LARANGAN KERAS MENUNDA SHALAT ASHAR HINGGA SINAR MATAHARI MEMERAH

LARANGAN KERAS MENUNDA SHALAT ASHAR HINGGA SINAR MATAHARI MEMERAH

Dari al-Ala bin Abdirrahman, bahwa mereka menemui Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di rumahnya di Bashrah selepas mengerjakan salat Zuhur. Rumah Anas terletak di samping masjid. Ketika kami menemuinya, ia bertanya, “Sudahkah kalian mengerjakan salat Asar?”

“Kami kemari selepas salat Zuhur!” jawab kami.

Anas berkata, “Lekaslah kalian mengerjakan salat Asar!”

Kami pun mengerjakan salat Asar.

Selesai kami salat, Anas berkata, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيْلًا

Itulah salat orang munafik. Ia duduk menunggu matahari hingga apabila matahari berada di antara dua tanduk setan, ia pun segera bangkit mengerjakan salat patuk burung (terburu-burul) empat rakaat. Ia tidak berdzikir mengingat Allah kecuali sedikit saja.’” (HR Muslim)

Diriwayatkan dari Abul Malih, ia berkata: Suatu ketika kami bersama Buraidah dalam satu peperangan pada hari yang mendung. Buraidah berkata, “Segerakanlah salat Asar, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, sungguh telah terhapuslah amalnya.’” (HR al-Bukhari)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الَّذِي تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ، كَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ

Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka seolah-olah ia telah kehilangan keluarga dan hartanya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hadis

1️⃣ Ancaman keras terhadap siapa saja yang melalaikan shalat Ashar. Orang yang melalaikannya seolah seperti orang yang sebatang kara, karena kematian keluarga yang dicintainya dan kehilangan harta. Barangsiapa sengaja meninggalkannya, maka amalnya terhapus dan pahalanya lenyap, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Buraidah.

2️⃣Hadis Buraidah di atas bukanlah dalil pengkafiran orang yang meninggalkan shalat karena malas. Sebab, kalaulah memang kafir seperti mereka katakan, tentunya shalat Ashar tidak dikhususkan dari shalat-shalat fardu lainnya. Akan tetapi, orang yang meninggalkan shalat karena malas tanpa mengingkari hukum wajibnya berada dalam bahaya besar.

Baca juga: BATU BESAR BAGI PENOLAK AL-QUR’AN DAN LALAI SHALAT

Baca juga: DIWAJIBKANNYA SHALAT LIMA WAKTU

Baca juga: KIAT-KIAT UNTUK MERAIH KHUSYUK DALAM SHALAT

(Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali)

Fikih