al-Lajnah ad-Da’imah ditanya:
Disebutkan bahwa anak yang lahir telah dituliskan baginya, apakah ia bahagia atau sengsara. Bagaimana hukum bayi yang meninggal dunia sedangkan ia belum merasakan kebahagiaan atau kesengsaraan?
al-Lajnah ad-Da’imah menjawab:
Hukum di dunia bagi bayi yang meninggal dunia seperti itu mengikuti hukum keluarganya. Jika ia berada di tengah-tengah kaum muslimin, maka ia dimandikan dan disalati. Di akhirat ia dan anak-anak sepertinya memiliki hukum tersendiri. Jika ia berada di tengah-tengah kaum musyrikin, maka hukumnya di dunia seperti mereka (kaum musyrikin), yaitu tidak dimandikan dan tidak pula disalati. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang anak-anak kaum musyrikin yang mati terbunuh,
هُمْ مِنْ آبَائِهِمْ
“Mereka seperti bapak-bapak mereka.” (HR Muslim)
Sedangkan di akhirat, urusan mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang nasib anak-anak kaum musyrikin,
اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا عَامِلِينَ
“Allah lebih tahu tentang apa yang meraka lakukan.” (HR Abu Dawud)
Baca juga: BAYI YANG DAPAT BERBICARA DAN BERDOA
Baca juga: ATURAN-ATURAN DALAM PERSUSUAN
Baca juga: HUKUM AIR KENCING BAYI
(al-Lajnah ad-Da’imah)