Hadyu adalah hewan ternak dan lainnya yang digiring dan disembelih di Haram. Dinamakan demikian karena ia yuhda (diberikan) kepada Allah Ta’ala. Sedangkan udhhiyah adalah hewan yang disembelih di Hari Raya dan hari-hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Kaum muslimin telah berijmak bahwa keduanya disyariatkan. al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Berkurban untuk Allah Sang Khalik berfungsi sebagai penebus diri yang akan binasa. Allah Ta’ala berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِ
‘Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut Nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.’ (QS al-Hajj: 34)
Penyembelihan dalam manasik dan mengalirkan darah hewan dengan nama Allah senantiasa disyariatkan di seluruh agama.”
Demikian ucapan Ibnul Qayyim.
Hadyu terbaik adalah unta, kemudian sapi bila diberikan secara sempurna karena harganya tinggi dan manfaatnya banyak bagi fakir miskin, kemudian kambing.
Pada setiap jenis, yang terbaik adalah yang paling gemuk, kemudian yang paling mahal, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS al-Hajj: 32)
Hewan yang sah untuk hadyu dan udhhiyah adalah jadza’ dari kambing, yaitu yang telah berumur enam bulan, dan tsaniy dari selain kambing (unta, sapi, dan domba). Tsaniy dari unta adalah yang berumur lima tahun, tsaniy dari sapi adalah yang berumur dua tahun, dan tsaniy dari domba adalah yang berumur satu tahun.
Seekor kambing dalam hadyu cukup untuk satu orang, sedangkan dalam udhhiyah cukup untuk satu orang dan keluarganya. Seekor unta dan sapi cukup untuk tujuh orang, baik dalam hadyu maupun udhhiyah, berdasarkan ucapan Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami untuk berserikat pada unta dan sapi. Satu ekor untuk tujuh orang.” (HR Muslim)
Abu Ayyub berkata, “Seorang laki-laki di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan memberi makan.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil)
Seekor kambing lebih afdal daripada sepertujuh sapi atau unta.
Hewan yang sah untuk hadyu dan udhhiyah adalah hewan yang sehat, tidak cacat, dan tidak kurus. Dengan demikian, hewan yang cacat satu matanya dengan jelas, hewan yang buta, hewan yang sangat kurus yang hanya tinggal tulang dan kulit, hewan yang pincang yang tidak dapat berjalan bersama hewan lain yang sehat, hewan yang gigi serinya tanggal, hewan yang kering empengnya karena tua sehingga tidak menghasilkan susu, dan hewan yang sakit dan terlihat jelas sakitnya tidak sah untuk kurban.
Hal di atas berdasarkan hadis dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di depan kami. Beliau bersabda,
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَ ضَاحِي: الْعَورَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat jenis hewan yang tidak sah dalam udhhiyah: hewan yang cacat satu matanya dengan jelas, hewan yang sakit dengan jelas, hewan yang pincang dengan jelas, dan hewan yang kurus yang tidak berdaging.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil)
Waktu menyembelih udhhiyah dan hadyu tamatthu’ adalah setelah salat Idul Adha sampai akhir hari Tasyriq menurut pendapat yang sahih.
Dianjurkan memakan sebagian hadyunya, bila hadyu tamatthu’ atau qiran. Juga dianjurkan membagi udhhiyahnya menjadi tiga bagian: sebagian dimakan, sebagian dihadiahkan, dan sebagian lagi disedekahkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ
“Maka makanlah sebagian darinya, dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS al-Hajj: 28)
Adapun hadyu hukuman akibat melakukan salah satu larangan ihram atau akibat meninggalkan salah satu wajib haji, maka orang yang berkurban tidak makan apa pun dari hewan hadyunya.
Barangsiapa hendak menyembelih kurban, ketika sepuluh hari pertama Zulhijah telah masuk, ia tidak memotong rambut dan kukunya sampai ia menyembelih kurbannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَلَ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَأْخُذْ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ وَلَا أَظْفَارِهِ ﺷَﻴْﺌًﺎ حَتَّى يُضَحِّي
“Bila sepuluh Zulhijah telah tiba lalu salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mengambil apa pun dari rambut dan kukunya sebelum ia menyembelih.” (HR Muslim)
Baca juga: HUKUM KURBAN
Baca juga: KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
(Syekh Dr Shalih bin Fauzan al-Fauzan)