AMALAN TERTOLAK DAN BAHAYA BIDAH DALAM ISLAM

AMALAN TERTOLAK DAN BAHAYA BIDAH DALAM ISLAM

Faedah Hadis

Haram mengada-adakan sesuatu dalam agama Allah, sekalipun dengan tujuan yang baik, dan meskipun hati merasa tenang serta cenderung kepadanya, karena hal itu termasuk perbuatan setan.

Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika aku mengada-adakan sesuatu yang asalnya memang ada dalam syariat, tetapi aku melakukannya dengan tata cara tertentu yang tidak datang dari agama, apakah hal itu tertolak atau tidak?”

Jawabannya: tetap tertolak. Contohnya adalah apa yang diada-adakan oleh sebagian orang berupa bentuk-bentuk ibadah, dzikir, akhlak, dan semisalnya. Semua itu tertolak.

Hendaklah diketahui bahwa mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan terwujud kecuali apabila suatu amalan sesuai dengan syariat dalam enam perkara: sebabnya, jenisnya, kadarnya, caranya, waktunya, dan tempatnya.

Apabila suatu amalan tidak sesuai dengan syariat dalam enam perkara tersebut, maka amalan itu batal dan tertolak, karena ia termasuk mengada-adakan dalam agama Allah sesuatu yang bukan bagian darinya.

Pertama: Amalan itu harus sesuai dengan syariat dalam sebabnya.

Maksudnya adalah seseorang melakukan suatu ibadah karena suatu sebab yang tidak dijadikan oleh Allah Ta‘ala sebagai sebab bagi ibadah tersebut.

Contohnya, seseorang melaksanakan shalat dua rakaat setiap kali masuk rumah, dan ia menjadikannya sebagai suatu sunah. Amalan ini tertolak. Padahal shalat pada asalnya adalah ibadah yang disyariatkan, tetapi karena ia mengaitkannya dengan suatu sebab yang bukan sebab syar’i, maka amalan itu menjadi tertolak.

Contoh lain, seandainya seseorang mengada-adakan suatu hari raya untuk memperingati kemenangan kaum muslimin dalam Perang Badar, maka hal itu tertolak. Sebab, ia mengaitkannya dengan suatu sebab yang tidak dijadikan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai sebab.

Kedua: Amalan itu harus sesuai dengan syariat dalam jenisnya.

Seandainya seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah yang jenisnya tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut tidak diterima.

Contohnya, seandainya seseorang berkurban dengan seekor kuda, maka kurban tersebut tertolak dan tidak diterima darinya, karena ia menyelisihi syariat dalam jenis. Sesungguhnya hewan kurban hanyalah dari hewan ternak, yaitu unta, sapi, serta kambing dan domba.

Adapun apabila ia menyembelih seekor kuda untuk disedekahkan dagingnya, maka hal itu boleh, karena sesungguhnya ia tidak mendekatkan diri kepada Allah dengan penyembelihan tersebut, melainkan menyembelihnya untuk bersedekah dengan dagingnya.

Ketiga: Amalan itu harus sesuai dengan syariat dalam kadarnya.

Seandainya seseorang beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan kadar yang melebihi ketentuan syariat, maka ibadah tersebut tidak diterima darinya.

Contohnya, seseorang berwudhu empat kali, yaitu dengan membasuh setiap anggota tubuh empat kali, maka basuhan keempat tidak diterima, karena itu merupakan tambahan atas apa yang telah ditetapkan oleh syariat. Bahkan dalam hadis disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu tiga kali dan beliau bersabda,

مَنْ زَادَ عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ

Barang siapa menambah dari itu, maka sungguh ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan berbuat zalim.” (HR Ahmad no. 6684, an-Nasa’i no. 140, dan Ibnu Majah no. 422)

Keempat: Amalan itu harus sesuai dengan syariat dalam tata caranya.

Seandainya seseorang melakukan suatu amalan sebagai bentuk ibadah kepada Allah, tetapi menyelisihi syariat dalam tata caranya, maka amalan tersebut tidak diterima darinya dan tertolak atas pelakunya.

Contohnya, seandainya seseorang shalat lalu sujud sebelum rukuk, maka shalatnya batal dan tertolak, karena tidak sesuai dengan syariat dalam tata caranya.

Demikian pula apabila seseorang berwudhu secara terbalik, yakni memulai dari kaki, kemudian kepala, kemudian tangan, lalu wajah, maka wudhunya batal, karena ia menyelisihi syariat dalam tata caranya.

Kelima: Amalan itu harus sesuai dengan syariat dalam waktunya.

