WAKTU MINIMAL UNTUK MENDAPATKAN SHALAT

WAKTU MINIMAL UNTUK MENDAPATKAN SHALAT

172. Dari Rafi‘ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَصْبِحُوا بِالصُّبْحِ، فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِكُمْ

Laksanakanlah shalat Subuh ketika telah masuk waktu pagi (dalam keadaan terang), karena itu lebih besar pahalanya bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh lima imam hadis, dan dinilai sahih oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

173. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ العَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبِ الشَّمْسِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ

Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka sungguh ia telah mendapatkan (shalat) Subuh. Dan barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka sungguh ia telah mendapatkan (shalat) Ashar.” (Muttafaq ‘alaih)

174. Dalam riwayat Muslim dari ‘Aisyah terdapat redaksi yang semakna, dan ia menggunakan lafaz “satu sujud” sebagai ganti dari “satu rakaat”, lalu menjelaskan,

وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ الرَّكْعَةُ

Sujud yang dimaksud adalah rakaat.”

PENJELASAN

Dua hadis ini berkaitan dengan waktu-waktu shalat.

Pertama: Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka sungguh ia telah mendapatkan (shalat) Subuh. Dan barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka sungguh ia telah mendapatkan (shalat) Ashar.”

Makna dari hadis ini adalah bahwa seandainya seseorang ditakdirkan lupa atau tertidur hingga tidak tersisa waktu sebelum terbit matahari kecuali seukuran satu rakaat, lalu ia mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit, maka sungguh ia telah mendapatkan (shalat) Subuh. Yakni, seolah-olah ia menunaikan seluruhnya dalam waktunya. Ini merupakan rahmat dari Allah ‘Azza wa Jalla. Meskipun demikian, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk sengaja menunda shalat sampai hanya tersisa waktu seukuran satu rakaat. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa di antara bentuk rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya adalah bahwa rahmat-Nya mendahului kemurkaan-Nya, dan bahwa siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka sungguh ia telah mendapatkan (shalat) Subuh, seperti orang yang menunaikan seluruh shalat dalam waktunya. Hukum ini juga berlaku untuk shalat Ashar.

Jika ada yang berkata, “Bukankah telah disebutkan sebelumnya dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa waktu shalat Ashar hanya sampai matahari menguning?” Maka kita katakan, “Benar, tetapi waktu sampai matahari menguning adalah waktu pilihan, yakni kamu boleh menunda shalat selama matahari belum menguning. Adapun hingga matahari terbenam, itu adalah waktu darurat. Artinya, jika seseorang terpaksa menunda shalat Ashar hingga setelah matahari menguning, maka ia dianggap telah mendapatkannya, seakan-akan ia telah menunaikannya seluruhnya dalam waktunya, jika ia sempat mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbenam.

Baca juga: HUKUM TALAK, HAIDH, DAN NIFAS

Baca juga: WAKTU-WAKTU SHALAT FARDHU DAN PENTINGNYA MENJAGANYA

Baca juga: WAKTU-WAKTU SHALAT YANG UTAMA DAN LARANGAN TIDUR SEBELUM ISYA’

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih