapun sebelum itu, apabila seseorang didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dishalatkan, beliau akan bertanya,

هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟

Apakah ia memiliki utang?

Jika mereka menjawab, “Ya,” dan ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya, maka beliau tidak menshalatkannya.

Pada suatu hari, seseorang dari kaum Anshar dibawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau maju untuk menshalatkannya, kemudian bertanya,

عَلَيْهِ دَيْنٌ؟

Apakah ia mempunyai utang?

Mereka menjawab, “Ya, tiga dinar.”

Beliau pun mundur dan bersabda,

صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Shalatilah sahabat kalian ini.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Hal itu tampak pada wajah orang-orang —yakni terlihat rasa berat mereka atas keadaan tersebut.

Kemudian Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berdiri dan berkata, “Shalatilah dia, wahai Rasulullah. Biarkan utangnya menjadi tanggunganku.”

Maka Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu pun menanggung utang tersebut. Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maju dan menshalatkannya.

Dalam hadis ini terdapat dalil tentang besarnya perkara utang, dan bahwa tidak sepantasnya seseorang berutang kecuali jika ada kebutuhan mendesak yang benar-benar menuntutnya. Jangan berutang untuk menikah, membangun rumah, atau hal-hal pelengkap dan kemewahan di rumah. Semua itu termasuk kebodohan.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Dan hendaklah orang-orang yang tidak mampu menikah menjaga kesucian diri sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS an-Nur: 33)

Jika hal ini berlaku dalam urusan pernikahan, maka terlebih lagi dalam perkara-perkara yang jauh lebih ringan dari itu.

Banyak orang yang jahil berutang untuk membeli, misalnya, alas tangga, alas halaman, atau pintu otomatis yang digerakkan oleh listrik, dan hal-hal seperti itu, padahal ia miskin. Ia meperoleh semua itu dengan cara berutang.

Apabila seseorang membeli sesuatu dengan harga yang ditangguhkan, maka itu adalah utang. Sebab, menurut para ulama, utang mencakup setiap kewajiban yang menetap dalam tanggungan, baik berasal dari harga jual beli, pinjaman, upah atau sewa, maupun selainnya. Oleh arena itu, jauhilah utang dan berhati-hatilah darinya, karena ia dapat membinasakan kalian. Adapun dalam keadaan yang benar-benar darurat, maka itu perkara lain. Namun selama kamu masih dalam keadaan cukup, janganlah kamu berutang.

Banyak orang berutang, misalnya sebesar empat puluh ribu. Ketika jatuh tempo, ia berkata, “Aku tidak memiliki apa-apa.” Lalu ia berutang lagi sebesar enam puluh ribu untuk melunasi empat puluh ribu yang menjadi tanggungannya. Setelah itu, pada tahun berikutnya ia berutang lagi. Akhirnya, utang-utang tersebut menumpuk atas dirinya tanpa ia sadari.

Allah-lah yang memberi taufik.

Baca juga: BERSEGERA DALAM MENUNAIKAN AMANAH

Baca juga: ADAB BAGI ORANG YANG BERUTANG

Baca juga: CARA BERBAKTI KEPADA ORANG TUA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Akidah Riyadhush Shalihin