Seandainya seseorang melaksanakan shalat sebelum masuk waktunya, maka shalat tersebut tidak diterima, karena dilakukan pada waktu yang tidak ditetapkan oleh syariat.

Seandainya seseorang menyembelih hewan kurban sebelum melaksanakan shalat Id, maka kurbannya tidak diterima, karena tidak sesuai dengan syariat dalam hal waktunya.

Seandainya seseorang beri’tikaf pada selain waktunya, maka sesungguhnya hal itu bukan sesuatu yang disyariatkan, namun tetap boleh, karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika ia bernazar untuk beri’tikaf di Masjidil Haram.

Seandainya seseorang mengakhirkan ibadah yang telah ditentukan waktunya hingga keluar dari waktunya tanpa uzur, seperti melaksanakan shalat Subuh setelah matahari terbit tanpa alasan yang dibenarkan, maka shalatnya tertolak. Sebab, ia telah melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Keenam: Amalan itu harus sesuai dengan syariat dalam tempatnya.

Seandainya seseorang beri’tikaf di selain masjid, seperti di sekolah atau di rumah, maka i’tikafnya tidak sah. Sebab, ia tidak sesuai dengan syariat dalam hal tempat i’tikaf. Adapun tempat i’tikaf adalah masjid.

Perhatikanlah enam prinsip pokok ini dan terapkanlah pada setiap perkara yang datang kepadamu.

Berikut adalah beberapa contoh perkara yang tertolak, karena menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya.

Contoh pertama: Barang siapa menjual atau membeli setelah adzan kedua pada hari Jumat, sementara ia termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat Jumat, maka akad jual belinya batal, karena menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya. Jika hal itu terjadi, ia wajib membatalkan jual beli tersebut. Harga dikembalikan kepada pembeli dan barang dikembalikan kepada penjual. Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi tahu bahwa kurma yang bagus ditukar satu sha’ dengan dua sha’, atau dua sha’ dengan tiga sha’, beliau bersabda, “Kembalikanlah,” maksudnya batalkan jual beli tersebut, karena transaksi itu menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya.

Contoh kedua: Seandainya seseorang menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.” (HR Abu Dawud no. 2083, Ibnu Majah no. 1881, dan at-Tirmidzi no. 1108)

Contoh ketiga: Seandainya seorang laki-laki menceraikan istrinya dalam keadaan sedang haidh, apakah talak tersebut jatuh atau tidak?

Jawaban dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ketika pendapat bahwa talak saat haidh tidak jatuh disebutkan kepada Imam Ahmad rahimahullah, ia berkata, “Ini adalah pendapat yang buruk.”

Ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah, dan cukuplah bagimu ia sebagai orang yang berilmu dalam ilmu hadis dan fikih. Sungguh ia mengingkari pendapat ini.

Demikian pula para ulama mengingkari pendapat yang mengatakan bahwa talak yang dijatuhkan saat haidh tidak jatuh. Mereka berpendapat bahwa talak yang dijatuhkan pada masa haidh tetap jatuh dan dihitung sebagai satu talak. Akan tetapi, terdapat ulama yang berpendapat bahwa talak tersebut tidak jatuh, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Masalah ini memang diperselisihkan. Namun aku menyebutkannya agar kalian tidak bermudah-mudahan dalam memberi fatwa kepada orang-orang bahwa talak yang dijatuhkan saat haidh tidak jatuh. Bahkan, hendaklah kalian menetapkannya atas mereka, karena mereka sendiri yang telah melakukannya.

Sebagaimana Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah menetapkan talak tiga atas orang-orang ketika mereka telah melakukannya. Padahal, talak tiga pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada masa Abu Bakar, dan dua tahun pertama dari kekhilafahan ‘Umar, dihitung sebagai satu talak. Namun ketika manusia mulai berani melanggar perkara yang haram, ‘Umar menetapkan hal itu atas mereka dan berkata, “Engkau tidak mungkin kembali kepada istrimu, karena engkau sendiri yang telah menetapkan hal itu atas dirimu.”

Aku mengatakan hal ini karena manusia sekarang banyak mempermainkan hukum. Ketika datang kepadamu seorang laki-laki yang awam, lalu berkata, “Aku telah menceraikan istriku saat haidh sepuluh tahun yang lalu,” lalu engkau berkata kepadanya, “Sungguh talak itu telah jatuh,” namun ia berkata kepadamu, “Itu kan talak yang dijatuhkan saat haidh, berarti itu talak bid’ah.” Ia mengatakan hal itu padahal ia orang awam yang tidak mengetahui perbedaan antara siku dan pergelangan (perkara yang paling sederhana sekalipun). Ia mengatakan demikian karena mengikuti hawa nafsunya.

