Monday, July 27, 2026
LARANGAN MAKAN DAN MINUM MENGGUNAKAN WADAH EMAS ATAU PERAK
Bulughul Maram Fikih

LARANGAN MAKAN DAN MINUM MENGGUNAKAN WADAH EMAS ATAU PERAK

18. Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَ “Janganlah kalian minum…

BEJANA
Fikih

BEJANA

Aaniyah adalah bentuk jamak dari inaa’ yang berarti bejana, yaitu wadah yang digunakan untuk menyimpan atau menampung sesuatu. Hukum asal mengenai bejana adalah halal. Tidak ada perbedaan antara bejana kecil dan bejana besar, begitu juga…

LAKI-LAKI DILARANG MEMAKAI BARANG DARI EMAS
Serba-Serbi

LAKI-LAKI DILARANG MEMAKAI BARANG DARI EMAS

Laki-laki mukmin dilarang memakai barang dari emas. Memakainya termasuk perbuatan mungkar. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh perempuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّ ِلإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيْرَ وَالذَّهَبَ وَحُرِّمَ عَلىَ…

ZAKAT EMAS DAN PERAK
Fikih

ZAKAT EMAS DAN PERAK

Zakat an-naqdain adalah zakat atas emas, perak, serta semua yang setara dengannya, seperti uang, perhiasan emas, dan perhiasan perak. Kewajiban zakat atas emas dan perak didasarkan pada dalil dari al-Qur’an, hadis, dan ijmak para ulama.…

RIBA PADA EMAS
Serba-Serbi

RIBA PADA EMAS

Syekh al-’Utsaimin rahimahullah ditanya: Apa hukum transaksi yang dilakukan oleh banyak pedagang emas dimana ia membeli emas yang telah dipakai untuk ditukar dengan emas baru ke pedagang emas lain dalam bentuk dan timbangan yang sama.…

RIBA FADHL
Fikih

RIBA FADHL

Riba fadhl diambil dari kata fadhl, yang artinya tambahan atas salah satu dari dua barang yang diperdagangkan dengan cara dipertukarkan. Allah dan Rasul-Nya telah menegaskan pengharaman riba fadhl atas enam jenis barang, yaitu: (1) emas,…