TAYAMUM DALAM KEADAAN KHUSUS: LUKA, PATAH TULANG, DAN BATASANNYA

TAYAMUM DALAM KEADAAN KHUSUS: LUKA, PATAH TULANG, DAN BATASANNYA

145. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ

Jika kalian sakit atau sedang dalam perjalanan…” (QS an-Nisa’: 43), ia berkata, “Jika seseorang mengalami luka dalam perjuangan di jalan Allah dan luka tersebut menjadi bernanah, lalu ia mengalami junub, kemudian ia khawatir akan mati jika mandi (junub), maka ia bertayamum.” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni secara mauquf, dan al-Bazzar meriwayatkannya secara marfu’, serta Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim mensahihkannya)

146. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Salah satu tulang hastaku patah, lalu aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memerintahkanku untuk mengusap pada pembalut (gips).” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang sangat lemah)

147. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang seseorang yang terluka di kepalanya, lalu mandi dan akhirnya meninggal: “Sebenarnya cukup baginya untuk bertayamum, lalu membalut lukanya dengan kain, kemudian mengusap di atasnya, dan mencuci bagian tubuh lainnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Terdapat perbedaan riwayat mengenainya)

148. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Termasuk sunah bahwa seorang laki-laki tidak shalat dengan satu tayamum kecuali untuk satu shalat saja, lalu ia bertayamum kembali untuk shalat berikutnya.” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dengan sanad yang sangat lemah)

PENJELASAN

Hadis-hadis ini menjelaskan tentang seseorang yang mengalami luka, atau memiliki pembalut (gips) pada tulang yang patah —apa yang seharusnya ia lakukan?

Para ulama rahimahumullah berkata, “Seseorang yang memiliki luka, dan anggota tubuh yang terluka itu termasuk anggota wudhu yang wajib dicuci, maka ia wajib mencuci seluruhnya. Jika ia khawatir mencuci luka tersebut —yakni khawatir terhadap bahaya air— maka ia cukup mengusapnya, yakni dengan membasahi tangannya lalu mengusapkannya ke luka. Jika ia juga khawatir terhadap hal itu, maka ia bertayamum. Dengan demikian, ada tiga tingkatan: mencuci, kemudian mengusap, kemudian tayamum.”

Demikian pula, jika seseorang memiliki jabirah, yakni semacam perban atau tempelan pada luka atau tulang yang patah, atau semisal itu —seperti seseorang membalut tangannya dengan gips, misalnya karena tangannya patah lalu diperbaiki dan dibalut dengan kain— maka ia cukup mengusap seluruh kain pembalut tersebut, baik dalam hadas kecil maupun besar, hingga sembuh. Hal itu sudah mencukupi dan tidak perlu tayamum. Jika luka atau patahnya telah sembuh, maka ia melepaskan pembalutnya, dan ia tidak perlu mengulangi mandi besar atau tayamum.

Adapun hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang terakhir, yakni bahwa termasuk sunah jika seseorang shalat dengan tayamum untuk satu shalat, maka ia mengulangi tayamum untuk shalat berikutnya, hadis ini sangat lemah, sebagaimana dikatakan oleh penulis rahimahullahu. Alangkah baiknya jika penulis tidak mencantumkannya, karena tidak diamalkan.

Tayamum —sebagaimana telah disebutkan sebelumnya— berfungsi menggantikan tempat air. Maka jika seseorang telah bertayamum, ia tetap dalam keadaan suci meskipun waktu shalat telah berlalu, selama ia tidak berhadas.

Baca juga: SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKANNYA TAYAMUM

Baca juga: PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM

Baca juga: MINTALAH PETUNJUK KEPADA ALLAH, NISCAYA ALLAH MEMBERI PETUNJUK

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih