SYARAT WAJIB DAN SYARAT SAH SHALAT

SYARAT WAJIB DAN SYARAT SAH SHALAT

Dari Ali bin Thalq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ، وَلْيَتَوَضَّأْ، وَلْيُعِدِ الصَّلَاةَ

Apabila salah seorang di antara kalian kentut ketika sedang shalat, maka hendaklah ia keluar, berwudhu kembali, dan mengulangi shalatnya.” (Diriwayatkan oleh lima imam hadis, dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban)

PENJELASAN

Penulis berkata dalam kitab Bulughul Maram, “Bab Syarat-Syarat Shalat.”

Syarat-syarat shalat adalah hal-hal yang tanpanya shalat tidak sah. Allah Subhanahu wa Ta’ala Mahabijaksana. Dia telah menetapkan bagi syariat-Nya batasan-batasan dan ketentuan-ketentuan yang apabila terpenuhi, maka ibadah menjadi sah, dan apabila tidak terpenuhi, maka ibadah tidak sah. Seandainya tidak ada batasan-batasan ini, niscaya manusia akan berselisih. Setiap orang akan shalat, berpuasa, dan berhaji sesuka hatinya. Namun Allah ‘Azza wa Jalla telah menetapkan bagi setiap ibadah batasan dan ketentuan yang tidak sempurna kecuali dengan adanya hal-hal tersebut.

Syarat-syarat shalat terbagi menjadi dua jenis: syarat wajib dan syarat sah.

Syarat Wajib

Adapun jenis pertama, yaitu syarat wajib shalat, meliputi empat hal: Islam, baligh, berakal, dan tidak adanya penghalang.

Yang pertama adalah Islam, lawannya adalah kekafiran. Maka orang kafir tidak diwajibkan shalat. Maksudnya, kita tidak memerintahkannya untuk shalat, tetapi kita katakan kepadanya, “Masuklah Islam terlebih dahulu, kemudian shalatlah.” Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mengutusnya ke Yaman,

فَلْيَكُنْ أَوَّلَ ما تَدْعُوهُم إليهِ شَهادَةَ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ وأنَّ مُحَمَّداً رَسولُ اللهِ، فإنْ هُم أطاعوكَ لِذلكَ، فأَعْلِمْهُم أنَّ اللهَ افْتَرَضَ عليهِم خَمْسَ صَلَواتٍ في اليَومِ واللَّيْلَةِ

Hendaklah hal pertama yang engkau dakwahkan kepada mereka adalah persaksian bahwa tidak ada sembahan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Yang kedua adalah baligh. Anak kecil belum wajib melaksanakan shalat, tetapi ia diperintahkan untuk melakukannya ketika telah berusia tujuh tahun, dan boleh dipukul ringan (sebagai bentuk pendidikan) apabila telah genap berusia sepuluh tahun, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ia diperintahkan pada usia tujuh tahun dan dipukul ringan pada usia sepuluh tahun agar siap menunaikan shalat ketika telah baligh. Anak berusia sepuluh tahun bisa saja sudah baligh, maksudnya, anak laki-laki mungkin mengalami mimpi basah ketika berumur sepuluh tahun, yaitu setelah genap berusia sepuluh tahun. Karena itu, ia dipukul ringan agar terbiasa melaksanakannya. Maka ketika ia telah baligh dan sudah terbiasa melaksanakan shalat, shalat akan terasa ringan dan mudah baginya.

Yang ketiga adalah akal, dan lawannya adalah gila serta hilangnya kesadaran.

Orang gila tidak wajib shalat, demikian pula orang yang terganggu pikirannya (misalnya kehilangan kesadaran akalnya). Meskipun ia tidak melakukan perbuatan mungkar, namun ia tidak sadar dan tidak dapat membedakan benar dan salah, maka shalat tidak wajib atasnya. Demikian pula orang yang pingsan karena sakit, kecelakaan, atau sebab lain yang serupa, maka tidak wajib baginya shalat dan tidak perlu mengqadha-nya setelah sadar.

Adapun orang yang kehilangan akalnya karena sebab yang berasal dari dirinya sendiri, maka ia wajib mengqadha shalatnya. Misalnya, seseorang dibius (sehingga kehilangan kesadaran) dan tidak shalat selama dua atau tiga waktu, maka ketika sadar ia wajib mengqadha-nya, karena hal itu terjadi akibat tindakannya sendiri. Demikian pula —wal’iyadzu billah— apabila seseorang meminum minuman memabukkan hingga mabuk, maka ia wajib mengqadha shalat yang ditinggalkannya.

