LARANGAN MENGADA-ADAKAN AMALAN DALAM AGAMA

LARANGAN MENGADA-ADAKAN AMALAN DALAM AGAMA

Dari Ummul Mukminin Ummu ‘Abdillah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2647 dan Muslim no. 1718/17).

Dalam riwayat Muslim:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.”

PENJELASAN

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha diberi kunyah Ummul Mukminin karena ia adalah salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seluruh Ummul Mukminin diberi kunyah ini, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ

Dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (QS al-Ahzab: 6)

Maka seluruh istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibu-ibu orang-orang beriman.

“Ummu ‘Abdillah” adalah sebuah kunyah. Apakah ia radhiyallahu ‘anha memiliki anak atau tidak? Jawabannya: Sebagian ulama menyebutkan bahwa ia pernah melahirkan seorang anak yang gugur dan tidak hidup, sementara ulama lain menyebutkan bahwa ia tidak melahirkan anak, baik yang gugur maupun yang hidup. Ia menggunakan kunyah tersebut karena nama yang paling dicintai oleh Allah adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman. (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2132)

“‘Aisyah” adalah nama Ummul Mukminin. Ia adalah putri Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya ketika ia berusia enam tahun, dan mulai hidup bersamanya ketika ia berusia sembilan tahun. Ia meriwayatkan banyak ilmu dan memiliki pemahaman fikih yang sangat luas. Karena itu, ia radhiyallahu ‘anha termasuk kalangan perawi hadis dan ahli fikih.

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”

Kata (مَنْ) adalah isim syarat. Kata (أَحْدَثَ) merupakan fi’il syarat, sedangkan jawaban syarat-nya adalah (فَهُوَ رَدٌّ). Jawaban syarat di sini diawali dengan huruf fa karena ia berupa jumlah ismiyah (kalimat nominal). Setiap kali jawaban syarat berupa jumlah ismiyah, maka wajib didahului oleh huruf fa.

Atas dasar ini, perkataan penyair dalam nazham tentang jawaban syarat yang wajib didahului oleh huruf fa adalah apabila jawaban berupa jumlah ismiyyah, jawaban berupa jumlah thalabiyyah, atau jawaban diawali dengan fi’il jamid.

Termasuk yang wajib disertai huruf fa adalah apabila diawali dengan ma, qad, lan, atau huruf tanfis.

Adapun sabda beliau “fa huwa radd”, maknanya adalah ditolak. Kata radd merupakan mashdar yang bermakna maf’ul. Mashdar bisa digunakan dengan makna fa’il maupun maf’ul. Contoh mashdar yang bermakna maf’ul adalah firman Allah Ta’ala:

وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ

Dan jika mereka (para perempuan) sedang mengandung.” (QS ath-Thalaq: 6), yakni yang dikandung.

(مَنْ أَحْدَثَ) “Barang siapa mengada-adakan” yaitu barang siapa mengadakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada.

(فِي أَمْرِنَا) “dalam urusan kami” yaitu dalam agama kami dan syariat kami.

(مَا لَيْسَ مِنْهُ) “yang bukan darinya” yaitu sesuatu yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

(فَهُوَ رَدٌّ) “maka ia tertolak,” karena sesungguhnya ia ditolak atau dikembalikan kepada pelakunya, meskipun dilakukan dengan keikhlasan.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama, dengan lurus.” (QS al-Bayyinah: 5)

Dan firman-Nya:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barang siapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Ali ‘Imran: 85)

Dalam riwayat Muslim terdapat lafaz:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.”

Riwayat ini lebih umum dibandingkan riwayat (مَنْ أَحْدَثَ) “Barang siapa mengada-adakan”.

Makna riwayat ini adalah bahwa siapa saja yang melakukan suatu amalan —baik berupa ibadah, muamalah, atau selainnya— yang tidak berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak atas pelakunya (dikembalikan kepadanya).

Hadis ini merupakan salah satu pokok dasar Islam. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia. Janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (QS al-An’am: 153)

Demikian pula ayat-ayat yang telah kami sebutkan sebelumnya, semuanya menunjukkan pokok yang agung ini.

Para ulama rahimahumullah telah sepakat bahwa suatu ibadah tidak sah kecuali apabila memenuhi dua perkara: ikhlas dan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kewajiban mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diambil dari hadis ini dan dari ayat yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca juga: SYARAT DITERIMANYA AMAL

Baca juga: MENGIKHLASKAN TUJUAN DAN AMAL HANYA UNTUK ALLAH

Baca juga: ALLAH LEBIH MENCINTAI AMALAN FARDHU

Baca juga: ADAB SALAM (1)

Baca juga: ADAB SALAM (3)

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Akidah Arba'in an-Nawawiyyah