Apakah mungkin kita memberi fatwa kepada orang seperti ini dengan mengatakan kepadanya, “Talakmu tidak jatuh”?

Jawabannya: tidak mungkin. Sebab, di hadapan kita ada tanggung jawab pada Hari Kiamat. Bahkan kita katakan kepadanya, “Engkau telah mengikatkan talak itu atas dirimu, maka hal itu mengikatmu.”

Bagaimana pendapatmu seandainya setelah masa idah istrinya dari talak tersebut selesai lalu istrinya menikah dengan laki-laki lain, apakah ia akan datang kepada laki-laki itu dan berkata, “Perempuan itu adalah istriku.”?

Jawabannya, tentu ia tidak akan mengatakan hal itu. Maka jika ia sendiri telah mengikatkan talak itu atas dirinya, bagaimana mungkin kita membuka jalan baginya (untuk melepaskan diri dari konsekuensinya)?

Bagaimanapun juga, mayoritas ulama berpendapat bahwa talak yang dijatuhkan pada masa haidh tetap jatuh. Adapun orang-orang yang berpendapat bahwa talak tersebut tidak jatuh, Imam Ahmad rahimahullah berkata tentang pendapat mereka, “Itu adalah pendapat yang buruk,” yakni pendapat yang tidak layak untuk dijadikan pegangan.

Contoh keempat: Seorang laki-laki menjual satu uqiyah emas dengan satu setengah uqiyah emas, maka jual beli tersebut batal, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ

Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama dengan sama dan setara dengan setara.” (HR al-Bukhari no. 2176 dan Muslim no. 1584/75)

Contoh kelima: Seorang laki-laki melaksanakan shalat dengan memakai pakaian hasil ghasab (rampasan). Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalatnya sah, karena larangan tersebut bukan tertuju pada shalatnya, melainkan pada pakaian yang dighasab, baik ia shalat maupun tidak. Dengan demikian, larangan dalam kasus ini tidak kembali kepada shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Janganlah kalian shalat dengan pakaian hasil ghasab,” tetapi beliau melarang dan mengharamkan perbuatan ghasab tanpa menyinggung masalah shalat.

Contoh keenam: Seorang laki-laki melaksanakan shalat sunah tanpa sebab pada waktu-waktu terlarang, maka amalan tersebut tertolak, karena hal itu terlarang pada dzatnya (amalan itu) sendiri.

Contoh ketujuh: Seorang laki-laki berpuasa pada hari Idul Fitri, maka puasanya tertolak, karena perbuatan tersebut terlarang pada dzatnya (amalan itu) sendiri.

Contoh kedelapan: Seorang laki-laki berwudhu dengan air hasil ghasab, maka wudhunya sah, karena larangan itu tertuju pada perbuatan mengghasab air, bukan pada wudhu dengan air tersebut.

Kesimpulannya, apabila larangan ditujukan kepada dzat ibadah itu sendiri, maka ibadah tersebut tidak sah. Apabila larangan bersifat umum (tidak tertuju langsung kepada ibadah itu), maka larangan tersebut tidak berpengaruh pada keabsahan ibadah.

Contoh kesembilan: Seorang laki-laki menipu orang lain (berbuat curang) dalam jual beli, maka jual belinya sah, karena larangan itu tertuju pada perbuatan penipuan (bukan pada akad jual belinya). Oleh karena itu, apabila orang yang ditipu merelakan jual beli tersebut, maka jual beli itu tetap sah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَلَقُّوا الْجَلَبَ، وَالْجَلَبُ

Janganlah kalian mencegat barang dagangan yang datang dari luar daerah.”

al-Jalab adalah barang yang dibawa oleh orang-orang Arab Badui ke kota, berupa hewan ternak, bahan makanan, dan semisalnya.

فَمَنْ تَلَقَّى فَاشْتَرَىٰ مِنْهُ، فَإِذَا أَتَىٰ سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ

Barang siapa mencegatnya lalu membeli darinya, kemudian apabila pemilik barang itu sampai ke pasar, maka ia memiliki hak memilih (khiyar).” (HR Muslim 1519/17)

Beliau tidak bersabda, “Pembelian itu batal.” Bahkan beliau menetapkan bahwa pembelian tersebut sah, dan memberikan hak memilih kepada orang yang barang dagangannya dicegat dan dibeli sebelum sampai ke pasar, yaitu orang yang tertipu dan diperdaya

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara larangan yang tertuju pada amalan itu sendiri dan larangan yang tertuju pada perkara di luar amalan. Jika larangan tertuju pada amalan itu sendiri, maka tidak diragukan lagi bahwa amalan tersebut tertolak. Sebab, jika engkau menganggapnya sah, berarti dalam hal itu terdapat penentangan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Adapun jika larangan tertuju pada perkara di luar amalan, maka amalan itu tetap sah, sedangkan dosanya terletak pada perbuatan yang engkau lakukan, yaitu perbuatan yang diharamkan tersebut.