Yang keempat adalah tidak adanya penghalang, dan hal ini berlaku bagi perempuan yang sedang haidh atau nifas. Apabila seorang perempuan mengalami haidh atau nifas, maka shalat tidak wajib atasnya dan ia tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat yang ditinggalkannya. Hal ini berdasarkan perkataan Mu’adzah kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Mengapa perempuan haidh harus mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha shalat?”

‘Aisyah menjawa, “Hal itu pernah menimpa kami (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Syarat Sah

Jenis kedua dari syarat-syarat shalat adalah syarat sah, yaitu hal-hal yang menjadi penentu sahnya shalat —artinya, shalat tidak sah tanpanya.

Di antara syarat sah shalat —dan yang paling penting serta paling agung— adalah masuknya waktu shalat.

Pembahasan tentang waktu shalat telah dijelaskan sebelumnya, bahwa seseorang wajib melaksanakan shalat pada waktunya dalam keadaan apa pun ia berada, agar ia dapat bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kemampuannya.

Termasuk syarat sah shalat adalah suci dari dua jenis hadas, yaitu hadas besar dan hadas kecil.

Barang siapa shalat dalam keadaan berhadas —baik hadas kecil maupun besar— karena lupa atau tidak tahu, maka ia wajib mengulang shalatnya, yakni dengan berwudhu (jika hadas kecil) dan mengulang kembali shalat tersebut. Apabila seseorang shalat dalam keadaan berhadas karena lupa, lalu setelah selesai shalat baru ia teringat, maka ia wajib berwudhu dan mengulang shalatnya.

Demikian pula seseorang yang terkena janabah dan tidak mengetahuinya kecuali setelah shalat, seperti seseorang yang mimpi basah di malam hari dan baru menyadarinya setelah shalat Subuh ketika melihat pada pakaiannya tanda mimpi basah, maka ia wajib mandi junub dan mengulang shalatnya. Hal ini karena bersuci dari hadas merupakan syarat sahnya shalat.

Termasuk syarat sah shalat adalah suci dari najis dan menjauhinya. Karena itu, seseorang tidak boleh shalat ketika pada pakaian, tubuh, atau tempat shalatnya terdapat najis. Menjauhi najis termasuk syarat sahnya shalat.

Namun hukum najis berbeda dari hadas. Bila seseorang shalat dalam keadaan ada najis pada pakaian atau tubuhnya, atau shalat di tempat najis karena lupa atau tidak tahu, maka shalatnya tetap sah. Sebab dalam perkara najis, ketidaktahuan dan kelupaan dimaafkan. Berbeda dengan hadas: Apabila seseorang berhadas di tengah shalat, maka wajib baginya keluar dari shalat, berwudhu, dan mengulang shalatnya. Ia tidak boleh berkata, “Aku malu karena sedang berjamaah,” atau “Aku ini imam, aku malu,” karena Allah tidak malu terhadap kebenaran. Oleh karena itu, dalam hadis Ali bin Thalq radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ، وَلْيَتَوَضَّأْ، وَلْيُعِدِ الصَّلَاةَ

Jika salah seorang dari kalian buang angin ketika shalat, hendaklah ia keluar, berwudhu, dan mengulang shalat.”

Karena ia telah berhadas, maka apabila seseorang berhadas di tengah shalat, wajib baginya keluar, berwudhu, dan mengulang shalat dari awal.

Demikian pula apabila seseorang sedang shalat lalu teringat di tengah shalat bahwa ia tidak dalam keadaan berwudhu, maka wajib baginya keluar dari shalat, berwudhu, dan mengulang shalat dari awal, tanpa merasa malu.

Kemudian, ada satu cara yang dapat ia gunakan untuk menghindari celaan atau komentar orang-orang. Caranya adalah ia keluar dari shalat sambil meletakkan tangannya di atas hidungnya seakan-akan sedang mimisan. Mimisan bukan sesuatu yang memalukan. Dengan begitu, ia bisa keluar dari shalat, kemudian berwudhu, dan mengulang shalatnya tanpa menjadi bahan pembicaraan orang lain.

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa tidak mengapa seseorang berbicara secara terang-terangan tentang sesuatu yang biasanya membuat malu, apabila hal itu bertujuan benar. Hal ini terlihat dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ

Jika salah seorang dari kalian kentut…” padahal kebanyakan manusia malu mengucapkan kalimat seperti itu. Namun kita katakan bahwa Allah tidak malu terhadap kebenaran. Selama ada maslahat di dalamnya, maka hal itu tidak mengapa.

Baca juga: SYARAT SAH SHALAT

Baca juga: HUKUM-HUKUM SHALAT

Baca juga: SYARAT-SYARAT KALIMAT TAUHID

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih