ZAKAT HEWAN TERNAK

ZAKAT HEWAN TERNAK

Jenis kedua yang wajib dizakati adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Hewan-hewan ini wajib dizakati dengan syarat mencapai nisab. Nisab minimal untuk unta adalah lima ekor, untuk sapi tiga puluh ekor, dan untuk kambing empat puluh ekor.

Hewan ternak, baik dalam jumlah besar maupun kecil, wajib dizakati jika telah mencapai nisab. Apa pun yang melebihi nisab akan dihitung, dengan ketentuan bahwa hewan ternak tersebut sedang dipelihara atau dibiakkan. Untuk setiap empat puluh ekor kambing, wajib dikeluarkan satu ekor kambing hingga mencapai seratus dua puluh satu ekor, di mana wajib dikeluarkan dua ekor kambing.

Jumlah yang berada di antara dua nisab tidak dikenai zakat tambahan. Dari empat puluh hingga seratus dua puluh ekor kambing, zakatnya hanya satu ekor kambing. Dari seratus dua puluh satu hingga dua ratus ekor, zakatnya dua ekor kambing. Pada dua ratus satu ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Pada tiga ratus ekor, zakatnya tetap tiga ekor kambing, dan hingga tiga ratus sembilan puluh sembilan ekor tetap tiga ekor kambing. Pada empat ratus ekor, zakatnya menjadi empat ekor kambing.

Demikian pula dengan unta: untuk jumlah hingga dua puluh empat ekor, zakatnya berupa kambing, yaitu satu ekor kambing untuk setiap lima ekor unta. Namun, untuk dua puluh lima ekor ke atas, zakatnya berupa unta, dengan usia yang berbeda-beda sesuai jumlahnya.

Hewan ternak wajib dizakati dengan syarat telah mencapai nisab dan merupakan hewan yang digembalakan. Hewan yang digembalakan adalah hewan yang merumput di padang terbuka tanpa diberi pakan tambahan, baik sepanjang tahun maupun sebagian besar tahun tersebut.

Jika seseorang memiliki empat puluh kambing yang digembalakan dan merumput sepanjang tahun, maka wajib dizakati. Jika kambing tersebut merumput selama delapan bulan atau tujuh bulan, juga tetap wajib dizakati. Namun, jika merumput selama enam bulan dan diberi makan tambahan selama enam bulan, tidak ada kewajiban zakat atasnya. Begitu pula, jika merumput selama lima bulan dan diberi makan tambahan selama tujuh bulan, atau jika diberi makan tambahan sepanjang tahun, maka tidak ada zakat atasnya, karena syarat zakat adalah hewan tersebut harus digembalakan sepanjang tahun atau sebagian besar dari tahun tersebut.

Namun, jika seseorang memperdagangkan kambing, misalnya, dan tidak menyimpannya untuk digemukkan atau untuk pembiakan, melainkan membeli hari ini dan menjualnya esok untuk mendapatkan keuntungan, maka ia wajib mengeluarkan zakat, meskipun hanya memiliki satu ekor kambing, asalkan nilainya mencapai nisab dalam bentuk perak. Sebab, barang dagangan dikenakan zakat dalam setiap keadaan, dan nisabnya ditentukan berdasarkan nisab emas atau perak. Pada zaman kita, yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin adalah perak, karena harga emas yang tinggi.

Baca juga: ZAKAT UANG GAJI BULANAN

Baca juga: HUKUM HAYDU DAN UDHIYAH

Baca juga: BERTAWASUL DENGAN AMAL SALEH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih Riyadhush Shalihin