Contoh kesepuluh: Seorang laki-laki berhaji dengan harta hasil ghasab, misalnya ia merampas seekor unta lalu berhaji dengan mengendarainya. Maka hajinya sah —ini adalah pendapat mayoritas ulama dan ini adalah pendapat yang benar. Akan tetapi, ia berdosa karena merampas unta tersebut (atau kendaraan). Sesungguhnya perbuatan itu berada di luar ibadah haji. Seseorang bisa jadi berhaji tanpa kendaraan.

Sebagian ulama berkata bahwa haji tersebut tidak sah. Mereka melantunkan syair: “Apabila engkau berhaji dengan harta yang asalnya haram, maka sebenarnya engkau tidak berhaji. Yang berhaji adalah hewan tunggangan.”

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.”

Makna yang tersurat dari hadis ini adalah bahwa apabila suatu amalan tidak sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Hal ini tidak diragukan lagi dalam masalah ibadah, karena hukum asal dalam ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut disyariatkan.

Apabila seseorang beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan suatu amalan, lalu orang lain mengingkarinya, kemudian ia berkata, “Apa dalil bahwa amalan ini haram?” maka perkataan yang benar adalah perkataan orang yang mengingkari. Ia mengatakan, “Dalilnya adalah bahwa hukum asal dalam ibadah adalah terlarang dan tidak boleh dilakukan, sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut disyariatkan.”

Adapun selain ibadah, maka hukum asalnya adalah boleh, baik yang berkaitan dengan benda-benda maupun perbuatan-perbuatan. Sebab, hukum asal dalam perkara-perkara tersebut adalah kebolehan.

Contoh pada benda: Seorang laki-laki menangkap seekor burung untuk dimakan, lalu orang lain mengingkari. Ia berkata, “Apa dalil yang menunjukkan keharamannya?” Dalam hal ini, perkataan yang diterima adalah perkataannya, karena hukum asal segala benda adalah boleh, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi.” (QS al-Baqarah: ayat 29)

Contoh pada perbuatan: Selain ibadah, asal hukum perbuatan adalah boleh.

Contohnya: Seorang laki-laki melakukan suatu perbuatan di rumahnya, atau pada kendaraannya, atau pada pakaiannya, atau pada perkara apa pun yang berkaitan dengan urusan dunianya, lalu orang lain mengingkarinya. Ia berkata, “Di mana dalil yang menunjukkan keharamannya?” Maka dalam hal ini, perkataan yang diterima adalah perkataan orang yang melakukan perbuatan tersebut, karena hukum asalnya adalah boleh.

Dua kaidah ini merupakan kaidah yang penting dan bermanfaat.

Berdasarkan kedua kaidah tersebut, kita mengatakan bahwa perkara-perkara itu terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: sesuatu yang kita ketahui bahwa syariat mensyariatkannya sebagai ibadah, maka perkara itu merupakan ibadah yang disyariatkan.

Kedua: sesuatu yang kita ketahui bahwa syariat melarangnya, maka perkara tersebut terlarang.

Ketiga: sesuatu dari perkara ibadah yang tidak kita ketahui adanya dalil tentangnya, maka perkara itu juga terlarang.

Adapun dalam masalah muamalah dan benda-benda, maka kita juga mengatakan bahwa ia terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: sesuatu yang kita ketahui bahwa syariat mengizinkannya, maka hal itu hukumnya boleh. Contohnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan daging keledai liar. (HR Muslim no. 1941/37)

Kedua: sesuatu yang kita ketahui bahwa syariat melarangnya, seperti binatang buas yang bertaring, maka hal itu terlarang.

Ketiga: sesuatu yang tidak kita ketahui adanya ketentuan syariat tentangnya, maka hal itu hukumnya boleh, karena hukum asal dalam perkara selain ibadah adalah kebolehan.

Baca sebelumnya: LARANGAN MENGADA-ADAKAN AMALAN DALAM AGAMA

Baca juga: MENOLAK PERKARA BARU DALAM AGAMA

Baca juga: STANDAR DITERIMANYA IBADAH: ANTARA NIAT DAN KESESUAIAN DENGAN SYARIAT

Baca juga: SYARAT DITERIMANYA AMAL

Baca juga: MENGIKHLASKAN TUJUAN DAN AMAL HANYA UNTUK ALLAH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Akidah Arba'in an-Nawawiyyah