PIAGAM MADINAH: KONSTITUSI PERDAMAIAN PERTAMA DI DUNIA ISLAM

PIAGAM MADINAH: KONSTITUSI PERDAMAIAN PERTAMA DI DUNIA ISLAM

Begitu menetap di Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mengatur hubungan antarpenghuni kota tersebut. Beliau menyusun sebuah dokumen perjanjian yang kemudian dikenal sebagai Piagam Madinah. Adapun isi dari Piagam Madinah tersebut adalah sebagai berikut:

Butir-butir yang Berhubungan dengan Kaum Muslimin

⚽ Kaum muslimin —baik yang berasal dari Quraisy maupun Yatsrib— serta orang-orang yang mengikuti, bergabung, dan berjihad bersama mereka, merupakan satu umat yang terpisah dari umat manusia lainnya.

⚽ Setiap kelompok dari kaum muslimin —seperti Muhajirin, Bani Sa‘idah, dan Aus— tetap diperbolehkan menjalankan kebiasaan mereka, yaitu tolong-menolong dalam pembayaran diyat dan menebus tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara sesama muslim. Kaum muslimin tidak boleh membiarkan seseorang menanggung beban berat karena memiliki tanggungan keluarga besar atau utang. Mereka wajib membantunya secara layak dalam pembayaran diyat atau tebusan.

⚽ Kaum muslimin yang bertakwa harus menentang orang yang zalim di antara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang orang yang zalim, meskipun orang yang zalim itu adalah anak dari salah seorang di antara mereka.

⚽ Jaminan perlindungan dari Allah adalah satu dan berlaku bagi seluruh kaum muslimin, termasuk yang paling lemah sekalipun. Sesungguhnya kaum muslimin saling memberikan pertolongan di antara mereka, bukan kepada pihak lain.

⚽ Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kaum muslimin berhak mendapatkan pertolongan dan perlindungan, selama mereka tidak menzalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin.

Butir-butir yang Berhubungan dengan Kaum Musyrikin

⚽ Kaum musyrikin Madinah tidak diperbolehkan melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah), serta tidak boleh menghalangi kaum muslimin untuk mengambil tindakan terhadap mereka.

⚽ Orang-orang Quraisy dan sekutu-sekutu mereka berhak mengadakan perjanjian damai apabila mereka memintanya, kecuali bagi pihak yang memerangi Islam.

⚽ Orang-orang kafir Quraisy tidak diberikan jaminan keamanan, demikian pula siapa pun yang membantu mereka.

Butir-butir yang Berhubungan dengan Kaum Yahudi

⚽ Kaum Yahudi turut menanggung biaya bersama kaum muslimin selama masa peperangan.

⚽ Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat bersama kaum muslimin. Kaum Yahudi berhak atas agama, hamba sahaya, dan jiwa mereka sendiri. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi lainnya dari Bani Najjar dan Bani Harits. Kerabat mereka yang berada di luar Madinah memiliki kedudukan yang sama dengan mereka.

⚽ Tidak seorang pun dari kalangan Yahudi diperbolehkan ikut berperang, kecuali dengan izin dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

⚽ Kaum Yahudi berkewajiban menanggung biaya perang mereka sendiri, begitu pula kaum muslimin bertanggung jawab atas biaya perang mereka sendiri. Kedua pihak —muslimin dan Yahudi— wajib saling membantu dalam menghadapi siapa pun yang memerangi pihak-pihak pendukung piagam ini. Mereka juga harus saling memberi nasihat dan membela siapa pun yang terzalimi.

Butir-butir yang Berhubungan dengan Kepentingan Umum

⚽ Sesungguhnya tanah Yatsrib adalah tanah haram (suci) bagi para pendukung piagam ini. Siapa pun yang mendapat jaminan perlindungan harus diperlakukan sebagaimana penjaminnya, selama ia tidak melakukan tindakan yang membahayakan dan tidak berkhianat. Jaminan perlindungan tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin para pendukung piagam ini.

⚽ Apabila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara para pendukung piagam ini yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

⚽ Para pendukung piagam ini wajib saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib.

⚽ Setiap orang yang bepergian maupun yang tinggal di Madinah dijamin keamanannya, kecuali orang yang berbuat zalim dan berkhianat. Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah penjamin bagi orang-orang yang berbuat baik dan bertakwa.

Baca sebelumnya: MEMPERSAUDARAKAN KAUM MUJAHIRIN DAN ANSHAR

Baca sesudahnya: PENAMAAN YATSRIB MENJADI THAYBAH, THABAH DAN MADINAH

(Prof Dr Mahdi Rizqullah Ahmad)

Kisah Sirah Nabawiyah